Beritaterkini – Pernah penasaran berapa sih gaji seorang kepala desa setiap bulan? Banyak yang mengira penghasilan pemimpin di level desa itu kecil atau pas-pasan. Padahal, fakta di lapangan berbeda. Gaji kepala desa sudah diatur resmi oleh pemerintah, dan nominalnya bisa bikin orang terkejut.
Menariknya, gaji pokok bukan satu-satunya sumber pemasukan. Ada berbagai tunjangan yang rutin masuk ke kantong kepala desa setiap bulan. Totalnya? Bisa lebih dari gaji pokok yang terlihat sederhana.
Nah, artikel ini akan mengulas lengkap mulai dari dasar hukum, besaran gaji pokok, tunjangan, hingga total penghasilan kepala desa 2025. Semua sesuai regulasi resmi, biar kamu punya gambaran jelas soal penghasilan mereka.
Dasar Hukum Penghasilan Kepala Desa
Sebelum masuk angka, penting memahami aturan resmi yang menjadi acuan. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019, pemerintah menetapkan standar penghasilan bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. Peraturan ini merupakan revisi dari PP No. 43 Tahun 2014, yang mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang menarik, gaji kepala desa mengacu pada gaji pokok PNS. Jadi angka yang ditetapkan bukan sembarangan, melainkan ada dasar hukum yang jelas. Penetapan final tetap dilakukan oleh bupati atau walikota masing-masing wilayah sesuai kondisi fiskal daerah.
Besaran Gaji Pokok Kepala Desa 2025
Berdasarkan data terbaru, penghasilan tetap perangkat desa dihitung dari persentase gaji pokok PNS golongan II/a. Berikut rinciannya:
| Jabatan | Gaji Pokok/Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kepala Desa | Rp2.426.640 | 120% dari gaji PNS II/a |
| Sekretaris Desa | Rp2.224.420 | 110% dari gaji PNS II/a |
| Perangkat Desa Lainnya | Rp2.022.200 | 100% dari gaji PNS II/a |
Angka tersebut merupakan penghasilan tetap minimal, bisa lebih tinggi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Empat Jenis Tunjangan Kepala Desa
Selain gaji pokok, kepala desa mendapat beberapa tunjangan bulanan. Sesuai Pasal 100 ayat 1(b) PP No. 11 Tahun 2019, sekitar 30% dari anggaran desa dialokasikan untuk gaji dan tunjangan, sisanya 70% untuk belanja operasional.
Berikut rincian tunjangannya:
1. Tunjangan Jabatan
Diberikan berdasarkan posisi struktural di pemerintahan desa.
| Jabatan | Tunjangan Jabatan/Bulan |
|---|---|
| Kepala Desa | Rp500.000 |
| Sekretaris Desa | Rp450.000 |
| Perangkat Desa | Rp400.000 |
2. Tunjangan Kinerja
Tergantung performa kerja selama bertugas.
| Jabatan | Tunjangan Kinerja/Bulan |
|---|---|
| Kepala Desa | Rp300.000 |
| Sekretaris Desa | Rp250.000 |
| Perangkat Desa | Rp200.000 |
3. Tunjangan Kesejahteraan
Bentuk apresiasi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan perangkat desa.
| Jabatan | Tunjangan Kesejahteraan/Bulan |
|---|---|
| Kepala Desa | Rp200.000 |
| Sekretaris Desa | Rp150.000 |
| Perangkat Desa | Rp100.000 |
4. Tunjangan Lainnya
Mencakup tunjangan tambahan di luar tiga jenis sebelumnya.
| Jabatan | Tunjangan Lain/Bulan |
|---|---|
| Kepala Desa | Rp100.000 |
| Sekretaris Desa | Rp75.000 |
| Perangkat Desa | Rp50.000 |
Total Penghasilan Kepala Desa 2025
Jika dihitung seluruhnya, berikut estimasi penghasilan bulanan perangkat desa:
| Jabatan | Gaji Pokok | Total Tunjangan | Total Penghasilan |
|---|---|---|---|
| Kepala Desa | Rp2.426.640 | Rp1.100.000 | Rp3.526.640 |
| Sekretaris Desa | Rp2.224.420 | Rp925.000 | Rp3.149.420 |
| Perangkat Desa | Rp2.022.200 | Rp750.000 | Rp2.772.200 |
Angka ini merupakan standar minimal nasional. Di daerah dengan PAD tinggi, nominalnya bisa lebih besar.
Perbandingan dengan UMR Nasional
Penghasilan kepala desa Rp3.526.640 per bulan tergolong kompetitif, terutama dibandingkan UMR nasional yang berkisar Rp2.000.000–Rp5.000.000 tergantung wilayah.
Selain itu, biaya hidup di desa biasanya lebih rendah dibanding perkotaan. Kepala desa juga bisa mendapat insentif tambahan dari program pemerintah yang melibatkan perangkat desa, menambah pemasukan di luar gaji dan tunjangan tetap.
Alokasi Dana Desa untuk Gaji Perangkat
Sumber penghasilan perangkat desa berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Proporsi anggaran ditetapkan 30:70, yaitu:
-
30% untuk gaji dan tunjangan perangkat desa
-
70% untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, belanja operasional, dan kegiatan kemasyarakatan
Proporsi ini memastikan kesejahteraan perangkat desa tetap terjaga tanpa mengorbankan pembangunan desa secara keseluruhan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Kepala Desa
Beberapa faktor bisa membuat gaji kepala desa berbeda antar wilayah:
-
Klasifikasi desa: Desa swasembada cenderung punya anggaran lebih besar dibanding desa berkembang atau tertinggal.
-
Kebijakan daerah: Bupati atau walikota bisa menyesuaikan besaran sesuai kondisi fiskal daerah.
-
Jumlah penduduk dan luas wilayah: Desa dengan populasi besar dan wilayah luas biasanya mendapat alokasi anggaran lebih tinggi.
Tanggung Jawab Kepala Desa
Penghasilan kepala desa sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. Kepala desa tidak hanya jabatan seremonial, tapi memimpin pemerintahan desa, membina masyarakat, mengawal pembangunan, serta mengurus administrasi seperti APBDes dan laporan pertanggungjawaban.
Dengan regulasi yang jelas, gaji dan tunjangan kepala desa 2025 sudah transparan, memberikan gambaran realistis tentang kesejahteraan perangkat desa.






