BaliBeritaDaerahHukumKeamananPeristiwaTabananTNI / Polri

Operasi Antik Agung 2024, Polres Tabanan Bekuk 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

beritaterkini.co.id-TABANAN | Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja P. S.Sos., M.H., didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was memimpin
Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkotika selama Operasi Antik Agung 2024 di Loby Polres Tabanan, Kamis, 20 Juni 2024.

Selain Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja P. S.Sos., M.H., juga turut hadir Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was Polres Tabanan.

Saat Press Release, Waka Polres Tabanan menerangkan, bahwa selama Operasi Antik Agung 2024, dimulai dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang terdiri daei 8 laki-laki dan 1 perempuan, sedangkan jumlah BB (shabu) sebanyak,12 (dua belas) paket dengan berat seluruhnya 78,56 (tujuh puluh delapan koma lima puluh enam) gram netto.

“Adapun masing-masing tersangka adalah erdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/V/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 31 MEI 2024, dengan tersangka berinisial ST (48 tahun, laki-laki, sopir Tabanan) di Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Lalu, EG (29 tahun laki-laki tidak bekerja) di Desa Mundak Temu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. AGA (umur 24th, laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Tabanan). NGR (22 tahun laki-laki, tidak bekerja) di Desa Mundak Temu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan,”paparnya.

Sementara itu, disebutkan, ada sejumlah TKP dan waktu kejadiannya diantaranya
TKP 1 di depan warung milik tersangka ST di Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Jumat, 31 Mei 2024 pukul 14.00 WITA.

Kemudian, TKP 2 , Jumat, 31 Mei 2024 pukul 16.15 WITA di Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dan TKP 3, Jumat, 31 Mei 2024 pukul 16.45 WITA di dalam rumah tersangka NGR di Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Sementara, jumlah BB sebanyak 3 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0.33 gram netto.

Modus Operandi, disebutkan barang bukti disimpan dan ditemukan didalam saku depan sebelah kanan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 1 JUNI 2024, dengan tersangka berinisial AGS alias DGR (laki-laki, Karyawan Swasta) Di Desa Antosari, Kecamatan Selamadeg Barat, Kabupaten Tabanan dengan BB berupa 2 plastik clip narkotika (sabhu) seberat 0,02 gram netto, disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Nomor 35 UU RI Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, tertanggal 1 Junib2024, dengan tersangka berinisial YG alias CK (28 tahun laki-laki karyawan swasta) di Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

“BB berupa 3 plastic kliep, narkoba (shabu) seberat, 77,55 (tujuh tujuh koma lima lima) gram netto, disangkakan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/28/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, tertanggal 3 Juni 2024, dengan tersangka, SF (30 tahun, laki, karyawan swasta) Desa, Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dengan BB berupa 1 (satu) plastic kliep narkotika (shabu) dengan berat 0,16 gram netto.

“Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1(satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/30/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 11 JUNI 2024, dengan tersangka, GA (32 tahun, perempuan, karyawan swasta di Desa, Mengwitani, Kec, Mengwi, Kabupaten Badung.

“BB berupa 2 plastic kliep, narkotika (shabu) dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto, disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Berasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, tertanggal 3 Juni 2024, dengan tersangka, KD (31 tahun laki-laki karyawan swasta) di Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dengan BB berupa 1(satu) plastic kliep narkotika ( shabu) seberat 0,22 gram netto.

“Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terangnya.

Ditambahkan Waka Polres Tabanan, berdasarkan daerah asal tersangka yaitu 9 orang tersangka dari Bali, sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 8 laki-laki dan 1 perempuan. (red/kyn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: