Beritaterkini – Menginjak usia 17 tahun jadi momen penting, nih! Pasalnya, kamu sudah bisa punya identitas hukum sendiri berupa KTP elektronik (KTP-el). Dokumen ini bakal sering dipakai, mulai dari urusan buka rekening bank, daftar SIM, hingga mengakses layanan publik lainnya.
Tapi jangan salah, bikin KTP pertama kali nggak boleh asal datang aja. Ada syarat dan alur resmi yang wajib dipahami supaya prosesnya lancar tanpa bolak-balik. Apalagi di 2025 ini, prosedurnya makin modern dan ringkas dibanding sebelumnya.
Di artikel ini, kita bakal bahas tuntas: syarat, dokumen yang perlu dibawa, alur pembuatan, sampai tips supaya KTP kamu bisa jadi lebih cepat. Biar kamu nggak bingung dan siap sejak awal.
Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun (Update 2025)
Buat yang mau bikin KTP pertama kali, kabar baiknya syaratnya cukup simpel. Semua aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.
Dokumen yang Wajib Dibawa
-
Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.
-
Pas foto (beberapa daerah masih meminta sebagai pelengkap).
-
Usia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah.
Catatan: Saat ini surat pengantar RT/RW sudah tidak wajib lagi di sebagian besar wilayah. Namun, beberapa daerah tetap meminta pas foto sebagai dokumen tambahan.
Dengan dokumen ini lengkap, kamu sudah bisa mulai proses pembuatan tanpa hambatan berarti.
Proses Pembuatan KTP Anak 17 Tahun
Pembuatan KTP pertama kali kini lebih mudah berkat sistem yang lebih terintegrasi. Berikut alurnya:
Tahapan Pembuatan KTP-el
-
Datang ke kantor Dukcapil, kecamatan, atau mal pelayanan publik.
-
Ambil nomor antrean perekaman data.
-
Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi.
-
Jika lengkap, petugas mengarahkan ke ruang perekaman.
-
Lakukan perekaman biometrik: sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan foto.
-
Data divalidasi dan disimpan di server pusat.
-
KTP dicetak melalui proses encoding dan aktivasi. Jika blangko KTP belum tersedia, kamu akan menerima Surat Keterangan Rekam KTP-el.
-
Terima KTP-el atau surat keterangan dari petugas.
Menurut Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, prosedur ini dirancang supaya pemohon bisa selesai dalam satu hari kerja, asalkan blangko tersedia.
Berapa Lama Waktu Pembuatan KTP-el?
Durasi pembuatan KTP bisa berbeda-beda tergantung kondisi. Berikut estimasinya:
| Kondisi | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Cetak normal | 1 hari kerja | Proses cepat jika blangko tersedia |
| Blangko kosong | 2–7 hari | Pemohon mendapat Surat Keterangan Rekam KTP-el |
| Pembuatan via aplikasi daerah | 1–3 hari kerja | Pengajuan daring, tapi perekaman biometrik tetap harus offline |
Tips: Pastikan datang pagi hari supaya antrean tidak terlalu panjang dan proses lebih cepat.
Apakah Membuat KTP Harus Bayar?
Tidak. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, semua layanan kependudukan, termasuk pembuatan KTP, gratis.
Petugas yang menarik biaya resmi bisa terkena sanksi pidana, lho. Jadi jangan mau kalau diminta bayar.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pembuatan KTP
1. Boleh bikin KTP sebelum umur 17?
Tidak. KTP hanya bisa dibuat setelah usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
2. Kalau ulang tahun jatuh di hari libur?
Tenang, bisa datang keesokan harinya tanpa masalah.
3. Bisa bikin KTP di kecamatan lain?
Proses perekaman bisa di mana saja, tapi pencetakan KTP mengikuti domisili yang tercantum di KK.
4. Apa bisa dibuat online?
Beberapa daerah, misalnya Bantul dan Solo, sudah menyediakan aplikasi online. Namun, perekaman biometrik tetap harus dilakukan langsung.
5. Kalau KTP belum jadi, apakah bisa pakai surat sementara?
Bisa. Surat Keterangan Rekam KTP-el sah dipakai untuk berbagai layanan publik sampai KTP-el asli siap.
Penutup
Bikin KTP pertama kali ternyata nggak ribet asal semua dokumen siap. Mulai dari KK, pas foto (jika diminta), hingga memahami alur perekaman biometrik, semuanya bikin proses lebih cepat.
Kalau semua langkah diikuti dengan benar, KTP anak 17 tahun bisa langsung jadi tanpa hambatan. Semoga info ini membantu kamu yang lagi siap bikin KTP pertama kali, ya!











