BaliBeritaNasionalPeristiwaPolitikTabanan

RSUD Bali Mandara Ditetapkan KPU Tabanan Sebagai Periksa Kesehatan Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati Pilkada 2024

beritaterkini. co. id-TABANAN | KPU Kabupaten Tabanan tetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Sebagai Rumah Sakit Pemerintah Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Pilkada Tabanan 2024

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomer 1035 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam pemilihan Bupati dan Wakil BupatiTabanan tahun 2024 menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara yang beralamat di jalan Bypass Ngurah Rai No. 548 Sanur kauh, Denpasar selatan, kota Denpasar sebagai pelaksanan pemeriksaan kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas Penyalahgunaan Narkotika bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024.

Keputusan ini dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 1090 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 serta memperhatikan Berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1034/PL.02.2-BA/5102/2024 serta rekomendasi Kepala dinas kesehatan kabupaten Tabanan.

I Wayan Suwitra , Ketua KPU kabupaten Tabanan pada kesempatan tersebut menyampaikan, “serangkaian persiapan tahapan pencalonan sudah dilaksanakan sesuai tahapan dimana telah ditetapkan tanggal 17 Agustus 2024 keputusan terkait dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.” paparnya Suwitra.

Sementara itu, Yuni Lestarai selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU kabupaten Tabanan menyampaikan terkait dengan tahapan lanjutan dari pencalonan pasca ditetapkannya Rumah Sakit Umum Pemerintah Bali Mandara, “merupakan persiapan penerimaan Pendafratan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dengan mengikut sertakan steakholder terkait agar dalam pelaksanan pendaftaran yang dimulai dari tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 berjalan lancar.” terangnya Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tabanan. ( red/kyn)

Related Articles

57 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: