Beritaterkini – Kabar baik datang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2026, aturan pembatasan frekuensi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dihapus. Artinya, UMKM bisa mengajukan KUR berkali-kali sesuai kebutuhan usaha, selama memenuhi syarat kelayakan.
Kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada 18 November 2025. Pemerintah juga meningkatkan pagu anggaran KUR menjadi Rp320 triliun serta menetapkan bunga flat 6%, tanpa progresif seperti aturan sebelumnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mendorong UMKM naik kelas, agar tidak lagi terhambat akses permodalan yang selama bertahun-tahun menjadi masalah klasik sektor usaha kecil.
Perubahan Kebijakan KUR Mulai 2026
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan KUR harus lebih inklusif, terutama untuk UMKM yang sedang berkembang. Selama ini, banyak pelaku usaha yang justru terjebak pada kredit berbunga tinggi karena keterbatasan akses KUR.
Dalam keterangan resminya, Menteri Maman menyebutkan bahwa kebijakan lama “sering membuat UMKM yang sebenarnya potensial malah terhambat karena hanya boleh mengambil KUR beberapa kali saja”.
Aturan Lama yang Dihapus
Sebelumnya, pembatasan akses KUR diatur sebagai berikut:
-
Sektor perdagangan hanya bisa mengajukan KUR maksimal 2 kali
-
Sektor produksi maksimal 4 kali
-
Bunga progresif 6%–9%
-
Plafon terbatas sesuai kategori
Aturan tersebut dinilai tidak lagi relevan. Banyak UMKM yang meningkat omzetnya justru membutuhkan modal tambahan untuk ekspansi, tetapi terhalang oleh pembatasan frekuensi.
Aturan Baru KUR 2026
Mulai tahun depan:
-
Tidak ada batas frekuensi pengajuan KUR
-
Berlaku untuk semua sektor usaha
-
Bunga flat 6%
-
Pagu anggaran naik signifikan menjadi Rp320 triliun
-
Berlaku 1 Januari 2026
Kementerian UMKM menyatakan bahwa kebijakan ini dirumuskan setelah mempertimbangkan kondisi riil UMKM di lapangan serta kebutuhan modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Alasan Pemerintah Mengubah Skema KUR
Dalam paparan kepada DPR, Menteri Maman menjelaskan bahwa banyak UMKM terpaksa beralih ke kredit komersial setelah tidak bisa lagi mengakses KUR. Masalahnya, bunga kredit komersial mencapai 14–15%, jauh lebih tinggi dari bunga KUR.
Menurut penjelasan Kementerian Keuangan, beban bunga tinggi sering membuat usaha mandek bahkan macet. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan lebih banyak ruang bagi UMKM untuk memanfaatkan pembiayaan murah.
Tujuan Kebijakan Baru
Beberapa tujuan utama kebijakan ini meliputi:
-
Melindungi UMKM yang sedang tumbuh agar tidak kehabisan modal
-
Menghindari ketergantungan pada kredit berbunga tinggi
-
Memperluas akses pembiayaan produktif
-
Memperkuat struktur ekonomi nasional yang bertumpu pada UMKM
Sejumlah ekonom dari LPEM UI menyebut bahwa relaksasi akses pembiayaan UMKM adalah langkah logis jika pemerintah ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing usaha kecil.
Jenis-Jenis KUR 2026 dan Plafonnya
KUR 2026 masih terdiri dari beberapa kategori, namun dengan pagu dan penjelasan yang lebih terstruktur.
KUR Mikro
-
Plafon: hingga Rp50 juta
-
Tenor: maksimal 3 tahun
-
Bunga: 6% flat
-
Target: UMKM mikro, usaha rumahan
Penggunaan: modal kerja, operasional, alat produksi kecil
KUR Kecil
-
Plafon: Rp50 juta–Rp500 juta
-
Tenor: hingga 4 tahun
-
Bunga: 6% flat
Penggunaan: ekspansi usaha, tambahan modal besar, renovasi
KUR TKI (PMI)
-
Plafon: hingga Rp25 juta
-
Tenor: maksimal 3 tahun
-
Target: mantan PMI yang membuka usaha
-
Disalurkan melalui BP2MI/P2MI
KUR Sektor Khusus
Beberapa kategori khusus termasuk:
KUR Perumahan
-
Plafon: Rp130 triliun
-
Untuk pengembang/kontraktor UMKM
KUR Ekonomi Kreatif
-
Plafon: Rp10 triliun
-
Fokus pada pelaku ekraf berbasis HAKI
KUR Desa Wisata
-
Untuk kelompok pariwisata desa
-
Disalurkan melalui Kementerian UMKM
Syarat Pengajuan KUR 2026
Secara umum, syarat pengajuan KUR tetap mengacu pada:
Syarat Usaha
-
Usaha mikro/kecil/menengah yang produktif dan layak
-
Sudah berjalan minimal 6 bulan
-
Tidak sedang menerima kredit perbankan lain (kecuali konsumtif)
Syarat Legalitas
-
KTP
-
KK
-
NIB/SIUP atau surat keterangan usaha
-
NPWP (untuk plafon tertentu)
Syarat Tambahan
-
Lokasi usaha jelas
-
Tidak masuk daftar kredit macet
-
Memiliki pembukuan sederhana
Cara Mengajukan KUR 2026
1. Datang ke Bank Penyalur
Bank penyalur antara lain:
-
BRI
-
BNI
-
Mandiri
-
BSI
-
BTN
-
Bank daerah (BPD)
Proses termasuk formulir, verifikasi dokumen, survey usaha, analisa kredit, hingga pencairan.
2. Pengajuan Online
Beberapa bank menyediakan layanan digital, seperti BRImo, Livin’ by Mandiri, dan BNI Mobile Banking.
3. Melalui Kementerian Terkait
Khusus KUR sektor perumahan, ekraf, TKI, dan desa wisata.
Tips Agar Pengajuan Disetujui
-
Buat pembukuan sederhana
-
Jelaskan rencana penggunaan dana
-
Siapkan dokumen lengkap
-
Pastikan usaha benar-benar berjalan
-
Bersikap kooperatif saat survey
Account officer biasanya menilai konsistensi data dan kelayakan usaha, sehingga kejujuran sangat penting.
Keuntungan KUR 2026
Bagi UMKM, manfaat paling besar tentunya pada akses modal yang lebih fleksibel, bunga rendah, serta peluang untuk mengajukan KUR berkali-kali.
Sementara bagi ekonomi nasional, perluasan akses KUR berpotensi meningkatkan serapan tenaga kerja dan pemerataan kegiatan ekonomi di daerah.
Kesimpulan
Penghapusan batas pengajuan KUR mulai 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi. Dengan pagu Rp320 triliun dan bunga flat 6%, pelaku UMKM kini memiliki ruang lebih luas untuk tumbuh.
Sepanjang usaha memenuhi syarat dan berjalan secara riil, peluang mendapatkan KUR semakin terbuka. Kebijakan ini pada akhirnya diharapkan mampu menjadi katalis untuk memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.











