Waspada! OJK Resmi Tutup 1.800 Pinjol Ilegal, Rekomendasi Fintech Legal Desember 2025

Maman S

Beritaterkini – Pernah nggak kamu tiba-tiba dapat SMS, WhatsApp, atau DM yang bilang, “Pinjaman tanpa jaminan, cair 5 menit!”? Godaannya sih terasa banget, apalagi kalau lagi kepepet kebutuhan dana. Tapi jangan sampai tergoda, karena banyak tawaran seperti ini berasal dari pinjol ilegal yang bisa bikin pusing dan berisiko merugikan.

Pinjol ilegal bukan cuma bikin stres, tapi juga bisa menjerat kamu ke utang tak wajar, ancaman penyebaran data pribadi, dan bahkan modus penagihan yang kasar. Ini jelas berbahaya bagi siapa saja yang butuh akses dana cepat.

Menyadari risiko itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar menertibkan sektor fintech di Indonesia. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat, terutama UMKM dan pengguna berpendapatan menengah ke bawah, dari praktik pinjol yang merugikan.

OJK Berantas Ribuan Pinjol Ilegal

Berdasarkan data resmi OJK per 31 Oktober 2025, sebanyak 1.841 entitas keuangan ilegal telah ditutup. Rinciannya: 1.556 pinjol ilegal dan 285 investasi bodong. Penutupan ini dilakukan bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa maraknya pinjol ilegal membuat masyarakat rentan jadi korban. Banyak yang awalnya tergiur kemudahan pinjaman cepat, tetapi malah menghadapi penagihan kasar hingga data pribadinya disebar.

“Sejak 2017 hingga Oktober 2025, total entitas ilegal yang telah dihentikan OJK mencapai 13.230. Sebagian besar adalah 11.166 pinjol ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip dari OJK.go.id.

Data pengaduan masyarakat pun meningkat tajam. Berdasarkan laporan CNBC Indonesia (8 November 2025), terdapat 20.378 laporan sepanjang Januari 2025, di mana 16.343 laporan terkait pinjol ilegal.

Dampak Pinjol Ilegal bagi UMKM dan Masyarakat

Pinjol ilegal tak hanya merugikan individu, tapi juga berdampak pada ekonomi nasional. Menurut riset UI Center for Financial Studies (2025), kerugian akibat aktivitas pinjol ilegal bisa mencapai Rp4,3 triliun per tahun, termasuk bunga tidak wajar dan kehilangan data pribadi.

Selain itu, pinjol ilegal memperburuk skor kredit nasional, karena banyak korban yang gagal bayar tercatat negatif dalam sistem keuangan. Padahal, sekitar 64% pengguna fintech di Indonesia adalah UMKM dan masyarakat menengah ke bawah (Katadata.co.id, 2025).

Kalau pinjol ilegal dibiarkan, yang paling terdampak jelas adalah masyarakat kecil yang membutuhkan modal usaha atau akses dana cepat.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui

Berdasarkan laporan Kominfo.go.id (2025) dan AFPI, pinjol ilegal umumnya memiliki pola yang seragam:

  • Tidak memiliki izin resmi OJK

  • Tidak transparan soal bunga dan biaya tambahan

  • Mengambil data pribadi seperti kontak, galeri, dan lokasi

  • Cara penagihan kasar dan memalukan

  • Promosi melalui SMS atau DM tanpa sumber resmi

Kalau menemukan aplikasi dengan ciri-ciri tersebut, segera hapus dan lapor ke OJK atau Kominfo. Jangan menunda, supaya tidak makin banyak korban.

Cara Cek Pinjol Legal dalam 2 Menit

OJK menyediakan cara cepat untuk mengecek legalitas pinjol:

  1. Situs resmi OJK: buka ojk.go.id → bagian IKNB > Fintech Lending.

  2. WhatsApp OJK: kirim nama aplikasi ke 081-157-157-157, ketik “pinjol”.

Dalam hitungan menit, kamu akan tahu apakah aplikasi tersebut terdaftar atau tidak.

Daftar Fintech Legal & Berizin OJK (Update November 2025)

Berikut beberapa contoh fintech legal yang telah terdaftar resmi:

  1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman

  2. Amartha – PT Amartha Miko Fintek

  3. Dompet Kilat – PT Indo FinTek

  4. Boost – PT Creative Mobile Adventure

  5. Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
    (total 96 perusahaan, lengkap di OJK.go.id)

Daftar ini dikutip langsung dari situs resmi OJK, jadi 100% valid. Pastikan selalu cek sebelum mengajukan pinjaman.

Tips Aman Pakai Pinjol

Supaya aman, ikuti tips berikut:

  • Selalu cek izin OJK sebelum pinjam.

  • Pinjam sesuai kebutuhan, jangan ikut keinginan sesaat.

  • Baca syarat & ketentuan dengan teliti.

  • Jangan sembarangan membagikan data pribadi.

  • Pilih pinjol dengan customer service aktif dan alamat jelas.

Kalau sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, lapor ke:

Penutup

OJK serius memberantas ribuan pinjol ilegal untuk melindungi masyarakat, terutama UMKM dan pengguna fintech baru. Dengan edukasi dan kesadaran, kita bisa jadi pengguna fintech yang cerdas.

Kalau butuh dana cepat, pastikan selalu melalui aplikasi berizin OJK. Ingat: yang legal aman, yang ilegal cuma bikin beban dan risiko.

Also Read