Nasional

Fajar Budiman : Minta APH Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Kebakaran Glodok Plaza

JAKARTA, BERITA TERKINI.CO.ID – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) secara resmi mengirimkan surat kepada Kapolri terkait dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Glodok Plaza.

Langkah ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPN Permahi, Fajar Budiman, S.H., dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (21/01/2025).

“Ya, benar. Kami telah menyampaikan surat laporan kepada Kapolri dengan nomor 010/B/DPN-PERMAHI/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025, mengenai dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Glodok Plaza,” ujar Fajar.

Fajar menekankan bahwa keamanan gedung adalah elemen krusial untuk melindungi penghuni dan aset.

Dia menyebutkan bahwa pengelola, pengembang, kontraktor, arsitek, serta penyedia jasa bertanggung jawab memastikan standar keamanan yang memadai.

“Kami menyoroti beberapa aspek penting dalam keamanan gedung, seperti kontrol akses yang membatasi masuknya pihak tak berkepentingan, kamera pengawas CCTV yang memantau area gedung, serta pintu dan jendela berstandar keamanan. Pencahayaan yang memadai juga sangat penting untuk memastikan lingkungan sekitar gedung tetap terang,” jelas Fajar.

Selain itu, Fajar menyoroti pentingnya teknologi dalam mendukung keselamatan gedung. Sistem alarm yang mampu mendeteksi gerakan atau kejadian tidak biasa, pengawasan online yang memungkinkan pemantauan real-time, serta aplikasi keamanan yang dapat diandalkan adalah beberapa inovasi yang harus diterapkan.

“Teknologi seperti sistem alarm dan pengawasan online yang terintegrasi dengan aplikasi mobile bisa menjadi solusi efektif untuk deteksi dini dan mitigasi risiko,” tambahnya.

Tidak hanya aspek teknis, Fajar juga menyoroti peran penting sumber daya manusia dalam menjaga keamanan gedung. Petugas keamanan yang terlatih, prosedur darurat yang dirancang oleh profesional, serta pelatihan berkala adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan kesiapan menghadapi situasi darurat.

“Peran sumber daya manusia sangat penting dalam menjaga keamanan gedung, mulai dari petugas keamanan hingga pelatihan prosedur darurat yang disusun secara profesional,” tambahnya.

Berdasarkan analisis dan kajian kronologi kebakaran, DPN Permahi menduga bahwa insiden kebakaran Glodok Plaza mengandung unsur pelanggaran pidana. Fajar menyebutkan beberapa pasal yang relevan, yakni Pasal 162 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

“Dugaan kami mengarah pada adanya pelanggaran pidana yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik gedung, pengelola, dan penyedia jasa pemeliharaan,” tegasnya.

Fajar menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil. DPN Permahi berharap agar Kapolri segera mengambil langkah-langkah penyelidikan hukum yang mendalam.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi transparan dan adil terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Meskipun mengajukan laporan, Fajar menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. Mereka berharap semua langkah yang diambil tetap mengacu pada norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan hukum yang adil dan profesional, serta mengacu pada asas praduga tak bersalah,” tandasnya

Dengan laporan ini, DPN Permahi berharap agar kasus kebakaran Glodok Plaza dapat dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menerapkan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap pembangunan gedung. Kejadian tersebut bukan hanya akan menjadi catatan hitam, tetapi juga pengingat pentingnya memprioritaskan keselamatan dalam setiap aspek proyek konstruksi.

“Dengan langkah ini, kami ingin mendorong adanya perubahan positif dalam standar keselamatan gedung di Indonesia, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi,” tutup Fajar. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: