Hukum

Sepanjang Tahun 2019 Kemenkumham Selesaikan 24 UU dari 50 RUU

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan kementerian yang ia pimpin sudah berhasil menyelesaikan 24 Undang-Undang dari 50 Rancangan Undang-Undang selama tahun 2019.

“Kementerian Hukum dan HAM telah menyelesaikan 24 UU dari 50 RUU yang ditargetkan dalam prolegnas,” kata Yasonna dalam sambutan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat, (27/12/2019).

Pada tahun 2019, Yasonna juga mengatakan telah menyelesaikan 7 naskah akademik, 8 RUU, 82 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 74 Rancangan Perpres. Selain itu, dilakukan pengundangan Lembaran Negara (LN) 233 Peraturan Perundang-undangan (PUU), Tambahan Lembaran Negara 134 PUU, Berita Negara 1.530 PUU dan Tambahan Berita Negara 3 PUU serta telah dipublikasikan 1.583 PUU dan 50 terjemahan.

“Selain itu juga dilakukan analisis evaluasi terhadap 295 Peraturan Per-UU,” jelas Yasonna.

Dokumentasi hukum selama tahun 2019, menurut Yasonna, sejumlah 334 instansi telah terintegrasi ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN.go.id), meningkat 247 % dibandingkan tahun 2018 yang baru 135 instansi.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengakses peraturan.go.id dalam rangka memperoleh informasi soal pembentukan produk hukum.

“Selain itu, melalui peraturan.go.id masyarakat memperoleh informasi perkembangan proses pembentukan produk hukum. Penyadaran hukum juga dilakukan melalui penetapan desa sadar hukum sebanyak 175 desa di tahun 2019. Ke depan, Kementerian Hukum dan HAM siap memfasilitasi “omnibus law” dalam rangka suksenya penyederhanaan regulasi di negeri ini,” kata dia dialnsir detikcom.

Related Articles

22 Comments

  1. Excellent blog! Do you have any hints for aspiring writers? I’m hoping to start my own blog soon but I’m a little lost on everything. Would you propose starting with a free platform like WordPress or go for a paid option? There are so many choices out there that I’m completely overwhelmed .. Any recommendations? Many thanks!

  2. When I originally commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now
    each time a comment is added I get four emails with the same comment.
    Is there any way you can remove me from that service? Cheers!

  3. I do consider all of the ideas you’ve offered for your post.
    They’re very convincing and can definitely work. Still, the posts
    are very quick for novices. May just you please
    extend them a bit from next time? Thank you for the post.

  4. Pretty nice post. I just stumbled upon your blog and
    wanted to say that I have truly enjoyed browsing your blog posts.
    After all I’ll be subscribing to your rss feed and I hope you write again soon!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: