BeritaDaerah

Warga Kemang Agung Unjuk Rasa ke Kantor Walikota Palembang, Tuntut Hak atas Tanah Bersertifikat yang Dipagar Sepihak oleh PT. KAI

Palembang, beritaterkini.co.id -Ratusan warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang. Mereka menuntut keadilan atas lahan mereka yang telah dipagar secara sepihak oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Palembang tanpa adanya ganti rugi yang jelas, padahal warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar Walikota Palembang turun tangan langsung membela hak-hak masyarakat.
Salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa mereka sudah beberapa kali berusaha berkomunikasi dengan pihak PT. KAI, namun belum mendapatkan solusi yang adil.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tanah ini sudah memiliki Sertifikat Hak Milik. Namun, tiba-tiba dipagar tanpa ada ganti rugi. Kami berharap Pak Walikota bisa membantu kami,” Advokat YBH SSB Siap Membela Hak Warga Aksi unjuk rasa ini juga didampingi oleh tim advokat dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), yang terdiri dari Dedi Irawan, S.H., Sigit Muhaimin, S.H., M.H., dan Muhammad Miftahudin.

Dalam pernyataan resminya, Dedi Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak pemagaran tanah ini.

“Pemagaran secara sepihak tanpa adanya ganti rugi yang layak, padahal warga memiliki SHM, adalah bentuk pelanggaran hak warga. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” ujar Dedi Irawan.
Sigit Muhaimin menambahkan bahwa tindakan PT. KAI ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merugikan warga secara sosial dan ekonomi.

“Kami akan berjuang melalui jalur hukum agar warga mendapatkan keadilan. Pemerintah daerah harus ikut turun tangan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, karena ada intimidasi kepada warga dan perlakuan sewenang-wenang saat oknum PT. KAI melakukan pemagaran” katanya.
Sementara itu, Muhammad Miftahudin, S.H menyatakan bahwa pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian yang memihak kepada rakyat.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga warga mendapatkan hak mereka kembali, Kami sudah berkomunikasi dengan Pihak PT. KAI namun mereka mengatakan telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat melalui pengacara PT. KAI namun sampai detik ini warga belum pernah sama sekali menerima uang ganti rugi yang di sebutkan dan pihak PT. KAI tidak bisa menunjukan bukti-bukti kwitansi yang disebutkan” tegasnya.

Menunggu Respons Walikota Palembang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Walikota Palembang terkait tuntutan warga. Para pengunjuk rasa berharap agar pemerintah kota segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Aksi ini berlangsung damai dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Warga berencana akan terus melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: