BeritaNasional

OJK Diminta Beri Sanksi Bank Mandiri Makassar, JASBARU Bakal Adukan ke Kejagung, KPK RI dan PPATK

Sultra – Kendari, Beritaterkini – Jaringan OJK Diminta Beri Sanksi Bank Mandiri Makassar, JASBARU Bakal Adukan ke Kejagung, KPK RI dan PPATK Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara menyoroti salah satu Bank di Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Direktur Eksekutif JASBARU Sultra menyampaikan bahwa Bank tersebut yang dimaksud adalah Bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto diduga kuat melanggar Undang – Undang Perbankkan.

Pasalnya, pihak Bank Mandiri diduga telah membuat Rekening dengan Nomor 1520035265752 yang menggunakan identitas salah satu warga Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Nurlan tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut.

Diketahui bahwa Nurlan adalah Eks karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan yang bekerja mulai sejak Tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan Tanggal 16 Juni 2023. Dan Nurlan bekerja sebagai sopir mobil LV dengan gaji Rp6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah) perbulannya dengan metode pembayaran gaji melalui rekening Bank Mandiri KCP Lepo – Lepo dengan Nomor Rekening 1620004374*** atas Nama Nurlan.

Nurlan selaku pemilik identitas tersebut mengaku tidak pernah membuat Rekening Bank Mandiri dengan Nomor 1520035265752 di Bank Mandiri KCP Makasaar Cokroaminoto.

Lebih urai, Pada Tahun 2023 di Bulan Mei, Nurlan melihat dan menemukan di aplikasi Livin Bank Mandiri di handphone miliknya, tiba – tiba terdapat kartu virtual pembukaan rekening baru atas namanya di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar dengan nomor rekening 1520035265752 atas nama Nurlan.

Dalam kartu tersebut tertulis keterangan pembukaan Rekening Tanggal 05 April 2023 setor tunai sebesar Rp1.00.000 (Satu Juta Rupiah). Kemudian setor tunai sebesar Rp1.146.912.500 (Satu Miliar sekian). Tak lama kemudian dari saldo tersebut tiba – tiba muncul tarik tunai sebesar Rp1.132.912.500 atas nama inisial LU (LU adalah istri Owner Perusahaan Tambang di Desa Torobulu), DBS LTD.11325.0000000, U/Give Away.

Kemudian pada Tanggal 06 April 2023, terdapat tarik tunai sebesar Rp14.000.000, sehingga sisa saldo dari rekening tersebut tersisa Rp.700.000, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Tidak hanya itu, Nurlan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah bertemu dengan oknum atas nama inisial LU sesuai nama yang tertera dalam Transaksi direkening 1520035265752 dengan transaksi miliaran.

“Saya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi, dan saya hanya sekilas mengetahui dari teman-teman karyawan bahwa nama LU adalah Istri dari Owner Perusahaan Tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan hingga saat ini,” jelas Nurlan.

Atas kejadian itu, “Pada Tanggal 23 Oktober 2023 saya melaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan Pencatutan Data Pribadi (PDP) tanpa izin. Namun kasusnya di berhentikan atau di SP3 dengan alasan belum ditemukan pelanggaran pidana.

Kemudian, Pada Tanggal 04 Februari 2025 lalu, Nurlan telah berkesempatan ke Makassar melakukan investigasi serta klarifikasi ke Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar terkait Identitas Pribadinya yang digunakan oleh orang lain membuat rekening bank tanpa izin.

Hasil dari klarifikasi tersebut, Nurlan mengatakan bahwa pihak Bank Mandiri KCP Cokroaminto Makassar mengakui adanya Rekening atas nama dirinya (Nurlan) di Bank tersebut. Ironisnya, pihak Bank tersebut juga menyebut bahwa Nomor Rekening itu telah dibuat oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan alasan Rekening Payrol.

Dari hasil klarifikasi itu, Nurlan juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti pengakuan berupa rekaman suara, Vido dan Foto saat klarifikasi dengan pihak Bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto bahwa Nomor Rekening 1520035265752 menggunakan identitas miliknya (Nurlan).

Hanya saja, pihak Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar tidak menunjukkan surat-surat persyaratan atau yang dilampirkan oleh pihak perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dalam mengusulkan atau membuat rekening Bank atas nama identitas pribadinya.

Lanjut Nurlan, “Pihak Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar tidak bersedia membukakan data-data atas nama identitas pribadi saya dengan alasan bahwa rekeningnya sudah tutup, dan sudah menjadi arsip Bank Mandiri,” Pungkasnya, Nurlan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara, Manton dengan tegas meminta kepada Bank Mandiri Pusat Jakarta segera mengevaluasi serta mencopot Kepala Kepala Bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto, karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran Undang – Undang Perbankkan atau Kode Etik Perbankkan. Selasa, 04/03/2025.

Tidak hanya itu, OJK RI juga diminta agar segera memberikan sanksi atau pencabutan izin kepada Bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto yang dinilai telah melakukan kongkalikong dengan oknum – oknum tertentu untuk membuat Rekening dengan menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Selain itu juga, Manton menyampaikan bahwa pihaknya bakal segera melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung RI, KPK RI, dan PPATK agar segera dilakukan penyelidikan dan Pemeriksaan terkait sumber dana yang mencapai miliaran rupiah ke Nomor Rekening tersebut yang telah dibuat oleh Bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto.

Apalagi, telah diketahui bahwa inisial LU itu merupakan istri dari Owner beberapa perusahaan tambang, salah satunya owner perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. /seno

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: