Tambang Emas Martabe Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Lengkap ESDM dan KLH

Maman S

Beritaterkini – Penghentian sementara operasional Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Langkah ini diambil pemerintah menyusul evaluasi serius terhadap aspek lingkungan pasca terjadinya banjir besar dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari proses audit lingkungan yang tengah berjalan bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, pemerintah menekankan bahwa penghentian ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, terutama di kawasan yang memiliki fungsi ekologis strategis.

Tambang Emas Martabe Dihentikan Sementara: Apa yang Terjadi?

Kementerian ESDM menanggapi keputusan KLH yang menghentikan sementara operasional Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources. Penghentian ini dilakukan sebagai tindak lanjut audit menyeluruh terhadap kewajiban tata kelola lingkungan perusahaan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa saat ini seluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap wilayah sekitar, sedang diperiksa secara komprehensif oleh tim gabungan lintas kementerian.

“Seluruhnya sedang diaudit, khususnya yang terkait dengan kewajiban tata kelola lingkungan dan dampak-dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Minggu (14/12/2025).

Audit Lingkungan Jadi Fokus Utama Pemerintah

Menurut Yuliot, rekomendasi penghentian sementara operasional tambang emas tersebut datang langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tujuannya agar proses audit dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko tambahan, terutama di wilayah yang baru saja terdampak bencana alam.

“Dalam rangka audit itu, dari rekomendasi lingkungan hidup justru dihentikan sementara,” jelasnya.

Audit lingkungan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan hidup yang berlaku.

Tim Gabungan ESDM dan KLH Turun ke Lapangan

Untuk memastikan hasil audit berbasis kondisi riil, tim teknis dari Kementerian ESDM bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup telah turun langsung ke lokasi tambang dan area sekitarnya.

Fokus Pemeriksaan di Wilayah Terdampak Bencana

Peninjauan lapangan difokuskan pada kawasan yang terdampak banjir dan longsor. Pemerintah ingin memastikan bahwa operasional pertambangan tidak memperparah risiko bencana, terutama di daerah dengan kondisi geografis dan ekologis yang sensitif.

“Tim teknik lingkungan ESDM dan teman-teman di Kementerian Lingkungan saat ini lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi pertambangan, terutama di daerah bencana,” kata Yuliot.

Hasil peninjauan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah operasional tambang dapat kembali dijalankan atau perlu perbaikan signifikan.

Latar Belakang: Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan

Keputusan penghentian Tambang Emas Martabe tidak terlepas dari bencana banjir besar dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Pemerintah Verifikasi Kontribusi Aktivitas Usaha

Inspeksi ini dilakukan untuk memverifikasi penyebab bencana sekaligus menilai sejauh mana aktivitas usaha berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Selain PT Agincourt Resources sebagai pengelola Tambang Emas Martabe, Hanif juga mendatangi sejumlah perusahaan lain, seperti PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah mengambil pendekatan menyeluruh dan tidak hanya fokus pada satu perusahaan saja.

Operasional Tiga Perusahaan Dihentikan

Berdasarkan hasil temuan awal di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut. Seluruhnya diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai upaya pengendalian tekanan ekologis di kawasan hulu DAS yang memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat.

Per 6 Desember 2025, seluruh aktivitas usaha di hulu DAS Batang Toru dan Garoga secara resmi dihentikan sementara hingga proses audit selesai.

“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Hanif dalam keterangan resminya, Minggu (7/12/2025).

Dampak dan Analisis Singkat

Penghentian sementara Tambang Emas Martabe dinilai sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas. Dari sisi kebijakan, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Bagi perusahaan, audit ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh untuk memastikan seluruh aktivitas operasional sesuai regulasi. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam di sekitarnya.

Menunggu Hasil Audit Lingkungan

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan batas waktu pasti berakhirnya penghentian sementara tersebut. Keputusan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil audit dan rekomendasi teknis dari tim gabungan ESDM dan KLH.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan sebelum diizinkan kembali beroperasi. Sebaliknya, jika dinyatakan patuh, operasional dapat dilanjutkan dengan pengawasan yang lebih ketat.

Also Read