KPU Pastikan Netral dan Siap Jalankan Sistem Pilkada Apa Pun yang Diputuskan UU

Maman S

Beritaterkini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan posisinya sebagai lembaga penyelenggara yang siap menjalankan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) apa pun yang diputuskan oleh pembuat undang-undang. Termasuk di dalamnya wacana pilkada yang kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang belakangan kembali mencuat dalam diskursus politik nasional.

Pernyataan ini menegaskan bahwa KPU tidak berada di ranah penentu kebijakan politik elektoral, melainkan fokus memastikan seluruh proses teknis penyelenggaraan berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi. Sikap ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait posisi KPU dalam polemik sistem pilkada ke depan.

Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa perbedaan pandangan pribadi di internal komisioner adalah hal wajar. Namun secara kelembagaan, KPU akan tetap patuh pada keputusan resmi yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang, tanpa membawa preferensi individu ke dalam pelaksanaan tugas negara.

KPU Tegaskan Siap Jalankan Sistem Pilkada Apa Pun

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sistem pemilihan kepala daerah. Tugas utama KPU adalah sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam hati dan isi kepala tujuh komisioner KPU tentu bisa berbeda-beda preferensi. Namun faktanya, apa pun sistem yang diimplementasikan, KPU akan melaksanakannya,” ujar August Mellaz pada Selasa (16/12/2025).

Pernyataan ini menjadi penegasan sikap institusional KPU di tengah wacana perubahan mekanisme pilkada. Mellaz menekankan bahwa KPU harus berdiri netral dan profesional, serta tidak terlibat dalam perdebatan politik terkait sistem pemilihan.

KPU Fokus pada Indikator Teknis Penyelenggaraan

Bukan Penentu Sistem, Tapi Penjamin Proses

Menurut Mellaz, KPU tidak berada pada posisi untuk memperdebatkan apakah pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Fokus utama KPU adalah memastikan setiap indikator teknis penyelenggaraan pemilu terpenuhi dengan baik.

“Tanpa bermaksud defensif, KPU harus berbicara pada indikator-indikator teknis penyelenggaraan,” jelasnya.

Indikator tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pemutakhiran data pemilih, kesiapan logistik, manajemen waktu tahapan, hingga perlindungan terhadap keselamatan petugas pemilu.

Logistik Pemilu Jadi Contoh Kesiapan

Mellaz mencontohkan kesiapan logistik sebagai salah satu indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Pada Pemilu 2024, KPU berhasil mendistribusikan seluruh logistik ke sekitar 800 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Distribusi ini dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan satu kali, sehingga perencanaan logistik berjalan lebih tertib dan efisien.

Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024

Perbaikan Tata Kelola DPT

Mellaz membandingkan kondisi Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019, yang sempat menghadapi persoalan serius dalam penetapan DPT. Pada 2019, DPT harus ditetapkan hingga tiga kali, yang berdampak langsung pada kesiapan logistik dan efektivitas distribusi.

“Pada 2024, DPT ditetapkan satu kali sehingga distribusi logistik lebih tertata. Berbeda dengan 2019, ketika DPT ditetapkan hingga tiga kali dan berdampak pada kesiapan logistik,” ujarnya.

Perbaikan ini dinilai sebagai salah satu capaian penting KPU dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemilu secara teknis.

Keselamatan Petugas Pemilu Jadi Prioritas

Selain logistik, aspek keselamatan petugas pemilu juga menjadi sorotan utama. Mellaz mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024, jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia berhasil ditekan hampir 80 persen dibandingkan Pemilu 2019.

Penurunan signifikan ini terjadi tanpa mengorbankan tingkat partisipasi pemilih, yang tetap terjaga di angka tinggi. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam manajemen beban kerja, sistem kesehatan, serta mitigasi risiko bagi petugas di lapangan.

Wacana Pilkada Lewat DPRD dan Tantangan Teknis

KPU Siap Hadapi Berbagai Skema

Meski belum ada keputusan final terkait perubahan sistem pilkada, KPU menegaskan kesiapannya menghadapi berbagai kemungkinan. Baik pilkada langsung maupun tidak langsung, masing-masing memiliki tantangan teknis yang berbeda.

Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, misalnya, KPU tetap harus memastikan proses pencalonan, verifikasi, hingga penetapan berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, jika pilkada langsung tetap dipertahankan, KPU perlu memastikan kesiapan logistik skala besar, distribusi surat suara, serta pengamanan TPS di seluruh daerah.

Netralitas Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Sikap netral dan patuh pada regulasi menjadi modal utama KPU dalam menjaga kepercayaan publik. Dengan tidak terlibat dalam tarik-menarik kepentingan politik, KPU menempatkan diri sebagai institusi teknis yang profesional.

Pandangan ini sejalan dengan prinsip penyelenggara pemilu yang diatur dalam undang-undang, yakni mandiri, jujur, adil, dan transparan.

Peta Jalan Penyelenggaraan Pemilu ke Depan

Pendekatan Pentahelix

Ke depan, KPU berencana menyusun peta jalan penyelenggaraan pemilu yang lebih komprehensif. Mellaz menyebut pendekatan pentahelix akan digunakan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pendekatan ini mencakup unsur pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dunia usaha, dan media. Tujuannya adalah memastikan setiap variabel penyelenggaraan dipetakan secara matang.

“Variabel penyelenggaraan, termasuk pencalonan dan desain sistem, akan kami petakan secara menyeluruh agar KPU siap menghadapi berbagai kemungkinan,” pungkas Mellaz.

Antisipasi Dinamika Regulasi

Dengan dinamika regulasi yang terus berkembang, KPU menilai kesiapan adaptif menjadi keharusan. Peta jalan ini diharapkan menjadi panduan strategis agar setiap perubahan kebijakan tidak mengganggu kualitas demokrasi dan hak pilih warga negara.

Kesimpulan: KPU Teguh di Jalur Profesional

Pernyataan KPU yang menegaskan siap menjalankan sistem pilkada apa pun menunjukkan posisi lembaga ini sebagai pelaksana teknis yang konsisten dan profesional. Fokus pada indikator penyelenggaraan, evaluasi berbasis pengalaman pemilu sebelumnya, serta komitmen pada keselamatan petugas menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Di tengah wacana perubahan sistem pilkada, sikap ini memberi sinyal bahwa KPU berupaya menjaga stabilitas, kepercayaan publik, dan kepastian penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Also Read