Peras Kepala Desa Rp 39 Juta, Polisi Ringkus Empat Wartawan Mengaku Tim KPK
MALUKU – BERITATERKINI.co.id – Empat orang wartawan yang menyamar sebagai perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan Maluku diamankan polisi, karena diduga melakukan aksi pemerasan.
Mereka kini diamankan di Mapolres Maluku Barat Daya usai diduga memeras beberapa kepala desa (kades) di Wenwaru, Moa, Maluku Barat Daya.
Keempatnya, yakni Abraham Sahetapy alias Ampi (53), Onisimus Robibawala alias Oni (27), Yance Frans alias Yance (47), dan Septian Dion Irwanto alias Dion (24). Total duit yang mereka dapat dari hasil memeras mencapai Rp39 juta.
“Sudah diamankan bersama barang bukti uang senilai Rp39 juta di Polres MBD,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat, Sabtu (25/01/2020) malam.
Ohoirat mengatakan peristiwa pemerasan terjadi pada Jumat (25/01/2020). Elias Tenggawna, Kades Wenwaru, Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya diperas para pelaku. Empat oknum wartawan berpura-pura menyamar sebagai tim KPK perwakilan Maluku dan memeras Elias Rp8 juta.
Kades Wenwaru, kata Ohoirat ‘diperiksa’ oleh keempatnya terkait proyek pembangunan jalan beton sepanpang 300 meter dan proyek air bersih di desa Wenwaru, Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya yang menggunakan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Namun, proyek tersebut belum rampung.
Mereka mengancam akan menangkap mereka jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Ini temuan, mau tidak mau bapak Elias Tenggawna bisa masuk penjara,” kata Ohoirat meniru ucapan pelaku kepada Elias.
Elias awalnya hanya sanggup membayar Rp5 juta, namun para pelaku meminta tambahan Rp3 juta dan akhirnya disepakati.
“Korban setuju dan memanggil bendahara desa memberikan uang Rp8 juta,” ujarnya.
Ohoirat menambahkan para pelaku saat beraksi melengkapi diri dengan tanda pengenal dan surat tugas pimpinan KPK pusat yang dicetak sendiri untuk mempermudah aksi mereka memeras kades yang tersandung masalah ADD dan AD di kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Selain itu, para pelaku juga memeras kepala desa lain. Total uang yang didapat hasil memeras mencapai Rp39 juta.
“Peras terhadap Kades Kaiwatu Rp10 juta, Kades Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, dan Kades Moin Rp10 juta,” kata ohoirat.
Atas perbuatan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
12 Comments