Ini Alasan Kejagung Tarik Dua Jaksa dari KPK
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono membenarkan pihaknya menarik dua jaksa yang ditugaskan di KPK. Keduanya adalah Sugeng dan Yadin.
“Artinya kepentingan institusi membutuhkan yang bersangkutan dalam rangka peningkatan karir, juga untuk memperkuat organisasi kejaksaan,” kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/01/2020).
Dia menegaskan penarikan jaksa yang bertugas di institusi lain merupakan sesuatu yang lazim.
“Ya tidak. Saya sampaikan kepentingan organisasi membutuhkan yang bersangkutan, sehingga diperlukan istilahnya organisasi kejaksaan ini membutuhkan dua orang ini,” katanya.
“Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik atau pulang karena habis, bisa juga diperpanjang ada batasan, bisa juga belum habis masa waktunya, wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia,” sambungnya.
Diketahui, KPK mengatakan ada empat pegawai KPK yang akan ditarik kembali ke instansi asalnya. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Agung.
“Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/01/2020).
Ali menampik jika dikatakan penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asalnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, penarikan pegawai KPK itu berkaitan dengan kebutuhan di institusi asalnya.
“Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu,” ucap Ali.