UNTUNG RUU KUHP DI TUNDA.SEKARANG KESEMPATAN MEMBERIKAM MASUKAN KEPADA DPR RI YANG BARU
Jakarta 24/09/2019
Oleh: I gede Sudiarta.
Tidak ada angin tidak ada ombak entah bagaimana ceritanya tahu tahu ada yang ini dari UU KUHP .yang salah satunya dianggap oleh beberapa orang menghambat kunjungan Parawisata dibali tertunda.
Sampai sampai travel worning dari autralia menahan untuk Kunjungan ke pulau dewata. Pantesan adik adik mahasiswa marah besar dan apalagi urusan selangkangan Pemerintah ikut campur didalamnya dam dimasukam di dalam rancangan UU KUHP
Ini akan mempengaruhi parawisata bali ungkap gede yang Tamatan sekolah Hukum dibali. dan kalau menyimpan video Porno di Handphone di kenain ancaman 4 tahun . Ini yang gede denger agak terkejut. Dia kira masalah UU pemasyarakatan yang menjadi indikator kemarahan mahasiswa. Ternyata Bukan.
Kalau UU pemasyarakatan justru menguntungkan Negara Kalau dilihat positifnya dan semua pihak diuntungkan. Contoh. Warga binaan mendapatkan perhatian khusus bagi yang usianya diatas 60 tahun dan di tempatkan di sell khusus yang deket tempat ibadah atau ada perlakuan khusus karena usianya sudah tua itu juga sudah ada tersirat dalam permen kumham ungkapnya.
Hal itu masih masuk akal dan perlakuan adil terhadap pembinaan di lapas disaat menjalani pembinaan .dan tidak ada perbedaan tipikor atau pidum sama saja. Dan warga binaan berlomba lomba perkelakuan baik dan menunjukan sikap tobat dan bekerja sama dengan Institusi baik mau menjadi tamping.pemuka agama atau menjadi kordinator seperti kegiatan kerja industri .sosial.mengajar .
di dalam pembinaan itu sangat bagus. Sehingga ada tool pembinaan di dalam Lapas.tidak seperti PP 99 tidak memanusiakan manusia itu dinilai oleh Para tipikor dan sangat kejam. Kalau mau mendapatkan remisi harus mendapatkan JC dulu baru bisa dapat remisi
Kalau di tangani KPK sangat sulit untuk mendapatkan JC kalau di proses dikejaksaan jauh lebih gampang ungkapnya seperti yang mantan Napi ceritakan. Dan itu terjadi dilapangan. Ungkap gede
Banyak warga binaan yang ada di indonesia yang tidak bisa melihat. Dan tidak bisa jalan dan ada yang Buta itu ada di Lapas Kelas I sukamiskin dan cerita di dapat dari mantan Napi sukamiskin yang sekarang menjadi pengacara . kasianilah mereka yang sudah Tua kembalikan mereka ke rumahnya biar dijaga sama cucu cucunya.
Dalam hal ini pegawai lapas tidak bisa berkutik karena aturan dan tidak ada celah untuk dipulangkan. Karena aturan. Kadang kadang pegawai sipir sampai memandikan di dalam sel tahanan. Karena kondisi Napi
Sejak di Bahasnya UU pemasyarakatan Yang Baru itu merupakan angin segar kepada semua tipikor dan sudah mulai ada keadilan di negara indonesia
Yang menjadi perbedaannya adalah perbuatannya. Kalau sudah di hukum terus dalam pembinaannya nakal lagi.itu yang harus menjadi attensi petugas lapas dan diberikan letter f …atau tidak dapat remisi setahun atau diberi Hukuman lainnya
Mari berpikir sehat ungkap gede. Orang yang masuk penjara belum tentu orang yang jahat.bisa saja ketidak pahamanya disaat menjabat dan melakukan keteledoran dalam bertugas. Atau jebakan jebakan lainnya
Bisa saja terjadi. Kalau UU pas ini disahkan nanti justri akan negara akan diuntungkan dan mengurangi biaya beban negara seperti jatah makan mereka yang nilainya miliaran Rupiah perhari.dan uangnya bisa digunakan untuk Pembangunan di daerah daerah tertinggal
Itu lebih baik dan bermamfaat. Ketimbang menghukum orang yang sudah tua dan tidak bisa bermamfaat justru negara rugi .mari berfikir yang kearah lebih maju lagi.seperti diluar negeri contohnya Belanda.banyak penjara koaong
Karena metode pembinaannya berbeda dan sangat maju.Kalau memang tidak ada kerugian negara untuk apa di Hukum
Lebih baik di hukum dengan sangsi sosial dipekerjakan di industri kek atau lainnya yang mengakibatkan effek jera. Karena yang saya lihat orang sudah ditangkap KPK saja itu sudah effek dominonya sudah tinggi sekali. Dari rekanannya….temen se kampungnya dan rekan bisnisnya semua sudah black list. Apalagi di mulai di titip di dalam rutan dan pembinaan di Lapas itu sudah memalukan sekali. Kecuali negara mau membunuhnya itu beda cerita
Bapak saharjo saja pada tahun 1962 sudah merubah tatanan Pemenjaraan menjadi pemasyarakatan kok sekarang PP 99 isinya sama sekali tidak manusiawi menurut gede. Apa yang harus tipikor lakukan. Bertingkah laku baik? dan apa mereka dapat ? .remisi ?tidak dapat.sehingga ini masalah besar menurutnya.
Justru orang yang masuk penjara di bina bukan dibinasakan. Contohnya di lapas kelas I sukamiskin hampir banyak yang meninggal hanya tidak terditek saja ama media ada saja yang meninggal yang disebabkan bermacam macam masalah
Ada gara gara dicerai istrinya. Ada masalah ekonomi yang tidak bisa jalan ekonominya masalah tidak dapat remisi karena perjalannya panjang hukumannya. Dan ada masalah irihati contohnya .tetangganya pulang gara gara dapat remisi dan dia tidak.
itu bisa terjadi padahal yang bersangkutan berkelakuan baik.
Pelayanan di Lapas kelas I sukamiskin sangat bagus dan sigap sekali sipirnya dan Kalapasnya bertindak kooperatif terkait dengan Pelayanannya dan bener bener melayani. Sampai sampai Kalau mau memghadap Kalapas tidak dikasi jutru sebaliknya . Kalapas yang harus menemui Warga binaanya kurang apa lagi. Saking sopannya Kalapas Abdul karim yang mantan Kabag Protokol Kumham dan Mantan Kalapas Kalianda itu
Warna (warga Binaan)sudah dimanusiakan . Tetap juga masalah pribadi seseorang yang menjadi Napi sangat berbeda. Karena masing masing Napi punya masalah berbeda beda juga.
Semoga tertundanya UU pemasyarakatan segera dibahas Kaum ellite lagi untuk disempurnakan dan diberikan masukan masukan ke wakil rakyat yang Baru biar sempurna dan bermamfaat bagi Negara dan warga binaan dan Keluarganya bisa berkumpul kembali lebih cepat untuk menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat.
Denpasar.BT/sd