BeritaDaerah

Polemik Karyawan Transmart Carefour Di”Rumah”Kan Manajemen Tanpa Upah, Anggota Komisi V DPRD Lampung Antoni Imam Angkat Bicara

LAMPUNG, WWW.BERITATERKINI.CO.ID | Usai mendapat tanggapan keras dari Forum Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) Lampung terkait kebijakan manajemen Transmart Carefour Lampung yang meliburkan/merumahkan sementara para karyawan di tengah wabah Pandemi COVID-19 yang sedang melanda Nusantara termasuk Lampung, kini anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung H. Antoni Imam, SE angkat bicara.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS ini akan segera menindaklanjuti masalah keputusan dari manajemen Transmart Carefour yang dikabarkan tidak membayar upah pokok dan tunjangan lainnya kepada para Karyawan yang sedang dirumahkan sementara.

Dikatakan oleh H. Antoni Imam, S.E kepada Media Jarrakpos Grup bahwa masalah dampak Pandemi COVID-19 menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama yang baik untuk penanganan dampak COVID-19 khususnya ekonomi masyarakat yang saat ini semakin tertekan, Kamis (23/4/2020).

“Masalah Pandemi COVID-19 itu merupakan bencana nasional dan ini menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentunya dalam pengelolaan anggaran untuk Penanganan dampak Pandemi COVID-19 kepada Masyarakat harus dipergunakan dan dialokasikan secara efektif dan tepat sasaran sehingga dengan adanya koordinasi yang intensif dipastikan penyerapan anggaran untuk Penanganan COVID-19 mampu dikelola dengan baik sesuai peruntukannya, selain Pemerintah Pusat tentunya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota juga telah mengalokasikan anggaran untuk menangani masalah Pandemi COVID-19”, ungkap Antoni Imam.

Lebih lanjut Antoni Imam yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung asal Daerah pemilihan Kabupaten Lampung Selatan menambahkan, “terkait keputusan diliburkannya para Karyawan Transmart Carefour Lampung akan segera menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Ketua dan rekan-rekan anggota komisi V DPRD Lampung, segera Forum Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) menyampaikan laporan pengaduan kepada kami”, terangnya.

“Kita akan panggil manajemen Transmart Carefour terkait dirumahkannya para Karyawan tanpa upah pokok dan tunjangan lain, sehingga pekerja mendapatkan kejelasan”, imbuh Antoni Imam.

Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Infokom DPD FSBS Seno Aji mengatakan” seyogyanya untuk pekerja yang sudah mendapat status karyawan, tetap mendapat upah karena pekerja memiliki haknya, bukan itu saja seharusnya perusahaan dalam membuat keputusan meliburkan/dirumahkan para pekerja tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerja, dengan mengedepankan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam memberikan upah. Jadi jelas aturan hukumnya ada, bisa dibaca dari bagian kedua Pasal 88 Tentang pengupahan sampai Pasal 93, jadi tidak ada alasan manajemen Transmart tidak membayar upah pokok karyawannya dan tunjangan lainnya”, Ungkapnya, Jum’at (24/4/2020).

“Kami akan segera mengirimkan surat laporan kepada Komisi V DPRD provinsi Lampung yang membidangi Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Pendidikan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Kepemudaan dan Olah Raga, Agama, Kebudayaan, Museum serta Cagar Budaya, Sosial, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan. Agar komisi V DPRD memanggil manajemen Perusahaan guna membicarakan masalah nasib para karyawan, karena pekerja yang dirumahkan tersebut juga memiliki hak untuk mendapatkan haknya sesuai UU tenagakerja”, katanya

Selain itu Seno Aji juga menyayangkan pernyataan Satria Hamid selaku Vice President Corporate Communications Transmart Carrefour, yang bicara melalui Sambungan Selulernya kepada media tidak adanya kejelasan terkait masalah pekerja hingga Kapan karyawan Transmart dirumahkan, dirinya hanya mengatakan bahwa kebijakan untuk hal itu menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kondisi yang terjadi saat ini.

“Kami meminta juga  kepada pihak manajemen tetap menjadikan UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 menjadi acuan dan dasar membangun hubungan kerjasama antara pengusaha dengan karyawannya, agar para karyawan jelas nasibnya dan tidak terkatung-katung seperti saat ini”, tegas Seno. /Red-beritaterkini

Editor ; SA

Related Articles

9 Comments

  1. Hey there! Someone in my Facebook group shared this site with us so I came to check it out. I’m definitely loving the information. I’m bookmarking and will be tweeting this to my followers! Great blog and excellent design and style.

  2. I have been surfing online greater than 3 hours today, but I never discovered any attention-grabbing article like yours. It is lovely price enough for me. Personally, if all website owners and bloggers made good content material as you probably did, the net shall be much more useful than ever before.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: