BeritaDaerah

Pandemi COVID-19, Pilkada Serentak dan “New Normal”, Bawaslu Bandar Lampung Angkat Bicara

BANDAR LAMPUNG, WWW.BERITATERKINI.CO.ID |Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Artinya, tahapan konstetasi lima tahunan itu bakal dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 dan “New Normal”.

Lantas bagaimana persiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pilkada ditengah pandemi Covid-19 dan “New Normal”. Berikut ulasan dari Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno.

1. Bagaimana persiapan/strategi Bawaslu Bandarlampung dalam melaksanakan pengawasan pilkada di tengah pandemi covid-19 dan “New Normal” nanti? Efektif dan efisienkah nanti dengan strategi tersebut?

Bawaslu Kota Bandar Lampung tentunya akan melakukan pengawasan berbasis protokol kesehatan Covid-19. Pengawasan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan memiliki tantangan tersendiri. Bawaslu pastinya akan merevisi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, salah satunya adalah dengan memasukkan pointer kerawanan terhadap keselamatan pemilih maupun penyelenggara. Di tengah Pandemi Covid-19 ini, netralitas ASN dan politik uang masih menjadi fokus pengawasan.

Hal tersebut dapat kita lihat di beberapa daerah, terjadi aktivitas yang memunculkan potensi pelanggaran seperti adanya modus bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, dan kita harus mampu mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi di Kota Bandar Lampung. Jadi selain kerawanan netralitas ASN dan politik uang, ada soal kerawanan yang bisa menimpa semua orang yaitu soal keselamatan penyelenggara dan pemilih. Di masa pandemi ini, potensi pelanggaran diprediksi akan meningkat, oleh karenanya kami akan memaksimalkan upaya pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan nantinya. Daerah yang rawan akan diawasi secara ketat. Siswaslu dan Gowaslu akan dimaksimalkan, begitu pula dalam penyelesaian sengketa lewat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Siwaslu merupakan perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilihan. Gowaslu merupakan aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.. Sementara itu, SIPS merupakan aplikasi berbasis digital yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu.

Harapan kami, dengan mengoptimalkan SDM dan perangkat infrastruktur yang ada akan menghasilkan pengawasan yang efektif. Namun demikian, keterlibatan aktif masyarakat tetap kami harapkan untuk memberikan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Pilkada merupakan hasil “kerja bersama”, bukan hanya penyelenggara melainkan juga masyarakat dan lembaga terkait lainnya yang dapat mendukung kondusivitas penyelenggaraan Pilkada.

2. Bagaimana susunan jadwal pengawasan pilkada dari Bawaslu di tengah pandemi Covid-19 dan “New Normal”?

Secara kelembagaan, Bawaslu mendorong percepatan penerbitan PKPU tahapan, program, dan jadwal sesuai amanat Perppu Nomor 2 tahun 2020 untuk memberikan kepastian pelaksanaan tahapan pencalonan. Lalu, meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan politik kepada pemilih secara daring. Bawaslu juga mendorong KPU berani mengeluarkan PKPU yang menyesuaikan kondisi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan beberapa aturan pengecualian. Hal tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi berbagai persoalan atas keterbatasan dalam penerapan ‘new normal’.

Setelah PKPU tersebut ditetapkan barulah Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu sebagai panduan kami melaksanakan pengawasan di era pandemi Covid-19, ini. Yang jelas, segala prosedur, tata cara, serta mekanisme yang terkait dengan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan semuanya akan adaptif dengan konteks protokol kesehatan Covid-19.

3. Di daerah lain, Bawaslu minta penambahan anggaran, kalau di Bandarlampung seperti apa? Minta penambahan anggaran atau tidak? Berapa jumlah anggarannya jika minta penambahan anggaran?

Terkait anggaran, sampai saat ini belum ada koordinasi intensif dengan pihak terkait menyangkut perubahan ada atau tidak adanya penambahan anggaran. Secepatnya, kami melalui Sekretariat akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut hal ini. Kami juga masih menunggu arahan/petunjuk dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi terkait permasalahan ini. Misalnya, apakah jika ada penambahan anggaran, menggunakan dana APBN atau APBD, karena kita bersama tahu bahwa sebagian dana APBD telah di-refocusing untuk penanganan Covid-19. /Red-beritaterkini/sandi

Editor ; SA

Related Articles

One Comment

  1. I think this is one of the so much significant information for me. And i am glad reading your article. However wanna commentary on some basic issues, The website style is great, the articles is really great : D. Good job, cheers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: