Beritaterkini – Gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol bukan sekadar soal dikejar debt collector. Dampaknya jauh lebih panjang, mulai dari skor kredit yang rusak, akses pembiayaan terganggu, hingga risiko penyalahgunaan data pribadi. Banyak orang baru menyadari konsekuensinya setelah masalah semakin menumpuk.
Dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjol legal punya prosedur penagihan dan batas bunga yang ketat. Namun realitas di lapangan berbeda untuk pinjol ilegal, yang kerap menggunakan ancaman bahkan intimidasi. Karena itulah memahami aturan resmi OJK penting agar debitur tahu hak dan kewajibannya.
Artikel ini mengulas secara lengkap 6 akibat galbay pinjol menurut OJK beserta penjelasan hukum, risiko psikologis, hingga apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur gagal bayar.
Sekilas Regulasi Pinjol di Indonesia
Industri pinjaman online di Indonesia berada di bawah pengawasan OJK melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang layanan P2P lending. Melalui regulasi ini, seluruh proses operasional pinjol legal mulai dari penyaluran, penagihan, hingga keamanan data wajib mengikuti standar yang ditetapkan.
Per 2024, OJK mencatat ratusan platform pinjol legal berizin. Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
OJK berkali-kali menegaskan pentingnya membedakan pinjol legal dan ilegal. “Masyarakat perlu memastikan status legalitas sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol ilegal tidak berada dalam pengawasan kami,” ujar Deputi Komisioner OJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam pernyataan resminya.
6 Akibat Galbay Pinjol Menurut OJK
1. Penagihan Sesuai Prosedur Legal
Pada pinjol legal, proses penagihan harus mengikuti kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikasi dan tidak boleh menggunakan intimasi maupun kekerasan.
Ketentuan penagihan pinjol legal:
-
Penagihan hanya pada jam 08.00–20.00
-
Komunikasi hanya ditujukan ke debitur
-
Dilarang menyebarkan data pribadi
-
Tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar atau ancaman
OJK menegaskan bahwa pelanggaran dapat dilaporkan melalui layanan 157. Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang sering melakukan teror, menghubungi seluruh kontak ponsel, hingga menyebarkan data pribadi debitur.
2. Bunga dan Denda Berdasarkan SE OJK 19/2023
Jika terjadi galbay, bunga dan denda memang akan muncul. Namun untuk pinjol legal, nilainya dibatasi.
Berdasarkan SEOJK 19/SEOJK.06/2023, total manfaat ekonomi (bunga + biaya) dibatasi maksimal:
-
0,1% per hari, dan
-
total pengembalian maksimal 100% dari pokok pinjaman
Contoh perhitungan:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Pinjaman Pokok | Rp1.000.000 |
| Maksimal Bunga+Denda | Rp1.000.000 (100%) |
| Total Maksimal Pengembalian | Rp2.000.000 |
Sementara itu, pinjol ilegal tidak memiliki batasan sehingga bunga bisa membengkak berkali lipat.
3. Skor Kredit SLIK OJK Turun
Setiap pinjaman tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ketika debitur terlambat bayar, skor kolektibilitas turun.
Skor SLIK OJK:
| Skor | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Lancar | Bayar tepat waktu |
| 2 | DPK | Telat 1–90 hari |
| 3 | Kurang Lancar | Telat 91–120 hari |
| 4 | Diragukan | Telat 121–180 hari |
| 5 | Macet | >180 hari |
Catatan buruk SLIK bisa bertahan hingga 5 tahun, berdampak pada:
-
pengajuan KPR ditolak
-
sulit mendapat kredit bank
-
menjadi pertimbangan HRD dalam rekrutmen
OJK menyatakan bahwa “riwayat kredit yang buruk berpengaruh pada akses pembiayaan di masa depan,” merujuk pada penjelasan resmi di laman SLIK.
4. Dianggap Wanprestasi Secara Hukum
Dalam hukum perdata, gagal bayar masuk kategori wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Menurut penjelasan hukum yang disampaikan dalam berbagai publikasi OJK dan literatur perdata:
-
Kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian
-
Kreditur dapat menuntut ganti rugi
-
Perjanjian bisa dibatalkan melalui gugatan perdata
Hal penting: galbay bukan ranah pidana. Debitur tidak bisa dipenjara hanya karena gagal bayar, kecuali ada unsur penipuan atau tindak kriminal lainnya.
5. Risiko Kebocoran Data Pribadi (Terutama Pinjol Ilegal)
Pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan ekstrem yang melanggar hukum, seperti:
-
menyebarkan foto KTP
-
menghubungi seluruh kontak telepon
-
membuat konten mempermalukan
-
mengancam keluarga
Data OJK mencatat lebih dari 9.000 laporan terkait penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal sepanjang 2024.
Aduan dapat dilaporkan ke:
-
OJK (157)
-
Satgas Pasti (email resmi)
-
Kominfo untuk pemblokiran konten
6. Dampak Psikososial & Stigma Sosial
Selain kerugian finansial, banyak debitur mengalami tekanan emosional, seperti:
-
stres berkepanjangan
-
kecemasan
-
gangguan tidur
-
menurunnya rasa percaya diri
Stigma “tidak bertanggung jawab” juga sering melekat pada korban, padahal penyebab galbay beragam seperti darurat medis, bunga mencekik, atau kurang literasi keuangan.
Perbedaan Risiko Galbay Pinjol Legal vs Ilegal
| Aspek | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Penagihan | Sesuai aturan, tanpa intimidasi | Teror, ancaman, sebar data |
| Bunga | Maks 0,1%/hari | Tidak terbatas |
| SLIK | Tercatat OJK | Tidak tercatat |
| Jalur hukum | Perdata, ada perlindungan | Sulit ditindak |
| Keamanan data | Dilindungi | Sangat rentan |
| Pengaduan | OJK/AFPI | Polisi/Kominfo |
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Galbay?
Jika Galbay di Pinjol Legal
-
Hubungi penyelenggara dan jelaskan kondisi
-
Ajukan restrukturisasi atau keringanan bunga
-
Prioritaskan pelunasan
-
Cek SLIK OJK melalui iDebku
-
Minta surat lunas resmi
Jika Galbay di Pinjol Ilegal
-
Abaikan ancaman, karena tidak punya dasar hukum
-
Blokir nomor penagih
-
Laporkan ke Satgas Pasti & Kominfo
-
Simpan bukti ancaman
-
Jangan melakukan pembayaran tambahan yang tidak jelas
Kontak Pengaduan Resmi OJK & Satgas Pasti:
-
OJK: 157 / WhatsApp 081-157-157-157
-
Satgas Pasti: satgaspasti@ojk.go.id
-
AFPI: pengaduan@afpi.or.id
-
Kominfo (blokir): aduankonten.id
Kesimpulan
Galbay pinjol membawa dampak panjang: penagihan, bunga yang bertambah, skor kredit rusak, risiko hukum, hingga tekanan psikologis. Namun masalah tetap bisa diselesaikan jika debitur memahami hak dan kewajiban berdasarkan aturan OJK.
Langkah pertama adalah menenangkan diri, mengenali status pinjol yang digunakan, lalu mengambil tindakan sesuai prosedur resmi.











