Beritaterkini – Dalam dunia kerja, pembahasan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sering kali membuat karyawan bingung soal apa saja hak yang seharusnya diterima. Dua istilah yang paling sering disalahpahami adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Keduanya sama-sama keluar ketika terjadi PHK, tetapi sebenarnya memiliki dasar hukum, tujuan, dan skema perhitungan yang berbeda.
Banyak pekerja yang masih mengira bahwa pesangon dan UPMK adalah hal yang sama, padahal menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya, keduanya memiliki fungsi masing-masing. Memahami perbedaan ini penting, bukan hanya agar karyawan tahu haknya, tapi juga agar perusahaan bisa memastikan kewajibannya berjalan sesuai hukum.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apa perbedaan antara pesangon dan UPMK, siapa yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara menghitungnya, hingga konteks hukum yang melandasinya.
Pengertian Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
Apa Itu Uang Pesangon?
Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang terkena PHK. Pemberian ini menjadi hak pekerja sebagai bentuk perlindungan atas hilangnya pendapatan akibat berakhirnya hubungan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa pesangon merupakan bagian dari jaring pengaman sosial untuk membantu pekerja bertahan secara finansial setelah tidak lagi bekerja. Aturan mengenai pesangon tertuang dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Tujuannya: memberi kompensasi atas kehilangan pekerjaan.
Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
UPMK adalah bentuk apresiasi perusahaan kepada pekerja yang telah mengabdi dalam jangka panjang. Nilainya meningkat seiring bertambahnya masa kerja. Semakin lama karyawan bekerja, semakin tinggi UPMK yang berhak diterima.
Dalam penjelasan Kemenaker, UPMK diberikan sebagai penghargaan atas kesetiaan dan kontribusi pekerja selama bertahun-tahun.
Tujuannya: memberikan penghargaan atas loyalitas dan masa kerja panjang.
Perbedaan Utama Antara Uang Pesangon dan UPMK
Walaupun sering diterima bersamaan saat PHK, pesangon dan UPMK memiliki perbedaan fundamental:
1. Dasar Pemberian
-
Pesangon: kompensasi karena kehilangan pekerjaan.
-
UPMK: apresiasi atas masa pengabdian.
2. Besaran Dihitung Berdasarkan Masa Kerja
Makin lama masa kerja, makin besar hak keduanya, tetapi skema hitungannya berbeda (rincian ada di bagian bawah).
3. Tujuan dan Fungsi
-
Pesangon → perlindungan ekonomi.
-
UPMK → penghargaan loyalitas.
4. Dasar Hukum
Keduanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021.
Menurut Hukumonline, perbedaan tujuan inilah yang membuat metode perhitungannya tidak bisa disamakan. Pekerja perlu memahami hal ini agar tidak salah menafsirkan hak yang wajib diterima saat PHK.
Berapa Besar Uang Pesangon Menurut Aturan?
Rincian Besaran Uang Pesangon
Berikut skema pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan:
-
Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 1 tahun < 2 tahun = 2 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 2 tahun < 3 tahun = 3 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 3 tahun < 4 tahun = 4 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 4 tahun < 5 tahun = 5 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 5 tahun < 6 tahun = 6 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 6 tahun < 7 tahun = 7 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 7 tahun < 8 tahun = 8 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Catatan:
Besaran tersebut dapat berbeda bila alasan PHK termasuk kategori tertentu, seperti efisiensi perusahaan, pelanggaran, atau pengunduran diri. Faktor peraturan internal perusahaan juga bisa berpengaruh selama tidak bertentangan dengan hukum.
Berapa Besar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
Rincian Besaran UPMK
UPMK diberikan berdasarkan lamanya masa kerja sebagai bentuk penghargaan:
-
Masa kerja ≥ 3 tahun < 6 tahun = 2 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 6 tahun < 9 tahun = 3 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 9 tahun < 12 tahun = 4 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 12 tahun < 15 tahun = 5 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 15 tahun < 18 tahun = 6 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 18 tahun < 21 tahun = 7 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 21 tahun < 24 tahun = 8 bulan upah
-
Masa kerja ≥ 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
UPMK biasanya diperoleh bersama pesangon, namun tidak selalu. Hal ini tergantung pada alasan PHK dan kondisi perusahaan.
Kenapa Penting Memahami Perbedaan Pesangon dan UPMK?
1. Agar Karyawan Tidak Kehilangan Hak
Banyak kasus pekerja tidak menerima hak penuh karena kurang memahami detail pesangon dan UPMK. Dengan memahami ketentuannya, pekerja bisa mengajukan klaim sesuai hukum.
2. Perusahaan Bisa Menghindari Sengketa
Perusahaan yang taat aturan akan terhindar dari perselisihan hubungan industrial. Kejelasan hak dan kewajiban mengurangi potensi gugatan dari karyawan.
3. Memberi Kepastian bagi Kedua Belah Pihak
Transparansi perhitungan pesangon dan UPMK membuat proses PHK, meski sulit, menjadi lebih tertata dan adil.
Seorang pejabat Kemenaker dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa perusahaan wajib mengikuti aturan pembayaran pesangon dan UPMK sesuai UU yang berlaku sebagai bentuk perlindungan pekerja. Pernyataan ini juga banyak diulas dalam dokumen resmi dan panduan ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Secara sederhana, berikut inti perbedaannya:
-
Pesangon → kompensasi atas kehilangan pekerjaan.
-
UPMK → penghargaan atas loyalitas dan masa kerja.
Dua jenis hak ini memiliki dasar hukum yang jelas dan perhitungan yang berbeda. Dengan memahami perbedaan keduanya, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara sesuai aturan.











