BeritaNasional

Proper Merah PT Minanga Ogan dapatkan ISPO ? KAPL Minta Gubernur Sumsel Tutup Perusahaan Diduga Pencemar lingkungan

Palembang, Berita Terkini. Co. Id Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) gelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran Air sungai didesa kurup oleh PT.Minanga Ogan proper merah.

“Terkait pencemaran lingkungan menyebabkan banyak warga mengalami iritasi, ikan-ikan mati serta bau menyengat,”ungkap Koordinator Aksi KAPL Andreas OP saat aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel (01/11/22).

Kami di sini mempertanyakan juga PT. Minaga Ogan yang Proper Merah tetapi tidak ada tindakan sangsi dari DLHP Provinsi Sumsel, serta PT.SMS yang diduga melanggar pencemaran lingkungan yang kami laporkan sampai hari ini tidak ada kseriusan dari pihak DLHP sampai hari ini.

*Kami menilai sampai dengan akhir jabatan Gubernur Sumsel tidak adanya kepedulian terhadap lingkungan  dengan banyaknya kasus kasus yang kami sampaikan tidak ada yang terselesaikan melainkan di abaikan saja, contoh keramasan, PT. SMS PT Minaga Ogan dan beberapa perusahaan lai nya. ” Beber Andreas.

Kami dari KAPL meminta keseriusan mengenai lingkungan yang diduga tercemar oleh PT Minanga Ogan dengan mencabut izin dan menutup operasional nya, mendesak DLHP segera memeriksa serta menjelaskan Proper merahnya dan kenakan sangsi.

“Ditambahkan Korlap KAPL Haris mengatakan pengolahan limbah PT. Minanga Ogan ini menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan, pencemaran air, serta periksa ISPO PT Minanga Ogan yang di keluarkan dalam keadaan Proper merah. Ini sangat janggal kami lihat, serta mendapatkan ISPO ” ujar Haris

“Bukan itu saja kami meminta keseriusan Gubernur Sumsel dan DLHP Sumsel dalam penanganan masalah lingkungan karena masyarakat yang dirugikan,segera turunkan team bersama kami KAPL turun ke lokasi melihat langsung dan ambil sample nya. Berikan sangsi tegas cabut izin dan tutup PT Minaga Ogan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Aksi unjuk rasa KAPL di Terima oleh Sekretaris Dinas DLHP Sumsel Herdi Apriansyah mengenai aspirasi yang di sampaikan akan kami periksa serta menggecek langsung bersama kawan kawan KAPL, dan meminta waktu 1 minggu untuk turun ke lokasi diduga pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. Minanga Ogan ini.

Semua perusahaan yang diduga melanggar aturan dan pencemaran lingkungan kami berikan Warning, namun hanya bisa memberikan sanksi berupa penarikan izin usaha dan terus memberikan sosialisasi saja.”tandasnya.(RZP)

Related Articles

One Comment

  1. It is in point of fact a nice and helpful piece of information. I’m happy that you shared this useful information with us. Please stay us up to date like this. Thank you for sharing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: