Beritaterkini – Banyak pemilik kendaraan bekas yang galau karena STNK masih atas nama orang lain, sementara pemilik lamanya sudah pindah kota atau sulit dihubungi. Situasi seperti ini bikin was-was setiap lewat razia, apalagi kalau mau perpanjang pajak tapi ditolak karena tidak punya KTP pemilik sebelumnya.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru yang membuat proses balik nama jauh lebih mudah. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dihapus mulai 5 Januari 2025. Ini kabar baik buat siapa pun yang baru beli motor atau mobil second.
Di artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap, praktis, dan legal untuk balik nama tanpa perlu mengejar pemilik lama atau mencari KTP-nya sampai ke ujung dunia. Semua sudah dirangkum dengan informasi terbaru hingga Desember 2025, beserta dasar hukum dan pernyataan resmi terkait.
Kenapa KTP Pemilik Lama Sering Diminta Saat Urus STNK?
Banyak orang salah paham bahwa KTP pemilik lama adalah syarat wajib untuk balik nama. Padahal faktanya tidak begitu.
Menurut pemberitaan Kompas.com, KTP pemilik kendaraan sebenarnya hanya dibutuhkan untuk pengesahan STNK tahunan atau lima tahunan, bukan untuk balik nama.
Fungsi KTP Pemilik Lama untuk Perpanjangan STNK
KTP tersebut diperlukan untuk:
-
memvalidasi bahwa kendaraan masih sesuai identitas asli,
-
menghindari penyalahgunaan kendaraan,
-
mencegah pemalsuan identitas kendaraan,
-
memastikan pengesahan pajak dilakukan oleh pihak yang tepat.
Samsat menekankan bahwa fotokopi KTP tanpa kehadiran pemilik bisa saja dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli, sehingga dianggap kurang valid.
Karena itu, ketika mau perpanjang STNK tapi belum balik nama, proses sering terhambat. Solusinya jelas: balik nama dulu.
Benarkah Balik Nama Harus Pakai KTP Pemilik Lama?
❌ Mitos
“Balik nama itu harus ada KTP pemilik lama.”
✅ Fakta
Menurut penjelasan resmi Polda Jawa Barat, balik nama kendaraan TIDAK membutuhkan KTP pemilik lama. Yang diperlukan adalah dokumen dari pemilik baru dan dokumen kendaraan asli.
Dengan kata lain, KTP pemilik lama hanya dibutuhkan jika kamu memperpanjang STNK tanpa melakukan balik nama. Ini sering membuat masyarakat bingung membedakan dua proses ini.
Aturan Terbaru: BBNKB Kendaraan Bekas Gratis per Januari 2025
Pemerintah melakukan reformasi besar melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam regulasi itu, penyerahan kedua dan seterusnya (kendaran bekas) tidak lagi dikenai BBNKB.
Mulai 5 Januari 2025, balik nama kendaraan bekas resmi GRATIS dari unsur BBNKB di seluruh Indonesia.
Tujuan Kebijakan
Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Kemenkeu, kebijakan ini bertujuan:
-
meningkatkan kepatuhan administrasi,
-
mempercepat pendataan kendaraan,
-
mempermudah proses legalisasi kendaraan bekas,
-
menekan praktik peminjaman KTP orang lain.
Dasar Hukum Balik Nama Kendaraan Bermotor
Untuk memperkuat kepastian hukum, berikut aturan yang menjadi acuan:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (HKPD)
Menegaskan bahwa objek BBNKB hanya penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang kena biaya BBNKB.
2. Perpol No. 7 Tahun 2021
Mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk prosedur balik nama, pengecekan fisik, dan dokumen yang dibutuhkan.
3. PP No. 76 Tahun 2020
Mengatur biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian PNBP resmi Kepolisian.
Syarat Balik Nama Kendaraan (Update 2025)
Dokumen dari Pemilik Baru
-
KTP asli + fotokopi
-
Domisili sesuai KTP
Dokumen Kendaraan
-
STNK asli + fotokopi
-
BPKB asli + fotokopi
-
Kwitansi pembelian bermaterai
Jika Diwakilkan
-
Surat kuasa bermaterai
-
Fotokopi KTP pemberi & penerima kuasa
Catatan Penting
-
BPKB leasing wajib lunas terlebih dahulu.
-
Pajak tertunggak harus dibayar dulu sebelum proses.
-
STNK hilang masih bisa diproses dengan surat kehilangan resmi.
3 Cara Legal Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Lama
1. Gunakan Surat Keterangan Hilang
Dipakai jika STNK/BPKB/KTP pemilik rusak atau hilang.
Prosesnya: laporan Polsek → terbit SKH → urus di Samsat.
2. Gunakan Surat Kuasa Bermaterai
Dipakai jika pemilik lama masih bisa dihubungi namun tidak bisa hadir.
Wajib ada tanda tangan asli, identitas lengkap, dan fotokopi KTP.
3. Balik Nama via Penetapan Pengadilan
Pilihan terakhir jika dokumen transaksi hilang total atau pemilik lama tidak diketahui keberadaannya.
Proses Balik Nama STNK di Samsat
-
Datang ke Samsat sesuai domisili.
-
Cek fisik kendaraan.
-
Ajukan formulir balik nama.
-
Verifikasi dokumen.
-
Lakukan pembayaran biaya PNBP.
-
Ambil STNK dan BPKB baru.
Estimasi waktu: 3–5 jam untuk STNK, hingga 1–14 hari untuk BPKB.
Rincian Biaya Resmi Balik Nama (Motor & Mobil)
| Jenis Biaya | Motor | Mobil |
|---|---|---|
| BBNKB | Rp0 | Rp0 |
| STNK | Rp100.000 | Rp200.000 |
| TNKB | Rp60.000 | Rp100.000 |
| BPKB | Rp225.000 | Rp375.000 |
| SWDKLLJ | Rp35.000 | Rp143.000 |
Belum termasuk PKB sesuai jenis kendaraan.
Tips Agar Proses Balik Nama Lebih Lancar
-
Fotokopi dokumen di area Samsat.
-
Datang pagi (07.30–08.00).
-
Hindari tanggal padat (akhir bulan/Senin/Jumat).
-
Simpan semua bukti pembayaran.
-
Cek ulang data di STNK baru sebelum pulang.
Balik Nama Dalam Wilayah vs Mutasi Antar Wilayah
| Aspek | Dalam Wilayah | Beda Wilayah |
|---|---|---|
| Nomor Polisi | Tetap | Berubah |
| Proses | Langsung Samsat | Cabut berkas dulu |
| Biaya Tambahan | Tidak ada | Surat Mutasi |
| Waktu | 1 hari | 2–5 hari |
FAQ (Paling Banyak Ditanyakan)
1. Bisa balik nama tanpa kwitansi pembelian?
Bisa. Tapi harus ada kwitansi baru atau penetapan pengadilan.
2. Bisa balik nama kalau kendaraan masih kredit?
Tidak bisa. BPKB harus lunas.
3. Berapa lama proses balik nama?
STNK 3–5 jam. BPKB sampai 3–14 hari.











