Cara Mengurus BPKB Hilang untuk Mobil Tua agar Pajak Bisa Diperpanjang

Maman S

Beritaterkini – Mengurus pajak mobil tua memang gampang-gampang susah, apalagi kalau BPKB hilang atau tidak pernah diberikan pemilik sebelumnya. Banyak pemilik kendaraan akhirnya bingung harus mulai dari mana, sementara pajak lima tahunan terus berjalan dan bisa menimbulkan denda bila tidak segera diurus.

Situasi ini cukup umum terjadi pada kendaraan lama, terutama yang sudah berpindah tangan berkali-kali. Meski begitu, ada prosedur resmi yang bisa diikuti untuk membuat BPKB baru agar status kepemilikan tetap legal dan pajak kendaraan tetap dapat diperpanjang tanpa masalah hukum.

Artikel ini membahas langkah lengkap mengurus BPKB hilang, persyaratan terbaru sesuai regulasi Kepolisian, hingga solusi khusus untuk mobil tua yang tidak memiliki dokumen lengkap. Dengan alur yang jelas, proses yang tadinya membingungkan bisa menjadi jauh lebih mudah.

Apa yang Terjadi Saat BPKB Hilang?

BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan kepolisian. Dokumen ini wajib ada dalam sejumlah proses administrasi. Tanpa BPKB, pemilik kendaraan akan kesulitan melakukan:

1. Perpanjangan Pajak Lima Tahunan

Samsat membutuhkan BPKB asli untuk memastikan status kendaraan sah dan tidak bermasalah.

2. Balik Nama atau Mutasi

Proses perpindahan kepemilikan mensyaratkan dokumen lengkap, termasuk BPKB.

3. Jual-Beli Kendaraan

Tanpa BPKB, nilai jual mobil turun drastis dan sulit dipindahtangankan secara legal.

Untuk mobil tua yang pemilik pertamanya sudah tidak diketahui atau sudah meninggal, sering kali terjadi dokumen tidak lengkap. Dalam kondisi seperti ini, biasanya diperlukan surat keterangan domisili atau surat keterangan RT/RW sebagai penegasan bahwa kendaraan benar berada di tangan pemilik saat ini.

Seorang pejabat Samsat Jakarta pernah menjelaskan bahwa “dokumen kepemilikan harus tetap bisa ditelusuri, sehingga surat pengantar lingkungan atau domisili sering kali menjadi lampiran yang memperkuat proses verifikasi.”

Prosedur Resmi Cara Mengurus BPKB Hilang

Berikut langkah lengkap yang harus dilakukan sesuai prosedur Kepolisian dan ketentuan Samsat.

1. Melapor Kehilangan ke Polisi

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Dari sini, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai dokumen dasar pengurusan BPKB baru.

Surat ini penting karena merupakan bukti legal bahwa BPKB benar-benar hilang, bukan sengaja disembunyikan untuk menyembunyikan status kendaraan.

2. Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Selanjutnya, bawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Petugas akan mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, dan data kendaraan lama.

Pemeriksaan ini memastikan kendaraan tidak terkait kasus pencurian, pemalsuan, atau perubahan identitas yang tidak tercatat.

3. Persiapan Dokumen Lengkap

Berikut berkas yang perlu disiapkan:

  • KTP/SIM pemilik kendaraan

  • STNK asli atau fotokopi

  • Surat Keterangan Kehilangan (bermaterai)

  • Surat keterangan dari bank (jika kendaraan pernah digadai/masih kredit)

  • Bukti iklan kehilangan di media massa

Kewajiban memasang iklan kehilangan bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melapor apabila ada pihak lain yang mengklaim BPKB tersebut.

4. Mengajukan Permohonan BPKB Baru

Setelah seluruh dokumen siap, pemilik bisa mengajukan pembuatan BPKB baru di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Petugas akan memverifikasi berkas dan memberikan jadwal penerbitan BPKB baru.

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB adalah:

  • Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

  • Rp 225.000 untuk sepeda motor atau roda tiga

Biaya ini hanya untuk penggantian BPKB dan tidak termasuk biaya administrasi lain bila diperlukan.

6. Menunggu Proses Penerbitan

Waktu penerbitan bervariasi tiap daerah, namun umumnya berlangsung beberapa hari hingga beberapa minggu. Pemilik akan dihubungi jika dokumen sudah selesai.

Solusi Khusus untuk Mobil Tua yang Tidak Memiliki BPKB

Banyak mobil keluaran lama berpindah tangan tanpa dokumen lengkap. Bila pemilik pertama sudah tidak bisa dihubungi, Samsat biasanya memberikan solusi berikut:

1. Membuat Surat Keterangan Domisili

Surat ini dibutuhkan untuk memperkuat bahwa kendaraan berada di bawah kepemilikan sah pemilik saat ini. Prosesnya biasanya melalui RT/RW atau kelurahan tempat kendaraan berdomisili.

2. Melampirkan Dokumen Tambahan

Jika kendaraan bekas, sertakan:

  • Kwitansi jual-beli

  • Surat pernyataan pemilik lama (jika ada)

  • Fotokopi dokumen lama bila masih tersisa

Dokumen tambahan tidak wajib, tetapi sangat membantu mempercepat verifikasi kepemilikan.

Tips Agar Proses Pengurusan BPKB Baru Lebih Lancar

1. Simpan Cadangan Dokumen

Selalu simpan fotokopi atau scan BPKB, STNK, dan KTP sebagai antisipasi kehilangan.

2. Segera Lapor Kehilangan

Semakin cepat laporan dibuat, semakin kecil potensi masalah administratif.

3. Pastikan Data Kendaraan Cocok

Saat cek fisik, pastikan nomor rangka dan mesin sesuai agar tidak terjadi penolakan.

4. Lampirkan Bukti Kepemilikan Tambahan

Untuk kendaraan bekas, dokumen pendukung sangat membantu proses verifikasi petugas.

H2 Kesimpulan

Mengurus pajak mobil tua tanpa BPKB memang terasa rumit, tetapi prosedurnya sebenarnya jelas dan dapat diselesaikan selama pemilik mengikuti tahapan resmi. Dengan melapor kehilangan ke polisi, melakukan cek fisik di Samsat, menyiapkan dokumen lengkap, serta mengajukan permohonan BPKB baru, pemilik tetap bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara sah.

Proses ini juga memastikan status kendaraan tetap legal sehingga aman digunakan maupun diperjualbelikan di kemudian hari.

Also Read