Beritaterkini – Situasi ini sering banget terjadi: kita lagi sibuk, lupa ngecek masa berlaku SIM, dan tiba-tiba sadar kalau SIM sudah kadaluwarsa—entah itu sehari, seminggu, atau bahkan berbulan-bulan. Pertanyaannya, kalau SIM sudah mati, masih bisa diperpanjang atau harus bikin baru dari nol?
Artikel ini bakal membahas tuntas berdasarkan aturan resmi Korlantas Polri, mulai dari prosedur, biaya, hingga tips biar nggak keteteran lagi di kemudian hari. Semua informasi di sini bersumber dari regulasi terbaru dan keterangan pejabat resmi, jadi aman dan terpercaya.
Yuk, kita kupas satu per satu supaya urusan SIM mati nggak bikin pusing kepala dan kantong kering.
Jawaban Tegas dari Korlantas: SIM Mati Harus Buat Baru
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas Polri, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, baik melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR) maupun layanan perpanjangan di Satpas.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Sementara itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menambahkan, pengendara dengan SIM kadaluwarsa dianggap tidak memiliki SIM sama sekali. Artinya, kalau kena operasi lalu lintas dalam kondisi SIM mati, pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Fakta vs Mitos: Luruskan Kesalahpahaman Soal SIM Mati
❌ Mitos: “SIM mati tinggal bayar denda, bisa langsung diperpanjang.”
✅ Fakta: Tidak ada sistem denda. Satu-satunya cara adalah bikin SIM baru dari awal, termasuk ikut ujian teori dan praktik.
❌ Mitos: “SIM baru telat 1 hari masih bisa diperpanjang.”
✅ Fakta: Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021, meski telat sehari, tetap wajib bikin SIM baru.
❌ Mitos: “SIM mati bisa diperpanjang online lewat SINAR.”
✅ Fakta: Aplikasi Digital Korlantas hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. SIM mati harus diurus langsung ke Satpas.
❌ Mitos: “Ada calo yang bisa bantu perpanjang SIM mati tanpa ujian.”
✅ Fakta: Ini ilegal. SIM yang diperoleh secara tidak sah bisa dinyatakan tidak berlaku dan berisiko pidana.
Dasar Hukum yang Mengatur SIM Mati
Aturan tentang SIM mati memiliki landasan hukum kuat, di antaranya:
-
Perpol No. 5 Tahun 2021 – Pasal 4 ayat (3): SIM yang lewat masa berlaku harus diterbitkan baru.
-
UU No. 22 Tahun 2009 – Pasal 77 ayat (1): Setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sah.
-
PP No. 76 Tahun 2020: Mengatur tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM.
-
Perpol No. 2 Tahun 2023: Pembaruan teknis Perpol 5/2021.
Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa aturan SIM mati bukan sekadar formalitas, tapi mengikat secara nasional.
Pengecualian Dispensasi Saat Libur Nasional
Kabar baiknya, Korlantas memberikan dispensasi khusus jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, di mana Satpas tidak beroperasi.
Syarat Dispensasi:
-
Masa berlaku SIM habis pada hari libur/cuti bersama
-
Satpas tutup pada tanggal tersebut
-
Perpanjangan dilakukan dalam masa tenggang (biasanya 1–5 hari kerja setelah libur)
Contoh: Lebaran 2025, dispensasi diberikan untuk SIM mati 28 Maret–7 April 2025. Pemilik bisa memperpanjang tanpa ujian ulang sampai 19 April 2025.
Jika melewati tenggat ini, tetap harus bikin SIM baru dari awal.
Prosedur Lengkap Mengurus SIM Mati di Satpas
Karena SIM mati = buat SIM baru, prosedurnya sama dengan pembuatan SIM pertama kali:
-
Datang ke Satpas – Pastikan datang sesuai jam operasional (Senin–Sabtu, 08.00–15.00 WIB)
-
Ambil & Isi Formulir – Tersedia di loket
-
Serahkan Dokumen – Formulir + dokumen persyaratan
-
Registrasi & Verifikasi – Data diverifikasi petugas
-
Tes Kesehatan – Mata, pendengaran, kondisi fisik
-
Tes Psikologi – Menilai kesiapan mental berkendara
-
Bayar Biaya Administrasi – Sesuai PNBP resmi
-
Ujian Teori – Materi rambu, etika, aturan lalu lintas
-
Ujian Praktik – Tes kemampuan mengemudi
-
Proses Identifikasi – Foto, sidik jari, tanda tangan digital
-
Cetak & Ambil SIM – Bisa di hari yang sama atau sesuai jadwal
Catatan: Proses ini lebih panjang dibanding perpanjangan biasa.
Apakah Harus Ujian Teori & Praktik Lagi?
Ya. Baik teori maupun praktik wajib diikuti karena prosesnya sama dengan SIM baru. Tidak ada pengecualian, meski sebelumnya sudah lama punya SIM.
Yang diujikan:
-
Teori: Rambu lalu lintas, etika, aturan jalan, pengetahuan teknis kendaraan. Sistem CBT (Computer Based Test)
-
Praktik: Kemampuan mengemudi di trek Satpas. SIM C: zig-zag, angka 8, lintasan sempit. SIM A: parkir paralel, tanjakan, manuver jalan umum
Tips: Jangan anggap remeh, banyak yang gagal karena lupa teori dasar.
Dokumen Wajib Disiapkan
-
e-KTP asli & fotokopi – Pastikan masih berlaku (5 lembar fotokopi)
-
SIM lama – Sebagai referensi
-
Surat Keterangan Sehat – Maks 14 hari sejak diterbitkan
-
Hasil Tes Psikologi – Bisa via app.eppsi.id
-
Pas Foto – Background biru, ukuran 4×6
-
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan – Beberapa wilayah mulai Nov 2024
-
Surat Kehilangan – Jika SIM lama hilang
Tes kesehatan & psikologi bisa dilakukan online untuk menghemat waktu.
Biaya Pembuatan SIM Baru (SIM Mati) 2025
| Jenis SIM | Biaya Penerbitan | Keterangan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp120.000 | Kendaraan roda 4 pribadi (max 3.500 kg) |
| SIM C | Rp100.000 | Motor hingga 250 cc |
| SIM D | Rp50.000 | Kendaraan khusus disabilitas |
Biaya tambahan: Tes kesehatan Rp25.000–60.000, Tes psikologi Rp37.500–60.000, Asuransi Rp30.000–50.000.
Total estimasi:
-
SIM C: Rp192.500–270.000
-
SIM A: Rp212.500–290.000
Perlu dicatat, biaya bisa berbeda antar Satpas. Jangan bayar di luar tarif resmi.
Tips Mencegah SIM Mati
-
Pasang reminder di HP – 30–90 hari sebelum expired
-
Perpanjang lebih awal – SINAR bisa digunakan mulai H-90
-
Cek tanggal lahir – Masa berlaku SIM mengikuti ulang tahun
-
Simpan foto SIM – Sebagai pengingat visual
-
Gunakan SIM keliling – Praktis, tapi SIM mati tetap ke Satpas
Pilihan Lokasi Layanan
-
Satpas – Pembuatan SIM baru utama
-
Gerai SIM Mall – Biasanya hanya untuk perpanjangan
-
SIM Keliling – Mobilisasi layanan, tapi SIM mati harus ke Satpas
FAQ
SIM mati 1 tahun, masih bisa diurus?
Bisa, prosesnya sama: buat SIM baru dan ikut ujian.
SIM lama yang sudah mati tetap dibawa?
Ya, untuk referensi data. Hilang? Buat surat kehilangan.
Bisa urus SIM di luar domisili KTP?
Bisa. Satpas mana saja di Indonesia menerima pembuatan SIM baru.
Ada denda SIM mati?
Tidak ada. Tapi berkendara dengan SIM mati bisa kena tilang.
Kesimpulan
Mengurus SIM mati memang lebih ribet dan mahal dibanding perpanjangan biasa. Harus bikin SIM baru, ikut ujian teori & praktik, dan siap mengalokasikan waktu 2–4 jam atau lebih.
Intinya: SIM kadaluwarsa tidak bisa diperpanjang seperti biasa. Satu-satunya jalan adalah buat SIM baru di Satpas, kecuali mendapat dispensasi libur nasional.
Jangan lupa pasang reminder untuk perpanjangan SIM berikutnya biar aman di jalan dan kantong tetap aman!











