Berita

TIDAK TERIMA DIPECAT DARI ANGGOTA KOMISIONER KPU, EVI NOVIDA LAPOR OMBUDSMAN DAN PRESIDEN JOKOWI

Pada Sabtu, 28 Maret 2020

JAKARTA, BERITATERKINI.CO.ID | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Evi Novida Ginting Manik melalui suratnya meminta penundaan terkait pelaksanaan putusan yang memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Komisioner KPU

Usai diberhentikan Presiden Joko Widodo, Evi resmi menyandang status sebagai mantan komisioner KPU, Ia (Evi-red) mengirimk surat kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dirinya.

Dikabarkan Evi telah mengirimkan surat kepada Presiden RI tentang permohonan menunda pelaksanaan putusan DKPP No 317-PKE-DKPP/X/2019, tertahap pemberhentian tetap Evi Novida Ginting Manik dari anggota komisioner KPU.

Evi berencana akan melakukan upaya gugatan hukum ke Tata Usaha Negara terhadap putusan DKPP tersebut.

Selain mengirim surat kepada Presiden, Evi juga sudah melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya unsur mal administrasi, diharapkan ORI bisa menerbitkan surat rekomendasi kepada Presiden untuk tidak melaksanakan keputusan DKPP. Menurutnya putusan DKPP tersebut sedang dalam upaya Administrasi Keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pengajuan upaya administratif keberatan ini, sebagai langkah awal untuk menempuh upaya hukum Gugatan Tata Usaha Negara yang akan ditempuhnya.

Berikut dasar alasan Evi Novida Ginting Manik, melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI, dipandang terdapat beberapa kekeliruan dalam putusan DKPP, diantaranya:

1. Pengadu Pelanggaran Kode Etik sudah mencabut pengaduan yang disampaikan pada persidangan pendahuluan tanggal 13 November 2019, oleh karena itu pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum;

2. Akibat dari pencabutan pengaduan dan tidak hadirnya pengadu dalam sidang pemeriksaan, maka diartikan tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikan sehingga proses pembuktian pada sidang pemeriksaan (sidang kedua) menjadi tidak sempurna dan cacat hukum.

3. Tindakan DKPP memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik yang sudah dicabut dan Pengadunya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, menjadi bukti nyata DKPP melanggar kewajibannya dalam Pasal 159 ayat 3 huruf c UU 7/2017 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengatur DKPP wajib bersikap PASIF dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

4. DKPP dalam putusannya telah melampaui kewenangan karena mengadili perbedaan penafsiran pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Saya selaku teradu VII dan anggota KPU RI lainnya tidak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya berkewajiban melaksanakan amar putusan Mahmakah Konstitusi apa adanya.

5. Rapat Pleno putusan DKPP diambil tidak memenuhi syarat dihadiri sedikitnya 5 anggota DKPP. Dalam putusan DKPP RI No. 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 18 Maret 2020, tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 yang mewajibkan Pleno pengambilan Putusan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP RI. Putusan DKPP RI ini hanya diambil oleh 4 (empat) anggota Majelis DKPP RI. /Beritaterkini.

Editor ; Seno

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: