BeritaEkonomiHukumLingkungan HidupNasionalNasionalOpiniOpini PublicPeristiwaPolitik

“DPRD” Kebijakan Bupati Donggala Dinilai Melanggar Hukum.

Donggala, Beritaterkini.co.id- Hubungan Politik Bupati Donggala Drs.Kasman lassa SH.MM dengan DPRD Donggala kian memanas.Ini setelah DPRD secara resmi menggulirkan hak angket atau hak penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan bupati yang dinilai melanggar hukum.

Dalam rapat paripurna yang digelar dewan, Rabu (07/07), seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir secara aklamasi sepakat menggulirkan hak angket. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari interpelasi yang dilaksanakan 2 kali pada pekan lalu yang rupanya tidak digubris Bupati Donggala,Kasman Lassa.

Dari total 30 orang anggota dewan, 24 di antaranya hadir dan secara aklamasi mendukung digunakannya hak angket terhadap bupati. Adapun hak angket diusulkan oleh 24 orang anggota dewan, atau melebihi batas minimal kuorum.

Perwakilan pengusul hak angket,dalam paparannya di paripurna menyebut sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan bupati Donggala ini.

Selain Proyek Teknologi Tepat Guna yang merugikan negara 4 milyar lebih,terdapat sejumlah dugaan pelanggaran lain.

Kasus Teknologi Tepat Guna yang disinyalir ada monopoli dengan perusahaan swasta dan Mutasi ASN juga menjadi dasar digulirkannya hak angket.

Paripurna kemudian menyetujui pembentukan Panitia Angket Tata Kelola Pemkab Donggala sasaran penyelidikan pada periode tahun 2019 hingga 2021.

Panitia angket memiliki jangka waktu bekerja maksimal 60 hari terhitung mulai Kamis (8/) ini yang beranggotakan 24 orang.

Sekretaris Pansus Angket Syafiah Basir mengatakan, penggunaan hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak Angket tertuang di dalam pasal 169 UU 23 Tahun 2014, pasal 69 dan Pasal 74 pada PP 12 Tahun 2018, dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Donggala pasal 81,” ujarnya.

Dalam paripurna tersebut lanjut Syafiah Basir, Perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Donggala menunjuk Abd Rasyid, ketua Fraksi PKS sebagai ketua Pansus Angket dan Taufik M Burhan, ketua fraksi PKB sebagai wakil ketua Pansus Angket.

Ia juga menambahkan selama ini Bupati Donggala memutasi ASN yang diduga tidak sesuai dengan undang-undang no 5 tahun 2015 tentang ASN serta dugaan pelangggaran yang lainnya.pungkas Syafiah Basir.

 

Laporan : biro donggla

Related Articles

10 Comments

  1. Magnificent beat ! I wish to apprentice while you amend your site, how can i subscribe for a blog website?
    The account aided me a acceptable deal. I had been tiny bit acquainted of this your
    broadcast provided bright clear idea

  2. Unquestionably believe that which you stated. Your favorite
    justification appeared to be on the net the simplest thing to be aware
    of. I say to you, I definitely get annoyed while people think about
    worries that they just do not know about.

    You managed to hit the nail upon the top as well as defined
    out the whole thing without having side-effects
    , people could take a signal. Will likely be back to get more.
    Thanks

  3. I’ll right away clutch your rss as I can’t
    to find your e-mail subscription link or newsletter service.
    Do you’ve any? Please allow me realize so that I could subscribe.
    Thanks.

  4. I like what you guys are up too. This type of clever
    work and coverage! Keep up the excellent works guys I’ve added you guys to
    my own blogroll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: