Daftar 33 Perusahaan Kena Sanksi OJK: Rincian Pelanggaran, Penyebab, dan Data Terbaru 2025

Maman S

Beritaterkini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas industri keuangan non-bank. Dalam laporan terbarunya, regulator resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 33 pelaku usaha sektor Pembiayaan, Ventura, dan Modal Lainnya (PVML) sepanjang periode November 2025. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak ragu menindak entitas yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan sebagai bagian dari proses pengawasan rutin, tindak lanjut pemeriksaan, serta pelanggaran terhadap berbagai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK).

Artikel ini akan mengulas lebih detail mengenai daftar perusahaan yang disanksi, latar belakang pelanggaran, hingga langkah perbaikan yang sedang dijalankan pelaku usaha.

Rincian 33 Perusahaan yang Disanksi OJK

OJK mengelompokkan sanksi ini ke dalam tiga kategori usaha. Berdasarkan data resmi, berikut pembagian lengkapnya:

1. Perusahaan Pembiayaan (15 entitas)

Kategori ini menjadi yang paling banyak dikenai sanksi. Perusahaan pembiayaan mencakup leasing, multifinance, hingga perusahaan kredit kendaraan dan pembiayaan barang konsumsi. Banyaknya entitas yang tersanksi menunjukkan bahwa sektor ini sedang berada dalam sorotan ketat regulator.

2. Perusahaan Modal Ventura (4 entitas)

Modal ventura berperan penting dalam pembiayaan startup dan UMKM. Meskipun jumlah perusahaan yang disanksi tidak banyak, pelanggaran yang ditemukan tetap dinilai signifikan karena terkait tata kelola dan kepatuhan.

3. Pinjaman Daring / Fintech Lending (14 entitas)

Sektor fintech lending atau P2P lending terus menjadi perhatian publik. Tingginya jumlah penye­lenggara yang menerima sanksi menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan dalam praktik operasional, termasuk transparansi, perlindungan konsumen, dan pelaporan keuangan.

Secara total, 33 perusahaan dalam tiga kategori tersebut dijatuhi sanksi administratif sepanjang November 2025.

Alasan OJK Menjatuhkan Sanksi Administratif

Agusman menegaskan bahwa seluruh sanksi dijatuhkan berdasarkan temuan nyata dan bukan keputusan sepihak.

Dalam konferensi pers, ia mengatakan bahwa tindakan diambil “atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.”

Dengan kata lain, sanksi dituangkan melalui tiga jalur utama:

1. Pelanggaran POJK

Banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan POJK, seperti aturan tata kelola perusahaan, pelaporan berkala, hingga persyaratan ekuitas minimum.

2. Hasil Pengawasan Rutin

OJK secara berkala melakukan monitoring terhadap seluruh pelaku industri PVML. Temuan dari proses pengawasan ini kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

3. Tindak Lanjut Pemeriksaan

Dalam beberapa kasus, OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik melalui audit dokumen maupun inspeksi lapangan. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar penjatuhan sanksi lebih lanjut.

Menurut ketentuan OJK, jenis sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran.

Masalah Ekuitas Minimum: 11 Perusahaan Belum Memenuhi Ketentuan

Selain sanksi administratif, OJK juga menyoroti isu penting lainnya: pemenuhan ekuitas minimum.

Dari data terbaru:

Perusahaan Pembiayaan

  • Total terdaftar: 145

  • Belum memenuhi syarat ekuitas: 4

  • Ketentuan ekuitas minimum: Rp 100 miliar

Penyelenggara Pinjaman Online (Pindar)

  • Total terdaftar: 95

  • Belum memenuhi syarat ekuitas: 7

  • Ketentuan ekuitas minimum: Rp 12,5 miliar

Kewajiban ekuitas minimum ini bertujuan memastikan pelaku usaha memiliki kesehatan finansial yang memadai, sehingga mampu melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK dan dapat berubah mengikuti dinamika industri.

Pakar regulasi keuangan menilai aturan ini penting untuk mencegah risiko sistemik. Secara umum, perusahaan dengan ekuitas lebih kuat dinilai mampu menyerap kerugian dan mempertahankan operasional dalam kondisi ekonomi yang volatil.

Langkah Perbaikan dari Pelaku Usaha

Kabar baiknya, seluruh pelaku usaha yang belum memenuhi batas ekuitas telah mengajukan action plan kepada OJK.

Agusman menyampaikan, “Seluruh penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.”

Beberapa opsi perbaikan yang sedang berjalan mencakup:

1. Injeksi Modal dari Pemegang Saham

Pemilik dan investor existing menambah modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

2. Masuknya Strategic Investor Lokal

Pelaku usaha mencari mitra strategis dari dalam negeri guna memperkuat modal dan memperbaiki struktur kepemilikan.

3. Strategic Investor Asing

Kolaborasi dengan investor internasional menjadi opsi lain yang terus ditempuh, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan modal signifikan.

4. Pengembalian Izin Usaha

Jika perbaikan tidak memungkinkan, pengembalian izin usaha menjadi langkah terakhir agar perusahaan tidak semakin menimbulkan risiko pada konsumen dan industri.

OJK menegaskan bahwa proses monitoring atas action plan dilakukan secara berkala. Tujuannya memastikan seluruh pelaku yang bermasalah segera melakukan perbaikan atau mengambil langkah penyelesaian yang diperlukan.

Tips Memilih Lembaga Keuangan yang Aman

Maraknya sanksi ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan layanan keuangan, terutama pinjaman online. Berikut beberapa langkah praktis:

1. Cek Legalitas di Website Resmi OJK

Pastikan perusahaan terdaftar dan memiliki izin operasional.

2. Perhatikan Rekam Jejak

Hindari lembaga yang memiliki riwayat pelanggaran atau keluhan konsumen tinggi.

3. Baca Syarat dan Ketentuan

Pahami bunga, denda, biaya tambahan, dan konsekuensinya.

4. Segera Laporkan Jika Ada Masalah

Hubungi OJK di layanan konsumen 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Sanksi yang jatuh kepada 33 pelaku usaha PVML menunjukkan bahwa regulator terus memperkuat penegakan aturan. Kepatuhan bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Also Read