DTSEN Adalah Sistem Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Fungsinya

Maman S

Beritaterkini – Pemerintah terus mendorong penyempurnaan sistem pendataan sosial dan ekonomi agar bantuan sosial tepat sasaran. Lonjakan kebutuhan data yang akurat dan presisi membuat pemerintah membangun sistem terpadu, sehingga warga yang berhak menerima bantuan dapat terdata dengan jelas, sementara penerima yang tidak memenuhi syarat bisa terhindar dari program bantuan.

Sistem ini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut laporan CNNIndonesia.com, DTSEN dibuat karena selama ini masih ada warga miskin yang belum tercatat, sementara sebagian penerima bantuan ganda atau tidak berhak tetap menerima bansos. Sistem ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyaluran bantuan seperti PKH, BPNT, BLT, PIP, hingga berbagai program bantuan daerah.

Tidak hanya menyatukan data, DTSEN juga menjadi acuan strategis pemerintah dalam pengambilan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Dengan sistem ini, pemerintah bisa memantau kondisi sosial-ekonomi rumah tangga secara lebih lengkap dan mutakhir, sehingga penyaluran bantuan lebih transparan dan tepat sasaran.

Pengertian DTSEN

DTSEN adalah singkatan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sebuah sistem integrasi data lintas kementerian yang menggabungkan data dari:

  • DTKS Kemensos – basis data keluarga miskin dan rentan.

  • P3KE Bappenas – data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

  • Dukcapil Kemendagri – data identitas kependudukan.

  • Data Sosial-Ekonomi BPS – data makro sosial dan ekonomi nasional.

Menurut Kemensos, DTSEN berfungsi sebagai acuan utama dalam penetapan status kesejahteraan rumah tangga dan kelayakan seluruh jenis bantuan sosial. Sistem ini dirancang untuk mengurangi tumpang tindih data dan meminimalkan kesalahan penyaluran bantuan, baik inclusion error (penerima yang tidak berhak) maupun exclusion error (warga miskin yang tidak tercatat).

Latar Belakang DTSEN

Sebelum DTSEN, data sosial-ekonomi tersebar di berbagai instansi dengan standar dan metodologi berbeda, seperti:

  1. DTKS Kemensos – data keluarga miskin untuk PKH, BPNT, dan bansos lain.

  2. Data Dukcapil – identitas kependudukan.

  3. Data BPS – survei sosial-ekonomi nasional.

  4. P3KE Bappenas – data terbaru untuk kemiskinan ekstrem.

Perbedaan format dan metode ini kerap menimbulkan kendala, mulai dari data tidak sinkron, NIK tidak valid, hingga penerima ganda atau yang terlewat. Dengan semakin banyaknya bantuan digital seperti PKH, BPNT, dan BLT, kebutuhan data yang akurat menjadi sangat penting. DTSEN hadir sebagai solusi terpadu untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Menurut Detik.com, pemerintah menilai bahwa data tunggal ini menjadi landasan utama dalam mengurangi angka kemiskinan melalui target bantuan yang lebih presisi.

Dasar Hukum DTSEN

DTSEN beroperasi berdasarkan regulasi lintas kementerian, di antaranya:

  • Perpres Satu Data Indonesia – integrasi data antarinstansi.

  • UU No. 13 Tahun 2011 – penanganan fakir miskin.

  • Permensos – DTKS sebagai basis data sosial.

  • Permendagri – pemanfaatan data Dukcapil.

  • Perpres P3KE – basis pensasaran kemiskinan ekstrem.

Legalitas ini memastikan DTSEN wajib digunakan oleh Kemensos, Bappenas, Kemendagri, BPS, Kemenkeu, dan pemerintah daerah sebagai acuan dalam program bantuan sosial.

Tujuan dan Manfaat DTSEN

Tujuan utama DTSEN adalah:

  • Menyediakan data tunggal nasional untuk kebijakan kesejahteraan.

  • Mengurangi tumpang tindih data bansos.

  • Meningkatkan akurasi penerima bantuan.

  • Mempercepat proses validasi dan verifikasi penerima bansos.

  • Mendukung transparansi program perlindungan sosial.

Manfaatnya bagi pemerintah dan masyarakat:

  • Program bansos lebih tepat sasaran.

  • Meminimalkan penerima ganda.

  • Sinkronisasi data kependudukan dan kesejahteraan lebih lancar.

  • Mempermudah pemutakhiran data dan analisis kemiskinan.

  • Proses verifikasi penerima lebih cepat dan transparan.

Struktur dan Integrasi Sumber Data DTSEN

DTSEN menggabungkan empat pilar utama:

  1. DTKS Kemensos – data rumah tangga miskin dan rentan.

  2. P3KE Bappenas – data kemiskinan ekstrem, konsumsi, dan kerentanan.

  3. Dukcapil Kemendagri – verifikasi identitas melalui NIK dan KK.

  4. BPS – data makro ekonomi dan sosial.

Pemadanan data menggunakan NIK sebagai kunci utama, kemudian dikombinasikan berdasarkan indikator kesejahteraan, kondisi sosial, dan faktor ekonomi.

Sumber Data Isi Informasi Fungsi dalam DTSEN
DTKS (Kemensos) Data rumah tangga miskin, kondisi sosial, aset Dasar penerima bansos
P3KE (Bappenas) Indikator kemiskinan ekstrem, konsumsi, kerentanan Penyempurnaan DTKS
Dukcapil (Kemendagri) NIK, KK, data kependudukan Verifikasi identitas
BPS Pendapatan, pekerjaan, konsumsi Validasi ekonomi makro
DTSEN Terintegrasi Gabungan seluruh variabel Dasar kebijakan bantuan nasional

Integrasi ini memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial-ekonomi rumah tangga untuk penetapan penerima bantuan secara presisi.

DTSEN dan Program Bantuan Sosial

DTSEN menjadi acuan utama untuk program bansos seperti:

  • PKH – indikator kerentanan dan kondisi sosial dipadukan dengan data P3KE dan BPS.

  • BPNT – verifikasi sosial-ekonomi dan konsumsi rumah tangga.

  • BLT – validasi NIK mencegah penerima ganda.

  • PIP / KIP Pendidikan – memastikan siswa berasal dari rumah tangga berhak.

  • Bansos Daerah – data DTSEN digabung dengan verifikasi lokal RT/RW.

Proses validasi berlapis ini meliputi:

  1. Pengecekan NIK (Dukcapil).

  2. Penilaian kondisi sosial (DTKS).

  3. Penentuan tingkat kerentanan (P3KE).

  4. Verifikasi data makro ekonomi (BPS).

  5. Validasi lapangan oleh pemerintah daerah.

Hasilnya, risiko data fiktif dan penerima tidak layak dapat ditekan di bawah 5 persen, sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com.

Kesimpulan

DTSEN menjadi fondasi sistem perlindungan sosial nasional. Dengan integrasi data dari berbagai instansi, pemerintah dapat:

  • Memastikan bantuan tepat sasaran.

  • Mengurangi penerima ganda dan kesalahan data.

  • Mempercepat proses verifikasi.

  • Memperkuat transparansi dan efektivitas program pengentasan kemiskinan.

Sistem ini diharapkan semakin memperkuat kebijakan kesejahteraan di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah, serta menjadi alat strategis dalam transformasi digital bidang sosial-ekonomi.

Also Read