Beritaterkini – Pernah dengar istilah insider trading? Meski terdengar seperti strategi canggih untuk cuan di pasar saham, nyatanya praktik ini ilegal dan bisa berujung penjara. Banyak investor, terutama pemula, sering tidak sadar bahwa mereka bisa terkena dampaknya jika tidak memahami praktik ini.
Insider trading bukan sekadar jargon investasi—ini adalah tindakan memanfaatkan informasi orang dalam perusahaan untuk keuntungan pribadi sebelum informasi tersebut diumumkan ke publik. Di pasar modal, tidak semua cara menghasilkan uang itu sah. Investor yang cerdas harus tahu risiko dan cara melindungi diri dari praktik curang ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas: mulai dari pengertian insider trading, ciri-ciri, dasar hukum, hukuman, hingga tips menghindarinya. Simak penjelasannya sampai habis agar kamu tetap aman dalam berinvestasi.
Apa Itu Insider Trading?
Insider trading adalah jual beli saham atau efek yang dilakukan oleh pihak yang memiliki akses ke informasi penting perusahaan yang belum dipublikasikan. Informasi ini bersifat rahasia dan bisa memengaruhi harga saham secara signifikan.
Contohnya, seorang direktur keuangan mengetahui perusahaan akan mengumumkan kerja sama besar minggu depan. Sebelum pengumuman resmi, dia membeli saham perusahaan tersebut dalam jumlah besar. Setelah berita keluar, harga saham melonjak dan dia menjualnya untuk meraih keuntungan. Praktik inilah yang disebut insider trading.
Menurut Ajaib, tindakan seperti ini dianggap tidak adil karena investor biasa tidak memiliki akses ke informasi tersebut, sehingga merusak prinsip kesetaraan di pasar modal.
Kenapa Insider Trading Disebut Ilegal?
Ada beberapa alasan mengapa praktik ini dilarang:
-
Menciptakan ketidakadilan
Investor umum tidak memiliki informasi yang sama, sehingga pihak yang memanfaatkan “bocoran” mendapat keuntungan tidak adil. -
Merusak integritas pasar
Pasar modal seharusnya berjalan berdasarkan informasi yang setara. Insider trading mengganggu prinsip ini. -
Menghancurkan kepercayaan publik
Jika praktik ini dibiarkan, investor akan kehilangan kepercayaan terhadap pasar modal.
Dasar Hukum Insider Trading di Indonesia
Di Indonesia, praktik ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beberapa poin penting:
-
Pasal 95: Orang dalam dilarang melakukan transaksi saham berdasarkan informasi internal.
-
Pasal 96: Melarang orang dalam mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi atau menyebarkan informasi internal.
-
Pasal 97: Pihak yang memperoleh informasi orang dalam secara ilegal dan melakukan transaksi dapat dikenai sanksi.
Orang dalam meliputi: komisaris, direktur, pegawai perusahaan publik, pemegang saham utama, serta pihak yang dalam 6 bulan terakhir pernah memiliki akses informasi internal.
Unsur-Unsur Insider Trading
Untuk memahami praktik ini lebih dalam, berikut unsur-unsurnya:
1. Keterlibatan Orang Dalam
Orang yang punya akses ke informasi internal perusahaan, seperti:
-
Direksi dan komisaris
-
Pemegang saham mayoritas
-
Karyawan strategis
-
Konsultan atau auditor
2. Informasi Rahasia dan Material
Informasi harus bersifat:
-
Rahasia: belum dipublikasikan dan hanya diketahui kalangan terbatas.
-
Material: dapat mempengaruhi harga saham atau keputusan investor.
Contoh informasi material: rencana merger, laporan keuangan belum dirilis, kontrak besar, perubahan manajemen puncak, rencana rights issue atau stock split.
3. Transaksi Berdasarkan Informasi Internal
Tindakan membeli atau menjual saham berdasarkan informasi rahasia.
| Unsur | Penjelasan | Contoh |
|---|---|---|
| Orang Dalam | Akses info internal | Direktur, komisaris, auditor |
| Informasi | Rahasia & material | Rencana merger, laporan keuangan |
| Transaksi | Jual/beli efek berdasarkan info | Beli saham sebelum berita positif keluar |
Ciri-Ciri Praktik Insider Trading
Dari Sisi Pelaku:
-
Transaksi dalam volume besar sebelum pengumuman penting.
-
Timing transaksi yang selalu “sempurna”.
-
Pola transaksi berulang, bukan kebetulan sekali dua kali.
-
Memiliki koneksi dengan orang dalam.
Dari Sisi Pasar:
-
Pergerakan harga tidak wajar tanpa berita publik.
-
Volume perdagangan melonjak tiba-tiba.
-
Rumor yang kemudian terbukti benar.
Hukuman bagi Pelaku Insider Trading
Hukuman di Indonesia sangat berat:
Sanksi Pidana
-
Penjara: hingga 10 tahun
-
Denda: maksimal Rp15 miliar
Sanksi Administratif (OJK)
-
Pencabutan izin usaha
-
Pembatalan persetujuan atau pendaftaran
-
Peringatan tertulis
-
Denda administratif
Konsekuensi Lain
-
Reputasi hancur di industri keuangan
-
Blacklist dari pasar modal
-
Gugatan perdata
-
Kerugian finansial akibat pembekuan aset
Cara Menghindari Insider Trading
-
Gunakan Informasi Resmi dan Publik
Ambil data hanya dari: laporan keuangan resmi, prospektus, pengumuman resmi BEI, annual report, dan website IDX. Hindari rumor atau info dari “orang dalam”. -
Pilih Platform Legal & Diawasi OJK
Investasi melalui sekuritas atau aplikasi berizin resmi. Cek legalitas di website OJK (ojk.go.id). -
Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Laporkan ke OJK (Hotline 157, email: konsumen@ojk.go.id) atau Bursa Efek Indonesia. Dokumentasikan bukti. -
Tingkatkan Literasi Investasi
Pelajari aturan pasar modal, ikuti seminar/webinar, baca buku, dan bergabung dengan komunitas investor. -
Jaga Etika Investor
Jika memiliki akses informasi internal: jangan gunakan untuk transaksi sebelum publikasi resmi. Konsultasi dengan compliance officer bila ragu.
Tips Investasi Aman dan Legal
Do’s ✅
-
Riset mandiri sebelum investasi
-
Diversifikasi portofolio
-
Analisis fundamental & teknikal
-
Pantau berita resmi
-
Konsultasi perencana keuangan berlisensi
Don’ts ❌
-
Ikut “tips saham” tanpa verifikasi
-
Membeli berdasarkan rumor
-
Percaya janji keuntungan pasti
-
Mengabaikan keterbukaan informasi
-
Bermain saham dengan uang yang tidak siap hilang
Kesimpulan:
Insider trading adalah praktik ilegal yang memanfaatkan informasi orang dalam untuk keuntungan pribadi. Hukuman maksimal bisa 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Investor cerdas harus selalu mengutamakan informasi resmi, memilih platform legal, meningkatkan literasi, dan mematuhi etika investasi. Jangan tergoda cuan instan yang berujung masalah hukum!











