Mau Bikin SIM Tanpa Ribet? Begini Biaya Motor & Mobil serta Prosedurnya

Maman S

Beritaterkini – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sebenarnya tidak serumit yang sering diberitakan. Banyak orang merasa prosesnya melelahkan, antre panjang, atau penuh biaya tambahan yang membuatnya terlihat rumit. Padahal, kalau mengikuti jalur resmi dan memahami syarat serta biayanya, proses pembuatan SIM bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Di Indonesia, SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Meski begitu, masih banyak yang bingung soal biaya resmi, alur pendaftaran, hingga bagaimana menghadapi ujian teori dan praktik. Artikel ini akan membahas semuanya secara tuntas—mulai dari biaya pembuatan SIM motor dan mobil, syarat lengkap, tahapan proses, hingga tips agar pengurusannya tidak ribet.

Dengan informasi yang tepat dan persiapan yang matang, siapa pun bisa lulus ujian SIM tanpa harus memakai jasa perantara. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Biaya Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil

Biaya pembuatan SIM sering dianggap mahal, padahal tarif resminya cukup terjangkau. Menurut ketentuan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, tarif pembuatan SIM baru berkisar Rp100.000–Rp120.000 untuk kendaraan motor dan mobil. Untuk perpanjangan bahkan lebih murah, mulai dari Rp30.000 tergantung jenis SIM.

Korlantas Polri berkali-kali menegaskan bahwa proses pembuatan SIM tidak dipungut biaya lain di luar tarif resmi tersebut. Kepala Korlantas juga menekankan bahwa masyarakat sebaiknya mengurus sendiri tanpa perantara demi menjaga transparansi dan menghindari pungutan liar.

Biaya Bikin SIM Motor (Terbaru 2025)

Berikut biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk kendaraan roda dua berdasarkan data Satlantas Polres Depok:

Rincian Tarif SIM Motor

Golongan SIM Jenis Kendaraan Biaya Baru Biaya Perpanjangan
SIM C Sepeda motor Rp100.000 Rp80.000
SIM D Penyandang disabilitas Rp50.000 Rp30.000
SIM D1 Roda tiga khusus disabilitas Rp50.000 Rp30.000

SIM C menjadi yang paling umum dan berlaku untuk seluruh jenis sepeda motor, baik matik, bebek, maupun sport.

Biaya Bikin SIM Mobil (Terbaru 2025)

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya sedikit lebih tinggi. Berikut rinciannya:

Rincian Tarif SIM Mobil

Golongan SIM Jenis Kendaraan Biaya Baru Biaya Perpanjangan
SIM A Mobil penumpang/barang ≤ 3.500 kg Rp120.000 Rp80.000
SIM B1 Kendaraan > 3.500 kg Rp120.000 Rp80.000
SIM B2 Alat berat, traktor, trailer Rp120.000 Rp80.000

Untuk SIM B1 dan B2, usia minimal serta kemampuan praktiknya lebih tinggi dibanding SIM A karena mengemudikan kendaraan berat membutuhkan keterampilan khusus.

Syarat Bikin SIM: Dokumen & Kemampuan

Sebelum datang ke Satpas atau Samsat, pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratan berikut agar prosesnya berjalan cepat.

1. Persyaratan Dokumen

  • KTP asli dan fotokopi

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter

  • Pas foto terbaru (opsional karena sebagian besar difoto langsung di lokasi)

2. Persyaratan Kemampuan

  • Mampu membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia

  • Memahami aturan lalu lintas

  • Mengetahui teknik dasar kendaraan bermotor

  • Bisa mengemudikan kendaraan sesuai jenis SIM yang diajukan

3. Batas Usia Minimal

Golongan SIM Usia Minimal
SIM A, C, D, D1 17 tahun
SIM B1, B2 20 tahun

Korlantas Polri menjelaskan bahwa usia dihitung berdasarkan tanggal lahir di KTP, bukan perkiraan.

Tahapan Proses Bikin SIM di Satpas/Samsat

Proses pembuatan SIM memiliki lima tahapan utama. Berikut alur resmi yang harus diikuti:

1. Pendaftaran & Administrasi

Pemohon melakukan registrasi, pengisian formulir, dan pembayaran biaya administrasi melalui teller, ATM, atau mesin EDC.
Pada tahap ini dilakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

2. Ujian Teori Berbasis Komputer

Materi ujian mencakup:

  • Peraturan lalu lintas

  • Etika berkendara

  • Teknik kendaraan

  • Dasar pengemudian

Nilai minimal lulus biasanya 70–80%. Jika gagal, peserta dapat mengulang sesuai aturan Satpas setempat.

3. Ujian Praktik Simulator

Simulator menguji respons, antisipasi bahaya, konsentrasi, hingga pengambilan keputusan.
Peserta yang gagal dapat mengulang maksimal tiga kali.

4. Ujian Praktik Lapangan

Tahapan paling penting karena menentukan apakah peserta layak mengemudi di jalan.

Tiga tahap praktik:

  • Manuver dasar: zig-zag, angka 8, slalom

  • Teknik parkir & berhenti

  • Simulasi berkendara di lapangan

Jika gagal dua kali, pemohon harus menunggu tujuh hari untuk mencoba ulang dari awal.

5. Penerbitan SIM

Setelah lulus seluruh ujian, SIM dicetak dan diberikan ke pemohon. Waktu cetak umumnya 15–30 menit.

Korlantas Polri menegaskan bahwa proses penerbitan SIM kini semakin cepat berkat sistem digitalisasi dan antrean elektronik.

Tips Agar Bikin SIM Lancar Tanpa Ribet

Agar tidak bolak-balik dan menghemat waktu, berikut hal yang perlu dipersiapkan:

  • Datang pagi agar dapat antrean awal

  • Cek kelengkapan dokumen seperti KTP dan surat sehat

  • Latihan praktik zig-zag & angka 8 sebelum hari ujian

  • Belajar soal teori melalui aplikasi resmi Korlantas

  • Hindari calo, karena biaya menjadi lebih mahal dan tidak transparan

  • Cek jadwal Satpas melalui website atau media sosial Satlantas daerah

Menurut Korlantas Polri, penggunaan calo justru meningkatkan potensi kegagalan karena peserta tidak memahami kompetensi dasar berkendara.

Lokasi Resmi Mengurus SIM

Pembuatan SIM dapat dilakukan di:

  • Satpas Polres/Polresta

  • Gerai SIM di Mall Pelayanan Publik

  • SIM Keliling di kota tertentu

Informasi jadwal dan lokasi layanan dapat dicek melalui situs resmi Korlantas Polri atau akun media sosial Satlantas setempat.

Kesimpulan: Bikin SIM Itu Mudah Asal Ikuti Prosedurnya

Mengurus SIM tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan dokumen lengkap, persiapan ujian teori dan praktik, serta mengikuti prosedur resmi, prosesnya bisa selesai tanpa hambatan. Biayanya pun terjangkau—mulai dari Rp100.000 untuk SIM motor dan Rp120.000 untuk SIM mobil.

Jika diurus sendiri, biaya jelas, proses transparan, dan hasilnya tentu lebih memuaskan. Semoga informasi ini membantu kamu yang mau bikin SIM tanpa ribet dan lulus dalam satu kali ujian.

Also Read