Mudah Loh! Syarat dan Cara Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Maman S

Beritaterkini – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik yang ramai dicari para pekerja di Indonesia, terutama menjelang akhir tahun ketika banyak informasi beredar di media sosial. Program ini memang dirancang pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, terutama saat kondisi ekonomi sedang menantang.

Meski periode pencairan BSU tahun 2025 telah berlangsung pada Juni dan Juli, banyak pekerja yang masih melakukan pengecekan status melalui situs resmi maupun aplikasi JMO. Hal ini wajar, mengingat BSU menawarkan bantuan tunai Rp600.000 yang cukup membantu kebutuhan harian.

Artikel ini merangkum seluruh informasi penting terkait syarat dan cara mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000, lengkap dengan konteks resmi, kutipan lembaga pemerintah, serta cara cek status terbaru.

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini berbeda dengan bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT karena secara khusus menyasar pekerja sektor formal dengan penghasilan tertentu.

Menurut keterangan resmi Kemnaker dalam berbagai rilis sebelumnya, BSU bertujuan memberi dukungan daya beli kepada pekerja yang terdampak situasi ekonomi agar konsumsi domestik tetap terjaga.

Tujuan Utama BSU

  • Meningkatkan daya beli pekerja formal

  • Menjaga stabilitas ekonomi keluarga

  • Menjadi stimulus ekonomi di tingkat akar rumput

  • Mengurangi beban pekerja berpenghasilan rendah

  • Mendukung pertumbuhan konsumsi domestik

Dengan target yang jelas dan basis data BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Besaran dan Skema Penyaluran BSU 2025

Nominal Bantuan

  • Rp300.000 per bulan

  • Periode Juni dan Juli 2025 (2 bulan)

  • Total pencairan: Rp600.000 sekaligus (rapel)

Kemnaker menyampaikan bahwa skema rapel ini dipilih agar pekerja bisa langsung merasakan manfaat yang lebih signifikan dalam satu kali pencairan.

Kanal Penyaluran Resmi

BSU disalurkan melalui:

Bank Himbara

  • BRI

  • BNI

  • Mandiri

  • BTN

Bank Lain

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Alternatif Penyaluran

  • PT Pos Indonesia, digunakan untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank penyalur.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi dalam penyaluran BSU.

Syarat Lengkap Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat. Berikut kriteria wajib yang ditetapkan Kemnaker.

1. Warga Negara Indonesia

  • Wajib WNI

  • Memiliki NIK KTP yang valid dan terdaftar di Dukcapil

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • Status peserta aktif sampai 30 April 2025

  • Kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

  • Bukan peserta non-aktif

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa validitas keaktifan peserta sangat bergantung pada pelaporan perusahaan.

3. Batas Gaji/Upah

  • Gaji maksimal Rp3.500.000

  • Untuk daerah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji mengikuti nominal UMP/UMK

Contoh:

  • Jika UMK daerah Rp4.200.000 → batas gaji ikut Rp4.200.000

  • Jika UMK daerah Rp3.200.000 → batas gaji tetap Rp3.500.000

4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima PKH sebelum BSU dicairkan.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Profesi ini tidak berhak menerima BSU karena telah memiliki tunjangan dari negara.

Cara Cek Status Penerima BSU Pakai NIK

Pemerintah menyediakan dua cara pengecekan paling akurat.

Metode 1: Cek via Website Resmi BSU Kemnaker

  1. Buka bsu.kemnaker.go.id

  2. Temukan menu “Cek NIK”

  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

  4. Input captcha

  5. Klik “Cek Status”

  6. Tunggu sistem memverifikasi data

Website ini menjadi kanal pengecekan yang paling direkomendasikan oleh Kemnaker.

Metode 2: Cek via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Langkah-langkah:

  1. Download aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store

  2. Login atau daftar akun

  3. Buka menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

  4. Lengkapi data seperti nama ibu kandung dan nomor HP

  5. Lihat status yang tampil secara real-time

Aplikasi JMO juga menyediakan fitur lain, termasuk cek saldo JHT dan informasi klaim.

Tanda Kamu Lolos Verifikasi BSU

  • Muncul notifikasi “NIK Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU

  • Aplikasi JMO menampilkan status eligible

  • SMS dari bank penyalur saat pencairan siap dilakukan

  • Email pemberitahuan dari Kemnaker (kasus tertentu)

Jika tidak lolos, penyebabnya bisa:

  • Gaji di atas batas

  • Tidak aktif BPJS TK hingga 30 April 2025

  • Sudah menerima PKH

  • Data perusahaan tidak update

Timeline Pencairan BSU 2025

  • Periode bantuan: Juni—Juli 2025

  • Pencairan: Rp600.000 sekaligus

  • Per 26 November 2025: belum ada pengumuman lanjutan program

Kemnaker menegaskan agar masyarakat selalu mengecek informasi resmi untuk menghindari hoaks.

Klarifikasi Informasi Viral Terkait BSU

Hoaks yang Beredar

“BSU Rp900.000 cair September 2025”
“BSU cair lagi November 2025”

Faktanya

  • BSU resmi hanya Rp600.000

  • Tidak ada pencairan September

  • Tidak ada pengumuman batch baru per November

Pemerintah menyarankan masyarakat untuk tidak percaya broadcast WhatsApp atau media sosial tanpa sumber resmi.

Cara Memastikan Data Valid agar Bisa Dapat BSU

  1. Cek status kepesertaan di JMO

  2. Pastikan perusahaan sudah melaporkan upah terbaru

  3. Perbaiki data jika ada kesalahan

  4. Hubungi HRD jika pelaporan upah belum sesuai

Sering kali masalah berasal dari data perusahaan, bukan dari pekerja.

Saluran Informasi Resmi BSU

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

Modus yang sering muncul:

  • Minta biaya administrasi

  • Janji bisa “meloloskan” penerima

  • Link palsu

  • Minta data pribadi

Semua layanan BSU gratis.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan PIN, OTP, atau password kepada siapapun.

Also Read