Nama Kamu Dipakai Buat Pinjol Tanpa Izin? Begini Cara Cek dan Melapor Resmi ke OJK

Maman S

Beritaterkini – Banyak orang di Indonesia tiba-tiba menerima telepon atau pesan penagihan pinjaman online, padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. Situasi ini tentu membuat kaget, terutama ketika penagih menyebut nama lengkap, alamat, atau bahkan mengancam akan menyebar data ke kontak darurat.

Fenomena penyalahgunaan data untuk mengajukan pinjaman ilegal memang terus berulang. Laporan Kominfo menunjukkan kasus serupa masih marak, menandakan bahwa kebocoran data dan praktik curang pinjol ilegal belum sepenuhnya teratasi. Karena itu, memahami cara memeriksa riwayat pinjaman di SLIK OJK dan langkah melapor menjadi hal penting untuk melindungi diri dari kerugian yang lebih besar.

Artikel ini mengulas secara lengkap penyebab data bisa dipakai pinjol ilegal tanpa izin, cara memastikan apakah namamu benar-benar digunakan, hingga cara melapor resmi ke OJK. Semuanya dikemas dengan bahasa yang santai, mudah dipahami, dan sesuai standar penulisan berita kredibel.

Mengapa Data Pribadi Bisa Dipakai Pinjol Ilegal

Penyalahgunaan data untuk pengajuan pinjaman ilegal biasanya terjadi karena pinjol tersebut tidak mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa regulasi, mereka memperoleh data calon korban dari berbagai sumber tidak sah.

Penyebab Umum Kebocoran Data Pribadi

Beberapa faktor yang sering menjadi pemicu kebocoran data antara lain:

  • Kebocoran database dari platform tertentu yang pernah digunakan

  • Foto KTP tersebar di internet atau media sosial

  • Mengisi formulir mencurigakan yang meminta data lengkap

  • Perangkat terinfeksi malware yang mencuri data

  • Oknum institusi yang tidak bertanggung jawab menjual data

Menurut edukasi resmi OJK, pinjol ilegal sering memanfaatkan celah-celah ini untuk memasukkan data orang lain sebagai “peminjam fiktif”. Korban baru menyadarinya ketika pesan tagihan masuk atau debt collector mulai menghubungi.

Cara Cek Riwayat Pinjaman via SLIK OJK Online

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem resmi milik OJK yang mencatat semua riwayat pinjaman, kredit, atau cicilan seseorang di Indonesia. Di sinilah kamu bisa memastikan apakah data kamu disalahgunakan atau tidak.

Apa Itu SLIK dan Mengapa Penting?

SLIK mencatat seluruh jejak kredit, termasuk pinjaman yang benar-benar kamu ajukan dan pinjaman yang mungkin muncul tanpa sepengetahuanmu. Jika ada aktivitas mencurigakan, laporan SLIK akan langsung menunjukkannya.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Mengutip panduan dari kanal edukasi resmi pemerintah, pengecekan dapat dilakukan melalui portal idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman idebku.ojk.go.id

  2. Pilih menu “Pendaftaran”

  3. Isi data lengkap tanpa ada kesalahan

  4. Klik “Selanjutnya”

  5. Unggah dokumen pendukung seperti scan/foto KTP

  6. Centang pernyataan kebenaran data

  7. Ajukan permohonan

  8. Cek email untuk nomor pendaftaran

  9. Pantau status layanan di menu “Status Layanan”

OJK menyebutkan bahwa proses verifikasi membutuhkan maksimal satu hari kerja. Setelah disetujui, laporan SLIK akan dikirim melalui email dalam format PDF.

Cara Cek Riwayat Pinjaman Secara Offline di Kantor OJK

Selain online, pengecekan bisa dilakukan secara tatap muka di kantor OJK terdekat.

Langkah Cek SLIK OJK Offline

  1. Datangi kantor OJK setempat

  2. Ambil nomor antrean layanan SLIK

  3. Serahkan dokumen identitas

  4. Petugas memverifikasi formulir dan kelengkapan berkas

  5. Jika valid, data debitur ditarik dari sistem

  6. Hasil pengecekan dikirim ke email yang didaftarkan

Meskipun membutuhkan waktu lebih lama, cara ini berguna bagi yang mengalami kendala unggah dokumen atau akses internet.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Baik proses online maupun offline, berikut dokumen yang diperlukan:

Jenis Pemohon Dokumen yang Diperlukan
WNI KTP asli & fotokopi
WNA Paspor asli & fotokopi
Jika Diwakilkan Surat kuasa bermeterai + KTP pemberi & penerima kuasa

Pastikan foto/scan dokumen jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

Cara Melapor Jika Data Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Jika laporan SLIK menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan, langkah berikutnya adalah membuat laporan resmi ke OJK.

Kanal Pengaduan Resmi OJK

OJK menyediakan beberapa kanal konsumen:

Kanal Kontak
Telepon 157
WhatsApp 081157157157
Email emailkonsumen@ojk.go.id

Saat membuat laporan, siapkan:

  • Screenshot hasil SLIK

  • Bukti pesan penagihan

  • Kronologi kejadian

  • Data identitas diri

Staf OJK akan membantu memberikan arahan dan tindak lanjut resmi sesuai prosedur.

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Tidak Jadi Korban

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Biasanya, itu berasal dari pinjol ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar di OJK

  • Penawaran via SMS/WA tanpa diminta

  • Bunga 1–4% per hari

  • Biaya tambahan sangat besar

  • Akses data pribadi berlebihan

  • Penagihan kasar dan intimidatif

  • Tidak punya layanan pengaduan resmi

  • Tidak memiliki alamat kantor jelas

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Aspek Pinjol Legal (OJK) Pinjol Ilegal
Status Terdaftar OJK Tidak terdaftar
Bunga Maks. 0,4% per hari 1–4% per hari
Akses Data Terbatas Semua data diambil
Penagihan Sesuai etika Teror & intimidasi
Layanan Pengaduan Ada Tidak ada

Informasi ini juga ditegaskan OJK melalui berbagai materi edukasi publik.

Tips Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal

Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Jangan upload foto KTP sembarangan

  • Hindari formulir online yang mencurigakan

  • Gunakan password berbeda pada tiap akun

  • Aktifkan autentikasi dua faktor

  • Rutin cek SLIK setiap 6 bulan

  • Segera lapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan

Kemampuan memantau riwayat kredit melalui SLIK membantu masyarakat tetap waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Kesimpulan

Penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal adalah masalah yang banyak menimpa masyarakat. Namun, melalui SLIK OJK, kamu bisa mengecek apakah namamu digunakan untuk pinjaman tanpa izin. Jika benar terjadi, kamu dapat segera melapor ke OJK melalui kanal resmi.

Tetap waspada, jaga kerahasiaan dokumen pribadi, dan biasakan memeriksa SLIK secara berkala agar terhindar dari risiko serupa di masa depan.

Also Read