Pemerintah Percepat UU Perumahan, Kementerian PKP dan Kemenkumham Matangkan Regulasi Baru

Maman S

Beritaterkini – Pemerintah resmi mempercepat proses penyusunan Undang-Undang (UU) Perumahan sebagai bagian dari upaya menghadirkan hunian layak, terjangkau, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Langkah ini menjadi agenda penting kabinet Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan akses perumahan sebagai salah satu prioritas nasional.

Dalam prosesnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar pertemuan khusus untuk merampungkan kerangka regulasi. Proses percepatan ini juga menyasar harmonisasi aturan agar penyediaan rumah, termasuk skema KPR dan rumah subsidi, tidak lagi terhambat birokrasi.

Pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan UU Perumahan yang baru benar-benar siap menjawab tantangan pembangunan hunian modern—mulai dari ketersediaan lahan hingga kepastian pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kerja Cepat Pemerintah Percepat UU Perumahan

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025), Ara menjelaskan bahwa pertemuan dengan Kemenkumham digelar untuk mematangkan sejumlah aturan strategis.

Fokus Percepatan Regulasi

Menurut Ara, ada beberapa isu utama yang sedang dibahas, yaitu:

  • pengaturan dan ketersediaan lahan

  • skema pembiayaan, termasuk KPR subsidi

  • hunian berimbang bagi pengembang

  • kewajiban CSR untuk perusahaan properti

“Kami datang membahas Undang-Undang Perumahan. Ada beberapa hal strategis yang menyangkut lahan, pembiayaan, hunian berimbang, hingga CSR,” ujar Ara.

Ia menekankan bahwa penyusunan aturan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi dipercepat dengan tetap menjaga ketelitian dan akurasi substansi agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Kolaborasi Lintas Sektor Diprioritaskan

Kementerian PKP memastikan bahwa penyusunan UU Perumahan dilakukan dengan pendekatan inklusif dan melibatkan banyak pihak.

Diskusi dengan Satgas Perumahan

Sebelumnya, Kementerian PKP telah berdiskusi dengan Satgas Perumahan yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo. Pembahasan tersebut menyentuh:

  • kebutuhan pembangunan rumah susun

  • peningkatan pasokan rumah subsidi

  • penguatan tata kelola pengembang

Ara menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, penyediaan hunian terjangkau tidak bisa dikerjakan satu kementerian saja, tetapi harus bergerak bersama dengan kerangka hukum yang jelas.

“Semua kami siapkan dan pelajari aturannya agar sesuai tata kelola,” ujarnya.

Melibatkan Pengembang, BUMN, dan Perumnas

Tidak hanya berhenti pada level antar-kementerian, pemerintah juga akan membuka ruang dialog dengan pelaku industri perumahan.

“Besok kami akan langsung berdiskusi lebih lanjut dengan asosiasi perumahan, pengembang, BUMN, hingga Perumnas untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan rumah susun,” kata Ara.

Pendekatan ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara realistis di lapangan tanpa membebani pelaku usaha maupun masyarakat.

Regulasi Baru Berpihak kepada MBR

Salah satu fokus utama penyusunan regulasi baru adalah memastikan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah menilai kelompok ini paling rentan menghadapi tingginya harga hunian dan kompleksitas akses pembiayaan seperti KPR.

Ara menegaskan bahwa UU Perumahan yang sedang disiapkan harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan administratif.

“Regulasi yang kami hasilkan harus tepat sasaran dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa kebijakan perumahan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Kemenkumham Beri Dukungan Penuh

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh Kemenkumham dalam mempercepat penyelesaian aspek legal UU Perumahan. Ia menyebut percepatan ini sebagai kebutuhan mendesak.

“Kami dukung penuh. Penyediaan rumah layak huni untuk MBR itu wajib kami dukung, termasuk percepatan penyelesaian Undang-Undang Perumahan,” ujarnya.

Peran Kemenkumham dalam Harmonisasi

Supratman menjelaskan bahwa Kemenkumham siap:

  • mempercepat harmonisasi regulasi

  • memastikan aturan tidak tumpang tindih

  • memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat

  • mendukung kebijakan perumahan sebagai program prioritas presiden

Ia menambahkan bahwa percepatan UU Perumahan merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola sektor perumahan yang lebih kuat dan transparan.

Dampak dan Harapan: Akses Hunian Lebih Mudah

Percepatan penyusunan UU Perumahan ini diharapkan membawa dampak luas bagi sektor perumahan nasional.

Manfaat bagi Masyarakat

  • akses KPR akan lebih jelas dan terstruktur

  • peningkatan jumlah rumah terjangkau dan rumah subsidi

  • kepastian hukum bagi pembeli rumah pertama

  • pembangunan rumah susun yang lebih terarah

Manfaat bagi Pengembang

  • regulasi lahan lebih pasti

  • tata kelola perizinan lebih sederhana

  • kewajiban CSR memiliki pedoman jelas

Pemerintah berharap reformasi regulasi ini mampu mengatasi hambatan klasik sektor perumahan, seperti ketimpangan hunian, lambatnya realisasi proyek, serta ketidakpastian pembiayaan.

Penutup

Pertemuan antara Kementerian PKP dan Kemenkumham menandai langkah serius pemerintah dalam mempercepat lahirnya UU Perumahan baru yang inklusif, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan kolaborasi erat lintas sektor, kebijakan perumahan nasional diharapkan mampu memberikan akses hunian layak bagi MBR sekaligus memperkuat tata kelola industri properti di Indonesia.

Also Read