Pengajuan KUR Tak Dibatasi Lagi Mulai 2026, UMKM Dapat Angin Segar dari Pemerintah

Maman S

Karyawan menunjukan uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (23/9/2019). Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antar bank di Jakarta pada awal pekan ini dibayangi sentimen perang dagang, terkait batalnya kunjungan delegasi China ke Washington, Amerika Serikat untuk negosiasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Beritaterkini – Kabar baik datang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2026, aturan pembatasan frekuensi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dihapus. Artinya, UMKM bisa mengajukan KUR berkali-kali sesuai kebutuhan usaha, selama memenuhi syarat kelayakan.

Kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada 18 November 2025. Pemerintah juga meningkatkan pagu anggaran KUR menjadi Rp320 triliun serta menetapkan bunga flat 6%, tanpa progresif seperti aturan sebelumnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mendorong UMKM naik kelas, agar tidak lagi terhambat akses permodalan yang selama bertahun-tahun menjadi masalah klasik sektor usaha kecil.

Perubahan Kebijakan KUR Mulai 2026

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan KUR harus lebih inklusif, terutama untuk UMKM yang sedang berkembang. Selama ini, banyak pelaku usaha yang justru terjebak pada kredit berbunga tinggi karena keterbatasan akses KUR.

Dalam keterangan resminya, Menteri Maman menyebutkan bahwa kebijakan lama “sering membuat UMKM yang sebenarnya potensial malah terhambat karena hanya boleh mengambil KUR beberapa kali saja”.

Aturan Lama yang Dihapus

Sebelumnya, pembatasan akses KUR diatur sebagai berikut:

  • Sektor perdagangan hanya bisa mengajukan KUR maksimal 2 kali

  • Sektor produksi maksimal 4 kali

  • Bunga progresif 6%–9%

  • Plafon terbatas sesuai kategori

Aturan tersebut dinilai tidak lagi relevan. Banyak UMKM yang meningkat omzetnya justru membutuhkan modal tambahan untuk ekspansi, tetapi terhalang oleh pembatasan frekuensi.

Aturan Baru KUR 2026

Mulai tahun depan:

  • Tidak ada batas frekuensi pengajuan KUR

  • Berlaku untuk semua sektor usaha

  • Bunga flat 6%

  • Pagu anggaran naik signifikan menjadi Rp320 triliun

  • Berlaku 1 Januari 2026

Kementerian UMKM menyatakan bahwa kebijakan ini dirumuskan setelah mempertimbangkan kondisi riil UMKM di lapangan serta kebutuhan modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Alasan Pemerintah Mengubah Skema KUR

Dalam paparan kepada DPR, Menteri Maman menjelaskan bahwa banyak UMKM terpaksa beralih ke kredit komersial setelah tidak bisa lagi mengakses KUR. Masalahnya, bunga kredit komersial mencapai 14–15%, jauh lebih tinggi dari bunga KUR.

Menurut penjelasan Kementerian Keuangan, beban bunga tinggi sering membuat usaha mandek bahkan macet. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan lebih banyak ruang bagi UMKM untuk memanfaatkan pembiayaan murah.

Tujuan Kebijakan Baru

Beberapa tujuan utama kebijakan ini meliputi:

  • Melindungi UMKM yang sedang tumbuh agar tidak kehabisan modal

  • Menghindari ketergantungan pada kredit berbunga tinggi

  • Memperluas akses pembiayaan produktif

  • Memperkuat struktur ekonomi nasional yang bertumpu pada UMKM

Sejumlah ekonom dari LPEM UI menyebut bahwa relaksasi akses pembiayaan UMKM adalah langkah logis jika pemerintah ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing usaha kecil.

Jenis-Jenis KUR 2026 dan Plafonnya

KUR 2026 masih terdiri dari beberapa kategori, namun dengan pagu dan penjelasan yang lebih terstruktur.

KUR Mikro

  • Plafon: hingga Rp50 juta

  • Tenor: maksimal 3 tahun

  • Bunga: 6% flat

  • Target: UMKM mikro, usaha rumahan
    Penggunaan: modal kerja, operasional, alat produksi kecil

KUR Kecil

  • Plafon: Rp50 juta–Rp500 juta

  • Tenor: hingga 4 tahun

  • Bunga: 6% flat
    Penggunaan: ekspansi usaha, tambahan modal besar, renovasi

KUR TKI (PMI)

  • Plafon: hingga Rp25 juta

  • Tenor: maksimal 3 tahun

  • Target: mantan PMI yang membuka usaha

  • Disalurkan melalui BP2MI/P2MI

KUR Sektor Khusus

Beberapa kategori khusus termasuk:

KUR Perumahan

  • Plafon: Rp130 triliun

  • Untuk pengembang/kontraktor UMKM

KUR Ekonomi Kreatif

  • Plafon: Rp10 triliun

  • Fokus pada pelaku ekraf berbasis HAKI

KUR Desa Wisata

  • Untuk kelompok pariwisata desa

  • Disalurkan melalui Kementerian UMKM

Syarat Pengajuan KUR 2026

Secara umum, syarat pengajuan KUR tetap mengacu pada:

Syarat Usaha

  • Usaha mikro/kecil/menengah yang produktif dan layak

  • Sudah berjalan minimal 6 bulan

  • Tidak sedang menerima kredit perbankan lain (kecuali konsumtif)

Syarat Legalitas

  • KTP

  • KK

  • NIB/SIUP atau surat keterangan usaha

  • NPWP (untuk plafon tertentu)

Syarat Tambahan

  • Lokasi usaha jelas

  • Tidak masuk daftar kredit macet

  • Memiliki pembukuan sederhana

Cara Mengajukan KUR 2026

1. Datang ke Bank Penyalur

Bank penyalur antara lain:

  • BRI

  • BNI

  • Mandiri

  • BSI

  • BTN

  • Bank daerah (BPD)

Proses termasuk formulir, verifikasi dokumen, survey usaha, analisa kredit, hingga pencairan.

2. Pengajuan Online

Beberapa bank menyediakan layanan digital, seperti BRImo, Livin’ by Mandiri, dan BNI Mobile Banking.

3. Melalui Kementerian Terkait

Khusus KUR sektor perumahan, ekraf, TKI, dan desa wisata.

Tips Agar Pengajuan Disetujui

  • Buat pembukuan sederhana

  • Jelaskan rencana penggunaan dana

  • Siapkan dokumen lengkap

  • Pastikan usaha benar-benar berjalan

  • Bersikap kooperatif saat survey

Account officer biasanya menilai konsistensi data dan kelayakan usaha, sehingga kejujuran sangat penting.

Keuntungan KUR 2026

Bagi UMKM, manfaat paling besar tentunya pada akses modal yang lebih fleksibel, bunga rendah, serta peluang untuk mengajukan KUR berkali-kali.

Sementara bagi ekonomi nasional, perluasan akses KUR berpotensi meningkatkan serapan tenaga kerja dan pemerataan kegiatan ekonomi di daerah.

Kesimpulan

Penghapusan batas pengajuan KUR mulai 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi. Dengan pagu Rp320 triliun dan bunga flat 6%, pelaku UMKM kini memiliki ruang lebih luas untuk tumbuh.

Sepanjang usaha memenuhi syarat dan berjalan secara riil, peluang mendapatkan KUR semakin terbuka. Kebijakan ini pada akhirnya diharapkan mampu menjadi katalis untuk memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Also Read