Beritaterkini – Saat mendengar kata koperasi, banyak orang langsung mengingat toko kecil di sekolah yang menjual alat tulis atau jajanan. Padahal, peran koperasi jauh lebih luas daripada sekadar tempat belanja murah. Dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi diposisikan sebagai “soko guru” perekonomian rakyat dan eksistensinya bahkan dijamin konstitusi.
Pembahasan tentang koperasi juga selalu relevan karena lembaga ini menjadi wadah ekonomi yang mengutamakan kebersamaan, gotong royong, dan pemerataan kesejahteraan. Melalui artikel ini, kita akan mengulas tuntas pengertian koperasi menurut undang-undang, tujuan dibentuknya koperasi, hingga berbagai jenis koperasi yang beroperasi di Indonesia.
Penjelasan ini penting agar masyarakat makin memahami bahwa koperasi bukan hanya badan usaha alternatif, tetapi pilar ekonomi kerakyatan yang sudah puluhan tahun menopang berbagai sektor produktif.
Apa Itu Koperasi Menurut Undang-Undang?
Secara etimologis, istilah koperasi berasal dari bahasa Latin co-operate yang berarti bekerja bersama. Makna ini mencerminkan tujuan utama koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibangun berdasarkan kolaborasi dan solidaritas anggotanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan kegiatan yang berlandaskan prinsip koperasi serta bergerak sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Karena itu, koperasi berbeda dengan PT atau CV. Jika perusahaan konvensional mengejar keuntungan pemilik modal, koperasi justru mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Keuntungan usaha koperasi—yang dikenal sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU)—dibagikan secara adil sesuai kontribusi masing-masing anggota.
Dengan kata lain, koperasi adalah organisasi demokratis yang dikelola dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Dasar Hukum Koperasi di Indonesia
Koperasi memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi utama yang mengatur perkoperasian antara lain:
-
UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 – Menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
-
UU No. 25 Tahun 1992 – Menjadi rujukan paling lengkap mengenai perkoperasian.
-
PP No. 4 Tahun 1994 – Mengatur tata cara pengesahan akta pendirian koperasi.
-
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM – Menjabarkan pedoman operasional koperasi.
Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2023 terdapat lebih dari 127 ribu koperasi aktif dengan anggota mencapai puluhan juta orang. Data ini menunjukkan besarnya peran koperasi dalam struktur ekonomi nasional.
Asas dan Prinsip Koperasi
Asas Koperasi
Semua koperasi di Indonesia berasaskan kekeluargaan. Artinya, setiap kegiatan harus mencerminkan nilai kebersamaan, kejujuran, dan gotong royong. Asas ini menjadi pembeda utama koperasi dibanding badan usaha lain yang berorientasi persaingan.
7 Prinsip Koperasi
Merujuk pada UU Perkoperasian, ada tujuh prinsip dasar yang wajib diterapkan:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan demokratis
-
Pembagian SHU adil berdasarkan partisipasi
-
Balas jasa terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerja sama antarkoperasi
Menurut penjelasan KemenKop UKM, prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi agar koperasi tetap relevan dan konsisten dalam menjalankan peran sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Tujuan Pembentukan Koperasi Menurut UU
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, terdapat empat tujuan utama pendirian koperasi:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Anggota
Kesejahteraan anggota merupakan orientasi utama koperasi. Alih-alih mengejar keuntungan maksimal, koperasi fokus menciptakan pemerataan manfaat.
2. Mewujudkan Perekonomian yang Adil dan Makmur
Koperasi memberikan ruang demokrasi ekonomi: satu anggota satu suara, sehingga tidak ada dominasi pemilik modal.
3. Membangun Tatanan Ekonomi Nasional
Koperasi berperan menyeimbangkan kekuatan ekonomi antara sektor besar dan usaha kecil menengah.
4. Memenuhi Kebutuhan Anggota
Dari kebutuhan barang pokok, pemasaran produk, hingga akses modal bunga rendah—koperasi membantu memenuhi kebutuhan anggotanya secara berkelanjutan.
Sejumlah pakar ekonomi menilai, prinsip koperasi selaras dengan karakter masyarakat Indonesia yang terbiasa bekerja secara kolektif.
7 Jenis Koperasi di Indonesia Berdasarkan Bidang Usaha
Indonesia mengenal setidaknya tujuh jenis koperasi yang dibedakan dari kegiatan utamanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Fokus pada penghimpunan simpanan dan penyaluran pinjaman kepada anggota.
Ciri utama: bunga lebih rendah dan pembagian SHU berdasarkan aktivitas simpan pinjam.
2. Koperasi Konsumsi
Menjual kebutuhan sehari-hari anggota dengan harga lebih terjangkau. Umum ditemukan di sekolah, kantor, hingga perumahan.
3. Koperasi Produksi
Anggotanya para produsen atau pengrajin. Kegiatan mencakup pengadaan bahan baku, produksi bersama, hingga pemasaran.
4. Koperasi Pertanian
Menyediakan saprotan, membantu proses panen, hingga menyalurkan hasil pertanian. Contoh paling dikenal: KUD.
5. Koperasi Peternakan
Mengelola kebutuhan pakan, obat hewan, hingga pemasaran susu, telur, dan daging. Salah satu contoh besar adalah KPSBU Lembang.
6. Koperasi Perikanan
Mendukung kebutuhan nelayan: peralatan tangkap, bahan bakar, hingga penyimpanan dingin.
7. Koperasi Kerajinan dan Industri
Anggotanya pelaku IKM, pengrajin batik, furniture, atau rotan. Fokus pada pengadaan bahan dan pemasaran produk.
Perbedaan Koperasi dengan PT dan CV
| Aspek | Koperasi | PT | CV |
|---|---|---|---|
| Tujuan | Kesejahteraan anggota | Keuntungan pemegang saham | Keuntungan pemilik |
| Pembagian hasil | SHU | Dividen | Laba pemilik |
| Hak suara | 1 anggota = 1 suara | Berdasarkan saham | Berdasarkan kesepakatan |
| Asas | Kekeluargaan | Modal | Kepercayaan |
Perbedaan paling menonjol adalah orientasi dan sistem pengambilan keputusan yang lebih demokratis di koperasi.
Struktur Organisasi Koperasi
Secara umum, struktur koperasi terdiri dari:
-
Rapat Anggota Tahunan (RAT) – pemegang kekuasaan tertinggi
-
Pengurus – menjalankan operasional
-
Pengawas – mengawasi kinerja pengurus
-
Pengelola/Manajer – profesional (opsional)
RAT wajib diadakan minimal sekali setahun untuk membahas laporan kinerja serta pembagian SHU.
Cara Menjadi Anggota Koperasi
Langkahnya cukup mudah:
-
Pilih koperasi sesuai kebutuhan
-
Ajukan permohonan tertulis
-
Penuhi persyaratan administrasi
-
Bayar simpanan pokok & wajib
-
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi
Besaran simpanan biasanya ditetapkan melalui anggaran dasar masing-masing koperasi.
Penutup
Koperasi bukan sekadar toko kecil atau tempat meminjam uang. Lebih dari itu, koperasi adalah gerakan ekonomi kerakyatan yang menjunjung asas kekeluargaan dan menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional. Dengan memahami dasar hukum, tujuan, serta jenis-jenis koperasi, masyarakat bisa lebih memahami peran besar koperasi dalam menggerakkan ekonomi yang adil dan inklusif.











