Perlu Dipahami! Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Hukum Indonesia untuk Karyawan

Maman S

Beritaterkini – Banyak karyawan di Indonesia yang masih bingung soal cara menghitung upah lembur, padahal ini salah satu hak dasar yang dilindungi undang-undang. Kesalahan memahami aturan lembur bisa bikin pekerja kehilangan haknya, sementara perusahaan pun berisiko tersandung sanksi hukum.

Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang, memahami rumus lembur bukan lagi sekadar penting, tapi wajib. Perhitungan lembur di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang tegas, sehingga baik pekerja maupun perusahaan punya acuan yang sama untuk memastikan hubungan kerja tetap adil dan transparan.

Artikel ini akan membahas cara menghitung lembur sesuai aturan pemerintah, termasuk dasar hukum, rumus, contoh kasus, hingga penjelasan sistem kerja lima hari dan enam hari. Semua disajikan dengan bahasa santai dan mudah dipahami.

Dasar Hukum Cara Menghitung Upah Lembur di Indonesia

Perhitungan upah lembur mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunannya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur ketika pekerja diminta bekerja melebihi jam kerja normal. Dalam sejumlah sosialisasi resmi, Kemnaker menyebutkan bahwa upah lembur adalah “hak normatif yang tidak boleh dipotong atau dinegosiasikan secara sepihak.”

Pakar ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum UI, Prof. Budi Santoso, juga pernah menjelaskan bahwa rumus lembur dibuat untuk memastikan “setiap pekerja dihargai tenaganya secara proporsional, terutama saat bekerja di luar jam normal.”

Rumus Dasar Menghitung Upah Lembur

Rumus lembur sebenarnya sederhana, tetapi banyak pekerja masih keliru memahaminya. Mengutip pedoman perhitungan yang umum digunakan dalam regulasi ketenagakerjaan:

Rumus Upah Per Jam

Upah per jam dihitung sebagai:

Upah per jam = 1/173 × upah sebulan

Angka 173 diambil dari rata-rata jam kerja dalam satu bulan berdasarkan aturan jam kerja normal (40 jam per minggu).

Setelah nilai upah per jam diketahui, barulah tarif lembur bisa dihitung sesuai ketentuan berikut:

Tarif Lembur Resmi

  • 1,5 × upah per jam untuk jam pertama lembur

  • 2 × upah per jam untuk lembur jam berikutnya

Aturan ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang menggunakan sistem kerja 5 hari maupun 6 hari per minggu.

Ketentuan Lembur Berdasarkan Jenis Hari

Untuk memastikan tidak ada salah hitung, pemerintah membagi tarif lembur berdasarkan jenis hari kerja.

1. Lembur pada Hari Kerja Biasa

  • Jam pertama → 1,5 × upah per jam

  • Jam berikutnya → 2 × upah per jam

Ini merupakan jenis lembur paling umum, biasanya dilakukan saat target pekerjaan meningkat atau saat perusahaan membutuhkan tambahan jam operasional.

2. Lembur pada Hari Libur atau Hari Istirahat Mingguan (Sistem 6 Hari Kerja)

  • Jam 1–7 → 2 × upah per jam

  • Jam 8 → 3 × upah per jam

  • Jam 9–11 → 4 × upah per jam

Sistem 6 hari kerja umumnya digunakan oleh pabrik, toko ritel, dan perusahaan yang membutuhkan operasional harian.

3. Lembur pada Hari Libur atau Hari Istirahat Mingguan (Sistem 5 Hari Kerja)

  • Jam 1–8 → 2 × upah per jam

  • Jam 9 → 3 × upah per jam

  • Jam 10–12 → 4 × upah per jam

Banyak kantor pemerintahan dan perusahaan swasta memakai sistem 5 hari kerja dengan jam lebih panjang.

4. Hari Libur Resmi yang Jatuh pada Hari Kerja Terpendek

Contoh paling umum adalah hari Jumat pada perusahaan yang memakai sistem 6 hari kerja.

Ketentuannya:

  • Jam 1–5 → 2 × upah per jam

  • Jam 6 → 3 × upah per jam

  • Jam 7–9 → 4 × upah per jam

Kemnaker menegaskan bahwa aturan ini ada agar pekerja tetap mendapatkan kompensasi wajar saat diminta bekerja pada hari libur resmi.

Contoh Menghitung Upah Lembur untuk Karyawan

Agar lebih jelas, berikut contoh hitungan:

Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp5.000.000 per bulan
Upah per jam = 1/173 × 5.000.000 ≈ Rp28.901

Misalnya karyawan bekerja lembur 2 jam pada hari kerja biasa:

  1. Jam pertama → 1,5 × 28.901 = Rp43.351

  2. Jam berikutnya → 2 × 28.901 = Rp57.802

Total lembur hari itu = Rp101.153

Contoh seperti ini membantu karyawan memahami bahwa lembur dihitung secara berlapis, bukan dikali rata.

Kenapa Penting Memahami Cara Menghitung Lembur?

Pemahaman mengenai lembur memberi dampak langsung pada hubungan kerja.

Menurut sejumlah pernyataan Kemnaker, ada dua alasan utama:

1. Melindungi Hak Pekerja

Banyak kasus pelanggaran lembur terjadi karena pekerja tidak memahami haknya. Dengan mengetahui rumus resmi, karyawan bisa memastikan perhitungan slip gaji sesuai ketentuan.

2. Mencegah Sanksi untuk Perusahaan

Perusahaan yang salah menghitung lembur dapat dikenakan teguran hingga sanksi administratif. Dalam beberapa kasus, perselisihan lembur juga bisa berujung pada mediasi atau gugatan hubungan industrial.

Kesimpulan

Cara menghitung upah lembur sudah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Dengan memahami rumus, tarif, dan ketentuan dasarnya, baik pekerja maupun perusahaan bisa menciptakan hubungan kerja yang lebih transparan, adil, dan sesuai hukum.

Pengetahuan ini juga penting bagi karyawan untuk memastikan hak-hak mereka tidak diabaikan—serta membantu perusahaan menjalankan kewajiban tanpa menyalahi aturan.

Also Read