Beritaterkini – Rencana kenaikan tunjangan bagi Anggota DPR RI kembali jadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Tagar yang sempat viral menunjukkan bagaimana masyarakat mempertanyakan sensitivitas kebijakan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Respons cepat kemudian diberikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji pokok bagi para wakil rakyat. Meski begitu, diskusi soal penghasilan DPR RI kembali mencuat dan membuat banyak orang ingin tahu, sebenarnya berapa total pendapatan mereka setiap bulan.
Pertanyaan ini wajar muncul mengingat perbedaan antara gaji pokok dan total penghasilan anggota legislatif seringkali cukup besar. Masyarakat mungkin hanya melihat angka puluhan juta yang beredar, tanpa memahami komponen apa saja yang membentuk jumlah tersebut. Padahal, secara regulasi, setiap rupiah yang diterima anggota DPR RI memiliki dasar hukum yang jelas.
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan faktual, artikel ini menyajikan rincian lengkap gaji pokok Anggota DPR RI hingga 12 jenis tunjangan yang berlaku tahun 2025, termasuk penjelasan konteks, dasar hukum, dan kutipan resmi dari pihak berwenang.
Rincian Lengkap Gaji Pokok Anggota DPR RI hingga 12 Jenis Tunjangan: Total Penghasilan Terbaru 2025
Dasar Hukum Penghasilan Anggota DPR RI
Besaran gaji dan tunjangan DPR RI tidak ditentukan secara sembarangan. Ada dua regulasi utama yang menjadi acuan dan masih berlaku hingga kini.
1. PP Nomor 75 Tahun 2000
Regulasi ini mengatur gaji pokok pejabat lembaga tinggi negara, termasuk DPR RI. Nominalnya sudah lama tidak berubah, sehingga gaji pokok anggota DPR terlihat relatif kecil.
2. Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010
Surat edaran ini mengatur tunjangan rutin, dari tunjangan kehormatan hingga paket sidang. Meski diterbitkan pada 2010, aturan ini masih digunakan hingga 2025.
Kementerian Keuangan dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap perubahan tunjangan pejabat negara harus melalui kajian keuangan negara dan keputusan pemerintah pusat. Karena itu, besaran tunjangan hanya dapat berubah jika ada kebijakan resmi terbaru.
Gaji Pokok Anggota DPR RI 2025
Meski jabatan wakil rakyat dianggap prestisius, nominal gaji pokok sebenarnya tidak setinggi yang dibayangkan. Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, berikut rinciannya:
-
Ketua DPR RI: Rp5.040.000
-
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
-
Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Gaji pokok ini hanya sedikit lebih tinggi dari gaji pokok ASN golongan menengah. Karena itu, sebagian besar total penghasilan DPR RI berasal dari tunjangan.
Dalam konferensi pers bulan lalu, Puan Maharani menegaskan:
“Tidak ada kenaikan gaji pokok untuk anggota DPR RI. Semua penerimaan masih menggunakan skema yang berlaku selama ini.”
Pernyataan ini memperjelas bahwa polemik yang beredar di publik tidak berkaitan dengan gaji pokok.
12 Jenis Tunjangan Anggota DPR RI
Berikut daftar tunjangan resmi sesuai regulasi Setjen DPR RI:
1. Tunjangan Kehormatan
Sebagai penghargaan atas kedudukan sebagai pejabat negara.
-
Ketua: Rp6.690.000
-
Wakil Ketua: Rp6.450.000
-
Anggota: Rp5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Digunakan untuk komunikasi dengan konstituen dan kegiatan di daerah pemilihan.
-
Ketua: Rp16.468.000
-
Wakil Ketua: Rp16.009.000
-
Anggota: Rp15.554.000
3. Tunjangan Pengawasan dan Anggaran
Untuk mendukung fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan anggaran negara.
-
Ketua: Rp5.250.000
-
Wakil Ketua: Rp4.500.000
-
Anggota: Rp3.750.000
4. Tunjangan Jabatan
Disesuaikan dengan kedudukan struktural di DPR.
-
Ketua: Rp18.900.000
-
Wakil Ketua: Rp15.600.000
-
Anggota: Rp9.700.000
5. Tunjangan Rumah
Saat ini berbentuk kompensasi uang sewa rumah.
-
Rp50.000.000/bulan untuk semua jabatan
6. Tunjangan Listrik dan Telepon
Menunjang operasional di Jakarta maupun daerah.
-
Rp7.700.000/bulan
7. Uang Sidang/Paket
Untuk kebutuhan rapat dan administrasi bulanan.
-
Rp2.000.000/bulan
8. Tunjangan PPh Pasal 21
Subsidi pajak penghasilan.
-
Rp2.699.813/bulan
9. Tunjangan Asisten
Untuk membiayai asisten pribadi anggota DPR.
-
Rp2.250.000/bulan
10. Fasilitas Kredit Kendaraan
Diberikan satu kali dalam satu periode (5 tahun).
-
Rp70.000.000/periode (setara ±Rp1.166.667/bulan)
11. Tunjangan Keluarga
-
Suami/istri: Rp420.000
-
Anak: Rp168.000/anak
12. Tunjangan Beras
Berlaku hingga empat jiwa.
-
Rp30.090/jiwa
Total Estimasi Penghasilan DPR RI 2025 (Per Bulan)
Berikut estimasi rata-rata total pendapatan bulanan, belum termasuk tunjangan keluarga dan beras:
-
Ketua DPR RI: ±Rp116.997.813
-
Wakil Ketua DPR RI: ±Rp111.828.813
-
Anggota DPR RI: ±Rp103.433.813
Kementerian Keuangan dalam penjelasannya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa tunjangan pejabat negara diberikan berdasarkan kebutuhan operasional dan bukan semata-mata untuk menambah penghasilan. Model pembiayaan seperti ini juga umum diterapkan di banyak negara lain.
Analisis & Konteks Publik
Perbedaan besar antara gaji pokok dan total penghasilan anggota DPR sering memicu perdebatan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan apakah tunjangan yang besar sudah sebanding dengan kinerja legislatif.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, dalam diskusi sebelumnya, menjelaskan bahwa tunjangan wakil rakyat pada dasarnya dirancang untuk mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya transparansi:
“Yang dibutuhkan publik bukan hanya informasi nominal, tapi juga transparansi penggunaan anggarannya.”
Dengan demikian, diskusi mengenai besaran penghasilan DPR RI seharusnya tidak berhenti di angka, tetapi juga menyentuh akuntabilitas dan efektivitas kerja wakil rakyat.
Kesimpulan
Gaji pokok Anggota DPR RI memang hanya berada di kisaran Rp4–5 juta per bulan. Namun dengan 12 jenis tunjangan dan fasilitas operasional, total penghasilan yang diterima dapat melampaui Rp100 juta setiap bulannya.
Semua komponen tersebut memiliki dasar hukum resmi dan dapat berubah apabila pemerintah menerbitkan regulasi baru. Di tengah tingginya perhatian publik, transparansi dan respons cepat dari lembaga legislatif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.











