Beritaterkini – Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia semakin terstruktur berkat keberadaan BPJS Kesehatan. Salah satu mekanisme penting yang wajib dipahami peserta adalah sistem rujukan berjenjang, yang memastikan setiap pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rumah sakit rujukan tingkat lanjutan.
Bagi peserta BPJS, surat rujukan FKTP bukan sekadar dokumen formal, tapi kunci agar pelayanan kesehatan berjalan lancar dan biaya ditanggung BPJS. Tanpa surat rujukan yang valid, pasien tidak bisa langsung mendapatkan layanan spesialis, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang surat rujukan FKTP BPJS yang berlaku 90 hari, mulai dari fungsi, komponen, alur rujukan, hingga tips agar proses berobat lebih efisien.
Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan
Sistem rujukan berjenjang adalah mekanisme agar pasien memulai pengobatan dari FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. FKTP akan menangani kondisi dasar pasien terlebih dahulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, baru pasien mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit spesialis.
Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, sistem ini terbukti mengurangi beban rumah sakit rujukan, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan memastikan pasien mendapatkan perawatan sesuai tingkat kebutuhan medisnya.
“Rujukan berjenjang membantu rumah sakit fokus pada kasus yang benar-benar memerlukan fasilitas dan keahlian khusus, sementara kasus ringan tetap ditangani di FKTP,” jelas Direktur Layanan BPJS Kesehatan, dalam siaran resmi 2024.
Apa Itu Surat Rujukan FKTP?
Surat rujukan FKTP adalah dokumen resmi dari FKTP yang memuat informasi medis pasien untuk mendapatkan layanan lanjutan di FKRTL. Dokumen ini memuat:
-
Identitas Pasien: nama, nomor BPJS, NIK, tanggal lahir, alamat.
-
Data FKTP Perujuk: nama FKTP, alamat, nomor telepon.
-
Diagnosa Sementara: hasil pemeriksaan awal dokter.
-
Tindakan yang Sudah Diberikan: riwayat pengobatan atau terapi awal.
-
Alasan Rujukan: mengapa pasien perlu dirujuk ke FKRTL.
-
FKRTL Tujuan: rumah sakit atau klinik spesialis yang dituju.
-
Poli Tujuan: spesialisasi yang diperlukan, misalnya penyakit dalam atau bedah.
-
Tanggal Penerbitan & Masa Berlaku: 90 hari sejak diterbitkan.
-
Tanda Tangan dan Stempel: dari dokter FKTP.
Surat rujukan menjadi dasar administrasi dan klaim BPJS, sehingga tanpa dokumen ini, rumah sakit tidak bisa mengajukan biaya pelayanan ke BPJS.
Fungsi Penting Surat Rujukan FKTP
-
Bukti Kebutuhan Medis
Menunjukkan pasien memang memerlukan perawatan lanjutan yang tidak tersedia di FKTP. -
Dasar Klaim Pembiayaan
Rumah sakit menggunakan surat rujukan untuk mengajukan klaim ke BPJS. -
Informasi Medis Awal
Memberikan riwayat penyakit dan tindakan sebelumnya untuk dokter spesialis di rumah sakit. -
Pengaturan Alur Pasien
Mencegah penumpukan pasien di rumah sakit rujukan dan memastikan layanan lebih tepat sasaran. -
Penjaminan Mutu Layanan
Memastikan pasien mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medis, sehingga mutu layanan tetap terjaga.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sistem rujukan berjenjang dapat mengurangi waktu tunggu pasien di rumah sakit hingga 30%.
Alur Lengkap Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan
1. Kunjungan Awal ke FKTP
Peserta wajib datang ke FKTP yang terdaftar dalam kartu BPJS, seperti:
-
Puskesmas atau Puskesmas Pembantu
-
Klinik Pratama
-
Dokter praktik perorangan bekerja sama dengan BPJS
-
Rumah sakit kelas D Pratama (daerah tertentu)
Tips: Bisa pindah FKTP lewat aplikasi JKN Mobile jika diperlukan.
2. Pemeriksaan dan Penegakan Diagnosis
Dokter FKTP melakukan:
-
Anamnesis (wawancara medis)
-
Pemeriksaan fisik
-
Pemeriksaan penunjang dasar (jika perlu)
-
Pemberian terapi awal
-
Observasi respons terapi
Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan membuat surat rujukan.
3. Penerbitan Surat Rujukan
Surat rujukan diberikan untuk:
-
Penyakit membutuhkan pemeriksaan canggih (CT Scan, MRI)
-
Penanganan spesialis
-
Tindakan operasi atau rawat inap
-
Kondisi yang tidak membaik setelah pengobatan di FKTP
Masa berlaku surat rujukan: 90 hari sejak diterbitkan.
4. Kunjungan ke FKRTL (Rumah Sakit Rujukan)
Dokumen yang dibawa:
-
Surat rujukan asli / cetak dari JKN Mobile
-
Kartu BPJS
-
KTP & Kartu Keluarga
-
Hasil pemeriksaan penunjang dari FKTP
Prosedur di rumah sakit rujukan: daftar di loket, tunggu panggilan, pemeriksaan dokter spesialis, dan tindakan medis lanjutan.
5. Rujukan Berjenjang di Rumah Sakit
Pasien bisa dirujuk internal ke dokter spesialis lain atau ke rumah sakit dengan fasilitas lebih tinggi, tanpa perlu surat rujukan baru dari FKTP.
Masa Berlaku 90 Hari dan Tips Penggunaan
Surat rujukan FKTP berlaku 90 hari, memberi fleksibilitas bagi pasien:
-
Bisa kontrol ulang berkali-kali tanpa membuat rujukan baru
-
Tidak perlu terburu-buru berobat
-
Bisa menyesuaikan jadwal berobat
Jika rujukan kadaluarsa: pasien harus kembali ke FKTP untuk rujukan baru.
Kesimpulan
Surat rujukan FKTP BPJS Kesehatan adalah dokumen penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lancar, efisien, dan sesuai kebutuhan medis. Memahami alur rujukan berjenjang dan masa berlaku surat rujukan 90 hari membantu peserta menghindari kesalahan administratif dan memaksimalkan hak layanan BPJS.











