Daerah

Kasus Pemalsuan SKL S2 dan S3, Nurul Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

BREBES – BERITATERKINI.co.id – Pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara dalam kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Putusan vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah pada Senin, (11/11/2019).

Hakim menyatakan, terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

“Kalau (terdakwa) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah,” kata Hakim Ketua, Sri Sulastuti usai menjatuhkan vonis, Senin (11/11/2019).

Nurul Qomar menggunakan SKL palsu saat mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho, menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan.

Related Articles

One Comment

  1. I wanted to post you one little note to help thank you as before for the breathtaking tactics you have contributed on this website. This has been so pretty open-handed with people like you to offer freely what a few people could have advertised as an electronic book to earn some bucks for their own end, particularly considering that you might have done it if you considered necessary. These good tips in addition served as a easy way to fully grasp that many people have similar eagerness the same as mine to find out whole lot more pertaining to this problem. I am sure there are lots of more fun sessions ahead for individuals who looked at your blog post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: