Tidak Bayar Pinjol Legal: Benarkah Utang Bisa Hangus? Ini Fakta dan Aturan Resmi OJK

Maman S

Beritaterkini – Banyak orang masih percaya kalau utang pinjaman online (pinjol) bisa “hilang” dengan sendirinya kalau dibiarkan lama tanpa dibayar. Narasi ini sering muncul di media sosial, terutama dari pengalaman debitur yang sudah terlanjur gagal bayar atau galbay.

Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Khusus untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang tetap dianggap kewajiban hukum yang harus diselesaikan, apa pun kondisinya.

Lalu, apa sebenarnya yang terjadi jika seseorang tidak bayar pinjol legal? Bagaimana mekanisme penagihan, risiko yang muncul, serta batas bunga dan denda menurut aturan terbaru OJK? Artikel ini mengulasnya secara lengkap, mengacu pada regulasi resmi dan pernyataan otoritatif dari industri fintech.

Pinjol Legal dan Ilegal: Jangan Disamakan

Sebelum membahas konsekuensi tidak bayar pinjol legal, penting memahami perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal.

Apa Itu Pinjol Legal?

Pinjol legal adalah layanan pendanaan berbasis teknologi (P2P lending) yang sudah mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Seluruh aktivitasnya, mulai dari penyaluran dana hingga penagihan, wajib mengikuti regulasi yang berlaku.

Penagihan pinjol legal:

  • Tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi

  • Wajib mematuhi kode etik penagihan AFPI

  • Memiliki batas bunga, denda, dan total tagihan

Bahaya Pinjol Ilegal

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan. Praktik penagihannya sering melanggar hukum, seperti:

  • Menyebarkan data pribadi

  • Meneror kontak darurat

  • Menggunakan ancaman verbal maupun visual

Karena itu, saat membahas risiko tidak bayar pinjol, konteks legalitas platform sangat menentukan.

Data Gagal Bayar Pinjol Nasional Terbaru

Masalah gagal bayar pinjol bukan isu kecil. Data resmi OJK menunjukkan angkanya cukup signifikan.

Berdasarkan Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK per Maret 2025, total outstanding pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp79,96 triliun.

Dari jumlah tersebut:

  • Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 2,77% secara nasional

  • Artinya, triliunan rupiah pinjaman masuk kategori macet lebih dari 90 hari

Sebaran Gagal Bayar Berdasarkan Wilayah

  • Pulau Jawa: Rp56,3 triliun outstanding dengan galbay 3,08%

  • Luar Pulau Jawa: Rp23,66 triliun dengan galbay 2,03%

Angka ini menegaskan bahwa tidak bayar pinjol legal bukan kasus langka, dan platform fintech tetap menjalankan penagihan sesuai prosedur.

Pernyataan Resmi AFPI: Utang Tetap Wajib Dibayar

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa tidak ada istilah utang pinjol legal bisa hangus begitu saja.

Dalam pernyataannya kepada media nasional, Entjik menyebut bahwa pinjaman tetap harus dilunasi oleh debitur.

Menurutnya, fintech lending bukan lembaga sosial. Dana yang disalurkan berasal dari pemberi dana (lender) yang juga memiliki hak untuk menerima pengembalian sesuai perjanjian.

AFPI bersama OJK terus mendorong literasi keuangan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman digital.

Risiko Nyata Jika Tidak Bayar Pinjol Legal

Tidak bayar pinjol legal bukan hanya soal ditagih terus-menerus. Ada beberapa dampak serius yang perlu dipahami sejak awal.

1. Bunga dan Denda Terus Berjalan

Selama pinjaman belum lunas, bunga harian dan denda keterlambatan tetap dihitung. Meski ada batas maksimal dari OJK, akumulasinya bisa terasa berat jika dibiarkan lama.

2. Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK

Pinjol legal terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Status galbay akan tercatat dan berdampak langsung pada skor kredit.

Akibatnya:

  • Pengajuan KPR bisa ditolak

  • Sulit mendapatkan kartu kredit

  • Pinjaman bank dan leasing berpotensi gagal

3. Penagihan Berkelanjutan dan Terstruktur

Pinjol legal memiliki mekanisme penagihan jangka panjang. Jika internal collection tidak berhasil, penagihan bisa dialihkan ke pihak ketiga yang tetap terikat kode etik AFPI.

4. Potensi Jalur Hukum

Meski jarang dilakukan untuk nominal kecil, secara hukum platform berhak menempuh jalur litigasi jika debitur tidak kooperatif.

Aturan Bunga dan Denda Pinjol Menurut OJK

OJK telah memperketat aturan bunga dan denda melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Batas Manfaat Ekonomi

Manfaat ekonomi mencakup bunga, biaya administrasi, fee platform, dan biaya lain di luar denda.

  • Pinjaman Produktif:

    • 2024–2025: maksimal 0,1% per hari

    • 2026: turun menjadi 0,067% per hari

  • Pinjaman Konsumtif:

    • 2024: 0,3% per hari

    • 2025: 0,2% per hari

    • 2026: 0,1% per hari

Denda Keterlambatan

Denda dihitung dari sisa pokok pinjaman dan mengikuti skema tarif yang sama dengan manfaat ekonomi sesuai jenis pinjaman.

Aturan Penting: Total Tagihan Maksimal 100%

Salah satu perlindungan utama bagi debitur adalah aturan plafon total tagihan.

Berdasarkan SE OJK No. 19/2023:

  • Total bunga dan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pinjaman awal

Contoh:
Jika pinjam Rp1 juta, maka maksimal bunga dan denda yang boleh ditagih adalah Rp1 juta. Total kewajiban debitur tidak boleh lebih dari Rp2 juta.

Catatan penting: aturan ini hanya berlaku untuk pinjol legal.

Solusi Jika Kesulitan Membayar Pinjol Legal

Bagi debitur yang sudah terlanjur kesulitan, masih ada langkah yang bisa diambil.

Hubungi Platform Sejak Dini

Komunikasi sebelum jatuh tempo membuka peluang restrukturisasi atau perpanjangan tenor.

Ajukan Negosiasi Keringanan

Beberapa platform menyediakan program pengurangan denda bagi debitur yang kooperatif.

Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika penagihan melanggar aturan, masyarakat bisa melapor ke OJK melalui:

Kesimpulan

Tidak bayar pinjol legal bukan solusi dan bukan jalan keluar instan. Utang tidak akan hangus, sementara risikonya bisa berdampak panjang pada kondisi keuangan dan akses kredit di masa depan.

Meski OJK telah menetapkan batas bunga, denda, dan total tagihan maksimal, beban tetap akan terasa jika dibiarkan berlarut. Memahami aturan sejak awal dan bersikap kooperatif menjadi kunci utama agar masalah pinjol tidak berkembang lebih jauh.

Also Read