Beritaterkini – Penyalahgunaan identitas digital makin marak dan bikin khawatir. Banyak warga tiba-tiba terkejut karena NIK KTP mereka tercatat di pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) padahal sama sekali nggak pernah mendaftar. Situasi ini bukan cuma bikin panik, tapi juga bisa berdampak serius, mulai dari tagihan nggak jelas hingga masuk blacklist perbankan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas resmi warga negara yang sifatnya pribadi. Kalau sampai disalahgunakan, konsekuensinya bisa panjang. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat memeriksa penggunaan NIK mereka secara akurat.
Artikel ini bakal membahas langkah-langkah cek SLIK, cara mencegah penyalahgunaan NIK, hingga tindakan hukum yang bisa dilakukan kalau NIK kamu dipakai pihak tidak bertanggung jawab. Dengan informasi ini, kamu bisa lebih tenang dan waspada terhadap potensi risiko.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah platform resmi yang dikelola OJK untuk mencatat seluruh riwayat kredit dan pinjaman seseorang dari berbagai lembaga keuangan di Indonesia. Sistem ini menggantikan iDEB (Informasi Debitur) dan menawarkan cakupan data lebih lengkap, termasuk bank, fintech, dan lembaga keuangan terdaftar lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, SLIK memungkinkan masyarakat memeriksa apakah NIK mereka pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman, baik legal maupun ilegal. Dengan begitu, warga bisa mendeteksi dini jika ada penyalahgunaan identitas.
Manfaat SLIK untuk Masyarakat
SLIK memberikan sejumlah manfaat penting bagi pengguna:
-
Memeriksa riwayat pinjaman yang tercatat atas nama NIK
-
Mendeteksi penyalahgunaan identitas lebih cepat
-
Memantau skor kredit atau credit scoring
-
Membantu perbaikan data bila ada kesalahan pencatatan
Layanan ini gratis dan bisa diakses oleh semua warga yang ingin mengecek data keuangannya sendiri.
Mengapa NIK Bisa Disalahgunakan?
Sebelum mengecek SLIK, penting memahami modus penyalahgunaan NIK. Beberapa skema yang umum terjadi:
-
Data bocor dari database: peretasan atau kebocoran dari instansi resmi
-
Pinjam KTP: KTP dipinjam dengan dalih tertentu lalu disalahgunakan
-
Foto KTP tersebar: foto KTP diunggah ke media sosial atau marketplace
-
Pinjol ilegal: fintech ilegal mencatat data tanpa izin
-
Sindikat pencucian uang: identitas dipakai untuk transaksi ilegal
Penyalahgunaan NIK untuk judi online termasuk pelanggaran pidana, meski korban tidak pernah bermain.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum cek SLIK, siapkan dokumen berikut:
-
KTP asli (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
-
Foto diri terbaru dengan latar belakang jelas
-
Foto selfie memegang KTP asli
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Email aktif untuk menerima hasil
Pastikan semua dokumen jelas agar permohonan tidak ditolak.
Cara Cek SLIK Secara Offline
Metode offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat. Ini cocok bagi yang kurang paham teknologi atau ingin konsultasi langsung.
Langkah-langkah:
-
Cari alamat kantor OJK terdekat via website resmi
-
Bawa dokumen lengkap
-
Ambil dan isi formulir permohonan
-
Serahkan dokumen dan formulir ke petugas
-
Tunggu verifikasi dan pemeriksaan
-
Hasil dikirim via email (maksimal 1 hari kerja)
Keuntungan: konsultasi langsung, lebih yakin, dan bisa tanya soal langkah hukum bila ada penyalahgunaan.
Kekurangan: harus datang langsung dan butuh waktu.
Cara Cek SLIK Secara Online
Metode online lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah melalui website resmi OJK: https://idebku.ojk.go.id
Langkah-langkah:
-
Klik menu “Pendaftaran”
-
Isi formulir data diri (jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, NIK, captcha)
-
Upload dokumen pendukung: foto KTP, selfie memegang KTP, foto diri
-
Centang pernyataan kebenaran data
-
Klik “Ajukan Permohonan”
-
Cek email untuk nomor pendaftaran
-
Tunggu verifikasi maksimal 1 hari kerja
Cek Status Permohonan:
-
Menu “Status Layanan” di website
-
Masukkan nomor pendaftaran & kode captcha
-
Status: Dalam Proses / Perlu Perbaikan / Selesai
Memahami Laporan SLIK
Laporan SLIK berupa PDF berisi:
-
Data identitas (NIK, nama, alamat)
-
Riwayat pinjaman
-
Detail pinjaman: lembaga, jumlah, tenor, status
-
Kolektibilitas: lancar, kurang lancar, macet
-
Skor kredit
Jika ada pinjaman yang nggak pernah diajukan, artinya NIK digunakan pihak lain.
Kolektibilitas:
| Kode | Status | Penjelasan |
|---|---|---|
| Kol 1 | Lancar | Pembayaran tepat waktu |
| Kol 2 | DPK | Telat 1-90 hari |
| Kol 3 | Kurang Lancar | Telat 91-120 hari |
| Kol 4 | Diragukan | Telat 121-180 hari |
| Kol 5 | Macet | Telat >180 hari, sangat buruk |
Langkah Penanganan Jika NIK Disalahgunakan
-
Simpan laporan SLIK sebagai bukti
-
Kumpulkan bukti lain (mutasi rekening, bukti lokasi)
-
Hubungi OJK:
-
Call Center: 157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
-
WhatsApp: 081-157-157-157
-
-
Ajukan sengketa dan minta koordinasi lembaga keuangan terkait
Kasus serius: buat laporan polisi bila NIK digunakan untuk judi online, pinjaman besar, ancaman debt collector, atau tindak pidana lain.
Cara Mencegah Penyalahgunaan NIK
-
Jangan sembarangan fotokopi KTP
-
Hindari upload foto KTP di media sosial/marketplace
-
Gunakan watermark jika harus mengirim foto KTP
-
Cek SLIK minimal 6 bulan sekali
-
Aktifkan notifikasi aktivitas keuangan
-
Gunakan password kuat
-
Waspadai phishing
Bedanya Pinjol Legal vs Ilegal
Pinjol Legal:
-
Terdaftar & berizin OJK
-
Bunga maksimal 0,4%/hari
-
Tidak meminta akses HP pribadi
-
Debt collector sopan
-
Kantor fisik jelas
Pinjol Ilegal:
-
Tidak terdaftar OJK
-
Bunga tinggi
-
Meminta akses penuh HP
-
Debt collector kasar
-
Kantor tidak jelas
Kontak Pengaduan OJK
-
Call Center: 157 (24 jam, gratis)
-
Email: konsumen@ojk.go.id
-
WhatsApp: 081-157-157-157
-
Website: www.ojk.go.id
-
Twitter: @ojkindonesia
Dengan langkah-langkah di atas, kamu bisa cek apakah NIK KTP terdaftar di pinjol atau judol, serta mengambil tindakan bila terjadi penyalahgunaan.











