Berita

Di Duga Selingkuhi istri orang oleh Oknum Dr. Yang dinas di UPT puskesmas Abiansemal Hampir nyawa melayang di Tebas sang Pria di Duga suami yang diselingkuhi

Mangupura BT/pl

Pada hari selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 11.00 wita telah terjadi Kasus Penganiayaan Pasal 351 KUHP.

 

Waktu Kejadian pada Hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 11.00 wita.

Tempat kejadian di Aula Puskesmas 1 Abiansemal, Kec Abiansemal, Kab Badung.

Korban an dr I MADE OKA ADI PARWATA, S KED, Lakis, Badung, 14 Nopember 1976/43 tahun, Pns, Hindu, hp. 08214416xxx Alamat : Br. Umahanyar Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung

Pelaku an I KOMANG GEDE BRAHMANTA PUTRA, Lakis, Denpasar, 4 Oktober 1986 / 33 tahun, Swasta, Hindu, No Hp. 08596714xxxxAlamat : Jl Nangka Gg Cendrawasi 2 No.1 Denpasar.

Kronologis : Bahwa benar pada Selasa tanggal 17 September 2019 sekitar pukul 11.00 wita, Pelapor bertemu dengan Terlapor dan Saksi ARIE SUARTHINI di Puskesmas Abiansemal 1 berencana untuk menyelesaikan kesalah pahaman antara Pelapor dan Terlapor yang dikaitkan permasalahan pribadi Pelapor yang diduga istri terlapor saudari ARIE SUARTHINI melakukan hubungan gelap (selingkuh) Pertemuan di Aula Lama Puskesmas Abiansemal 1 merupakan ide dari Terlapor yang sebelumnya merubah jadwal pertemuan yang dibuatnya di pesan Massenger antara pihak keluarga Pelapor dan pihak keluarga Terlapor dan hal tersebut disanggupi dengan tujuan agar permasalahan pribadi ini cepat selesai. Disaat melakukan pembicaraan bertiga antara Pelapor, Terlapor dan Saksi yang awalnya berjalan dengan baik, Tiba-tiba Terlapor berusaha memukul Pelapor dengan menggunakan tangannya, hal ini sempat dilerai oleh Saksi ARIE namun saat dilerai oleh Saksi ARIE, Selanjutnya Terlapor mundur melangkah sambil memindahkan tas punggung yang dibawanya dan mengeluarkan senjata tajam dan kembali melakukan pemukulan dan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam sehingga Pelapor berusaha menangkis sehingga terluka dan mengenai lengan tangan kiri, telapak tangan kiri dan luka gores pada lengan tangan kanan atas, Pelapor terluka dikarekan terkena sabetan senjata tajam selanjutnya Saksi berusaha berteriak minta tolong dan membawa Pelapor ke ruang Ugd Puskesmas Abiansemal 1 untuk dilakukan penanganan medis dan selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Abainsemal untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, dan setelah kejadian terlapor langsung menyerahkan diri ke Polsek abiansemal dan Terlapor saat ini telah ditahan di Polsek Abiansemal.

Bt/pl

Related Articles

3 Comments

  1. I like what you guys are up too. Such intelligent work and reporting! Carry on the superb works guys I have incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my site :).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: