BeritaNasional

GPP-PAN Audiensi Dan Laporkan Dugaan KKN Ke Polda Sumsel

Palembang,Berita Terkini. Co.Id Gerakan Pemantau Pembangunan Dan Penyelamat Aset Negara (GPP – PAN) di Terima Audiensi oleh Kasudit 1 Tipikor Polda Sumsel AKBP Kukuh, guna menyampaikan laporan dugaan KKN
Satker PJN III Provinsi Sumsel.

Kami menduga
Adanya pekerjaan dari hasil Investigasi dan analisa yang dilakukan kami mendapati dugaan telah terjadi persekongkolan antara Oknum-oknum di BPJN Wilayah Sumsel hususnya pada SATKER PJN Wil. dan Rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengkondisian proyek, diduga tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 karena setiap tahunnya di anggarkan dilokasi serta tempat yang sama namun pelaksanaannya sangat jauh dari harapan, “ungkap Ketua GP -PAN Dody Iswanto usai Audiensi di Polda Sumsel, (12/12/22).

Pada kegiatan Preservasi jembatan penyanggah longsor ruas BTS KAB PRABUMULIH- BTS KOTA PRABUMULIH-SP BELBING MUARA ENIM OLEH PT.BORA-BORA TEKNIK INDONESIA sesuai kontrak sebesar Rp. 6.468.415.000,00 (termasuk PPN) Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen realisasi keuangan, menunjukkan penyelesaian pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dengan realisasi kontrak yang terbayar, adalah senilai Rp. 6.468.415.000,00 (termasuk PPN) atau sebesar 62,87% dari kontrak.

Pembayaran terakhir sesuai dokumen SP2D Konfirmasi yang dilakukan kepada PPK dan Kepala Satker PJN III menyatakan sisa nilai kontrak yang dialihkan pembayarannya pada DIPA Satker PJN III yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2022 atau Tahun Anggaran berikutnya dengan sumber dana APBN.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan dugaan indikasi terdapat ketidaksesuaian laporan kemajuan fisik pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran dengan realisasi fisik lapangan.

Pemeriksaan fisik lapangan diduga menunjukkan secara keseluruhan seharusnya pelaksanaan fisik pekerjaan baru mencapai 53,21% atau senilai atau terdapat selisih senilai Rp1.897.702.321,40), jikadibandingkan dengan pembayaran yang telah direalisasikan kepada penyedia jasa Selisih tersebut terjadi pada progress pekerjaan aspal yang dilaporkan telah terlaksana sebesar 31,48% dari volume kontrak tetapi dalam realisasi lapangan sebenamya baru tercapai sebesar 21,81% dari volume kontrak atau terdapat selisih volume sebesar 9,67% Atas permasalahan tersebut, Kasatker PJN III menyatakan pekerjaan fisik

PRESERVASI JEMBATAN DAN PENANGANAN LONGSOR RUAS BTS KAB.PRABUMULIH-BTS.KOTA PRABUMULIH-SP BELIBING-MUARA ENIM telah selesai dilaksanakan serta telah dilakukan serah terima pekerjaan, sesuai BA STPP

PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN RUAS PRABUMULIH-BERINGIN-BTS KAB.OKU- BATURAJA oleh PT.FECO KONTRUKSI UTAMA sesuai kontrak sebesar Rp. 30.113.900.000,00 (termasuk PPN) Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat diduga ketidaksesuaian laporan kemajuan fisik pekerjaan Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas menunjukkan terdapat ketidaksesuaianlaporan kemajuan fisik pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran dengan realisasifisik lapangan.

Pemeriksaan fisik lapangan diduga menunjukkan pekerjaan belum selesai 100% bagaimana dilaporkan dalam Berita Acara STPP karena masih terdapat pekerjaan utama yang belum selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa, yaitu pekerjaan perkerasan jalan operasi, precast penahan tanah,tempat cuci truk, peralatan laboratorium, dan ramp jalan masuk pada bangunan block landfill senilai Rp 2.267.718.134,24, Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK, Tim PHO dan Direksi Teknis Pekerjaan diketahui bahwa laporan prestasi fisik dan penilaian hasil pekerjaan pada akhir kontrak
ditanda
tangani tanpa melihat langsung ke lokasi pekerjaan.

Diduga PPK mengakui bahwa yang bersangkutan diduga mengakui kelalaiannya dalam menjalankan mekanisme pembayaran pekerjaan yang melewati tahun anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan Selisihkemajuan pekerjaan tersebut terjadi pada perhitungan pelaksanaan pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas B. Lapis pondasi bawah beton kurus, Lapis resap pengikat-aspal cair, dan Lataston lapis pondasi (HRS-Base).

Hal tersebut menunjukkan diduga terdapat kelebihan pembayaran atas kemajuan fisik pekerjaan lapangan senilai Rp1.749.710.444,77 (Rp19.941.514.600,00-Rp18.191.804.155,23) yang telah direalisasikan kepada penyedia jasa. Rincian perhitungan volume pekerjaan disajikan. Hasil pemeriksaan, “bebernya.

Audiensi dari GP PAN di terima langsung oleh Kasubdi 1 Tipikor Polda Sumsel AKBP Kukuh dan berkas laporan di Terima secara langsung,” (RZP)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: