Berita

OPERASI GIAT GAKKUM PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 38 TAHUN 2020 TERKAIT PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

MAGELANG, WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Petugas Gabungan Satpol PP bersama TNI,Polri,dan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang melaksanakan Kegiatan Penertiban masker Hari ini Selasa,(22/9) Pukul 09.00 Wib.

Sebelum Kegiatan dilaksanakan terlebih diadakan Apel bersama di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Magelang dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Wisnu Harjanto dalam sambutanya Kasatpol mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 202

Target operasi ini dilakukan di dua tempat yaitu di titik keramaian seperti Pasar Tegalrejo dan Pasar Pakis Kabupaten Magelang ,”ungkap Wisnu Harjanto,S.Sos.M.M.

Dalam kegiatan tersebut terjaring tiga pulu dua (32) orang yang tidak memakai masker dan dari hasil Operasi tersebut kemudian diberikan pembinaan ditempat dan surat pernyataan kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker, petugaspun memberikan sanksi administrastif berupa tindakan yang bersifat edukasi dan membangun jiwa nasionalisme sesuai Perbup No 38 Tahun 2020 pasal 10 ayat (1) huruf a angka 4 antara lain mengucapkan Pancasila, menyanyikan Lagu Kebangsaan yaitu lagu Indonesia Raya dan menyebutkan tokoh-tokoh Nasional.

Petugaspun juga menghimbau untuk selalu memakai masker di pandemi Virus Covid-19, dengan adanya penertiban masker, diharapkan Masyarakat Kabupaten Magelang meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol Kesehatan sehingga pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir ,”imbuh Kasatpol PP Kabupaten Magelang Wisnu Harjanto.,S.Sos.M.M.

Selama giat berlangsung berjalan lancar, aman dan kondusif. (Red/Aj)

Penulis : Fri

Related Articles

4 Comments

  1. Ping-balik: buy hashish online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: