Hukum

KPK Sesumbar Akan Buktikan Sofyan Basir Terlibat Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Wakil Ketua KPK, Laode Mohammad Syarif menegaskan jika eks Direktur Utama PLN, Sofyan Basir terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Bahkan Laode mengaku akan membuktikan keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara tersebut.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (04/11/2019).

Ia mempertimbangkan akan mengajukan banding atas vonis bebas terhadap Sofyan Basir.

Namun, ia mengatakan langkah itu mesti dibahas oleh KPK. Sejauh ini, pimpinan KPK belum mendapatkan laporan resmi dari jaksa.

“Terus terang kami baru tahu bahwa pengadilan memutuskan itu, nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami, setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019. Majelis Hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti terlibat dalam kasus suap ini

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono.

Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut hakim, dakwaan KPK terhadap mantan Dirut BRI ini tidak terbukti. “Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” kata hakim.

Related Articles

One Comment

  1. I used to be more than happy to find this web-site.I needed to thanks in your time for this excellent read!! I definitely having fun with every little little bit of it and I have you bookmarked to take a look at new stuff you weblog post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: