Geger ‘Desa Siluman’ di Konawe, Ketua KPK: Modus Baru Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa ‘desa siluman’ yang ditemukan di Konawe, Sulawesi Tenggara merupakan modus baru tindak pidana korupsi.
“Ya, kalau sudah terjadi rekayasa atau bukan fakta sebenarnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar hukum, sehingga harus diusut,” kata Agus Rahardjo di Kendari, Kamis (07/11/2019).
Agus mengungkapkan jika KPK akan ikut mengusut lebih jauh soal ‘desa siluman’ tersebut.
“Kalau ada transfer berarti ada yang mengusulkan. Siapa yang mengusul pasti diketahui. Apa benar hanya camat yang mengusulkan tanpa sepengetahuan bupati setempat. Inilah yang harus diungkap tuntas,” ujarnya.
Agus menegaskan jika sejak awal sudah diketahui ada masalah, seharusnya bisa dicegah jika memang pejabat setempat memiliki semangat untuk memberantas korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo berada di Kendari atas undangan DPRD Sultra sebagai narasumber kegiatan “Publik hearing atas rencana revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Daerah”.
Publik hearing yang dibuka oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan bertindak sebagai moderator Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang diikuti unsur KPU Sultra, Bawaslu, organisasi kemahasiswaan, kaum intelektual dan penggiat Pemilu berintegritas.
One Comment