Hukum

JARRAK Puji Kejagung Soal Pengungkapan Kasus Korupsi Rp 477 Miliar

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat (BPP JARRAK), John Kelly Nahadin mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus perjanjian kerja sama pengadaan batu bara di Muaraenim, Sumatera Selatan antara PT PLN Batubara dengan PT Tansri Madjid Energi (TME) yang merugikan negara Rp477 miliar.

Menurut Nahadin, sejak Kejagung dipimpin ST Burhanuddin menunjukkan kinerja positif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sekalipun baru beberapa bulan menjabat.

Selain itu kata dia, terpidana korupsi tidak hanya menjalani hukuman penjara, tetapi juga mengembalikan uang negara yang dirampas.

“Ini sebuah kinerja yang luar biasa, dimana koruptor tidak hanya menjalani hukuman penjara, tetapi juga mengganti uang hasil kejahatan korupsi,” kata Nahadin, Sabtu, (16/11/2019).

Namun demikian, ia berharap Jaksa Agung jangan hanya berhenti di Kokos. Pasalnya kata dia, kasus Kokos juga pernah ditangani Jaksa Agung sebelumnya.

“Kita berharap Jaksa Agung tidak hanya berhenti di Kokos, tetapi mengusut kasus ini dengan tuntas,” harap Nahadin.

Selain itu, ia meminta agar pengungkapan kasus korupsi yang disertai dengan perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara tak berhenti di kasus ini saja.

”Seharusnya ini dilakukan sejak dulu. Kalau mereka (koruptor) tidak bayar, jaksa tinggal mendata aset-asetnya, lalu aset itu dieksekusi,” tegas dia.

Nahadin optimis Kejagung dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin punya harapan besar dalam penindakan dan pencegahan kasus korupsi ke depan.

“Paling tidak ini menunjukkan bahwa ada harapan besar Kejagung dalam upaya penegakan hukum ke depan,” tandas dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: