Daerah

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Resmi Ajukan Kasasi

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“Kemarin teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB (Sofyan Basir)” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Sabtu, (16/11/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa ada sejumlah poin yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang kami pandang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Ini akan kami uraikan lebih lanjut,” tuturnya.

Salah satu poin tersebut kata dia, soal kesaksian Sofyan Basir soal apakah ada atau tidak praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Febri menyebut, pada persidangan itu, Sofyan Basir mengaku pernah diberi tahu Eni Maulani Saragih tentang pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo.

“Ada bukti-bukti yang kami pandang kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim. Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan partai politik. Ini belum dipertimbangkan,” ucapnya.

“Dan ada keterangan juga dari Eni Saragih di proses persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui hal tersebut,” imbuhnya.

KPK juga akan menguraikan soal alasan pencabutan BAP Sofyan Basir yang dianggap tidak logis.

“Tapi nanti akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memori kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Related Articles

One Comment

  1. Greate article. Keep posting such kind of information on your blog.
    Im really impressed by it.
    Hi there, You’ve performed a fantastic job. I’ll definitely digg it and in my opinion suggest to
    my friends. I’m sure they’ll be benefited from this website.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: