Hukum

Nekat Lelang Aset First Travel, Jaksa Agung Akan Tegur Kajari Depok

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku jika sampai saat ini pihaknya masih mau melakukan upaya hukum agar aset First Travel dikembalikan kepada jemaah.

Ia juga akan menegur Kajari Depok, Yudi Triadi yang akan melelang barang milik terpidana Andika dan Anniesa karena sudah inkrah.

“Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta beliau meluruskan dan mempertanggungjawabkan,” kata Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, (18/11/2019).

Ia memastikan bahwa aset yang disita dari First Travel tidak akan berkurang sedikitpun.

“Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan diista untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis seluruh harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.

Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah. Ada puluhan tas mewah yang dirampas negara untuk dilelang. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Ini sudah mulai ini lelang kita satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan kita cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Kepala Kejari Depok Yudi Triadi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11/2019).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: