BeritaNasional

Tomi Alva Edison, Tersandung Hukum Jangan Takut Minta Pendampingan Pengacara

PALEMBANG, Berita Terkini. Co. Id Penanganan kasus hukum baik pidana maupun perdata memang bukanlah hal perkara mudah apalagi bagi orang yang kurang paham terkait permasalahan hukum.

Prihal tersebut, maka bagi setiap orang pencari keadilan terkait permasalah hukum tak jarang butuh yang namanya pengacara atau advokat untuk pendampingan maupun konsultasi hukum.

Salah satu advokat atau pengacara handal dan sepak terjangnya sudah lalang buana dalam berbagai persidangan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun di tingkat Kejaksaan, yakni Tomi Alva Edison SH MM.

Tomi Alva Edison, SH MM memberikan kemudahan bagi calon klien yang membutuhkan pendampingan hukum. Dirinya tak sungkan sungkan untuk jemput bola tapi bukan hanya menunggu bola.

“Bagi calon klien tak perlu datang ke kantor cukup via telp. Kami akan datang untuk menemui calon klien tersebut. Walaupun hanya sekedar konsultasi hukum, pendampingan hukum dan sebagainya,”ungkap Tomi saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakabaring,Kamis (01/09/22).

Tomi mengatakan dari data yang pihaknya miliki sepanjang tahun 2020 – 2022 ini hampir 300 kasus baik itu kuasa langsung ataupun kuasa jalan yang sudah ditangani baik kasus pidana maupun perdata. Tapi dari sekian banyak kasus tersebut pihaknya mengaku kasus cerai gugat.

“Untuk tahun 2021 jumlah kasus perceraian yang ditangani sebanyak 105 kasus sedangkan untuk tahun 2022 per Agustus ini hampir 150 kasus. Sisanya, kasus Tipikor, sengketa tanah, hutang piutang, tindak pidana dan perdata lainnya,”ungkap Tomi.

Lanjut, Tomi dari 150 kasus di tahun 2022 per Januari – Agustus 2022 yang ditangani ada 100 kasus terkait gugat cerai, harta gono gini, waris, desfensasi anak, dan penetapan Itsbat sedangkan sisanya terkait kasus lainnya baik itu pidana maupun perdata.

“Dari sekian banyak kasus itu, 90 persen di dominan dengan penanganan kasus cerai gugat dibadingkan kasus lainnya”kata Tomi.

Lebih lanjut, Tomi menyampaikan untuk kasus cerai gugat yang ditangani, pihaknya tidak ada kendala tapi kendalanya hanya alamat tergugat saja yang tidak patut. Tetapi semuanya bisa terakomodir dengan baik.

“99 persen terkait masalah penanganan kasus cerai gugat bisa dikatakan tidak ada kendala yang begitu signifikan. Artinya dapat di akomodir dengan baik hingga ditetapkan putusan sidang cerai,”tutur Tomi.

Disampaikannya, dari pengalamannya untuk kasus harta gono gini tentu ada kendala terutama pada pembagian dan sidang lapangan.

“Kendala kebanyakan pada objek yang diajukan terkadang tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan. Ini akan mempersulitkan kami dalam pembagian harta gono gini itu sendiri. Bahkan ada yang sampai tingkat banding dikarena ketidakpuasan atas pembagian harta tersebut”ungkapnya.

Tomi juga menuturkan dari kedua kasus tersebut, waris paling banyak kendala dari pihak ahli waris yang tidak sepakat sehingga terkadang terjadi perselisihan antara ahli waris.

“Akibatnya, proses persidangan waris cukup lama bahkan apalagi ada perselisihan antara ahli waris tentu proses persidangan pun semakin alot dan tentunya harus memakan waktu panjang jika dibandingkan dengan kasus perceraian,”jelasnya.

Bukan hanya itu, Tomi juga menjelaskan terkait sidang Itsbat atau penetetapan pernikahan dan perceraian. Sidang Itsbat nikah harus di hadiri oleh kedua belah pihak sedangkan Itsbat cerai tidak apa apa hanya dihadiri salah satunya saja.

Bagi yang butuh pendampingan hukum atau konsultasi masalah hukum bisa langsung datang ke kantor di Jalan Merdeka No 202 Depan Kantor Walikota Palembang di samping Indomaret atau bisa telp di nomor 0823 7539 5282 atau wa di nomor 0812 7777 3001.

“Apabila sibuk atau tidak sempat di kantor cukup telp atau WhatsApp saja. Kami siap menemui Anda alias Jemput Bola,”pungkasnya.(RZP)

Related Articles

One Comment

  1. Like other adult webcam sites, it’s based on , where horny viewers like you and me can offer tips and try to take it to the private chat room for a personalized experience.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: