CATAT REKOR! Politikus Golkar Melchias Mekeng Lima Kali Mangkir Panggilan KPK
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia akan diperiksa KPK pada Jumat, (06/12/2019).
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa Mekeng harusnya sebagai negarawan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
“Sebagai negarawan yang sadar hukum, ya sebaiknya memang harus datang,” kata Saut di gedung KPK.
Namun dia belum berencana pihaknya akan menjemput paksa Mekeng.
“Tidak ya, kami belum sampai ke sana karena proses itu belum penyidikan ya. Dia (Mekeng) masih sebagai saksi,” ucap dia.
Sebelumnya, Mekeng sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan. Masing-masing pada Rabu (11/09/2019), Senin (16/09/2019), Kamis (19/09/2019), dan Selasa (08/10/2019).
Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.